SuaraJogja.id - Renovasi Stadion Mandala Krida nampaknya masih sulit dilakukan.
Pemda DIY hingga saat ini belum berani mengambil langkah apapun karena stadion tersebut berstatus sebagai obyek penghitungan kerugian negara.
Bahkan masih dalam tahap penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal keberadaan Mandala Krida yang memadai fasilitasnya sangat dibutuhkan saat ini.
Apalagi PSIM harus menggunakan stadion di wilayah lain untuk mulai bermain dalam Super League 2025/2026.
"Sebelum ada jawaban dari KPK, kami memilih menunggu karena takut melangkah tanpa dasar hukum yang kuat," ujar Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) DIY, Raden Suci Rohmadi di Yogyakarta, Kamis ( 14/8/2025).
Menurut Suci, Pemda DIY sebenarnya sudah melakukan komunikasi resmi dengan KPK untuk meminta kepastian hukum.
Surat pertama dikirimkan pada Agustus 2023 oleh Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) dibawah Disdikpora DIY.
"Saat itu kita ingin tahu apakah kasusnya sudah ditutup atau masih berjalan, karena masyarakat sangat berharap stadion ini segera bisa dimanfaatkan. Harapannya, Mandala Krida bisa menjadi stadion berstandar internasional," ungkapnya.
Baca Juga: Skandal Haji Diungkap KPK, 10 Agen Travel Diduga Terlibat Korupsi Kuota Jemaah
Surat dikirim untuk menanyakan status hukum Stadion Mandala Krida untuk memungkinkan dilakukan renovasi.
Namun jawaban baru diterima BPO pada 29 Januari 2024.
KPK dalam pernyataannya menyebut stadion tersebut masih jadi obyek penghitungan kerugian negara dan tahap penyelidikan.
Artinya, renovasi hanya dapat dilakukan dengan memisahkan aset lama yang masuk perhitungan kerugian negara dengan pembangunan baru untuk memastikan batas jelas antara aset lama dan pembangunan baru.
Pemda pun sudah mengirim surat kembali ke KPK pada Juli 2025 untuk meminta audensi.
Namun hingga saat ini belum ada balasan dari KPK yang diterima.
Suci menambahkan, Pemda DIY memahami keinginan masyarakat untuk segera memanfaatkan Mandala Krida.
Namun, selama statusnya masih belum jelas, pihaknya tidak berani memulai renovasi.
Rencana awal renovasi Mandala Krida mencakup penambahan scoring board, kursi cadangan pemain, lampu stadion agar bisa dipakai untuk pertandingan malam, serta fasilitas pendukung lain seperti penerangan luar stadion dan sistem suara.
Namun karena hingga kini masih ada masalah hukum, dimungkinkan ada kaji ulang untuk fasilitas mana saja yang akan direnovasi.
"Itu dulu kebutuhan utamanya. Tapi karena masalah hukum ini sudah cukup lama, kami juga harus kaji ulang kondisi konstruksi agar renovasi tidak menimbulkan masalah baru," jelasnya.
Alih-alih untuk renovasi, lanjut Suci, arah kebijakan Pemda DIY jelas menunggu kepastian hukum dari KPK sebelum mengambil langkah lanjutan.
Disdikpora sesuai arahan Sekda DIY pun berencana mengirim surat permohonan penjelasan lagi ke KPK terkait perbaikan mana saja yang bisa dilakukan yang tidak terkait langsung dengan obyek yang diperiksa.
"Kalau proses hukumnya dihentikan dan statusnya sudah jelas, baru kami bisa bergerak. Kalau memaksakan sekarang, risikonya besar. Misalnya, kalau cuma perbaikan lampu, penambahan sound system, atau fasilitas lain yang tidak menyentuh konstruksi yang jadi obyek perkara, apakah itu boleh? Nah, itu yang belum jelas. Sebelum ada jawaban dari KPK, kami memilih menunggu karena takut melangkah tanpa dasar hukum yang kuat," tandasnya.
Kasus korupsi proyek renovasi Stadion Mandala Krida sendiri terungkap pada 2018 silam.
Kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Tahun Anggaran 2016-2017 ini diusut KPK dan telah vonis pengadilan.
Kepala BPO pada waktu itu, Edy Wahyudi divonis 8 tahun dan denda Rp400 juta karena kasus korupsi yang merugikan negara Rp 31,7 Miliar.
Sejumlah tersangka lain juga dijerat hukum dan ganti rugi.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
UMKM DIY Menjerit, Kebijakan Tak Efektif? DPRD Janji Evaluasi Mendalam
-
Bawaslu Kulon Progo Dorong Peran Perempuan untuk Politik yang Lebih Humanis
-
Penangkapan Aktivis Paul di Jogja: Kronologi Detail, dari Pria Misterius hingga Dugaan Penghasutan
-
Jurnalis CNN Dicekal Gegara Pertanyaan "Di Luar Konteks", PWI Geram
-
Lampu Merah Bebas Pengamen? Jogja Siapkan Jurus Jitu 'Zero Gepeng'