Salah satunya dengan Kabupaten Sleman. Sebab dari berbagai laporan yang diterimanya, Sleman jadi salah satu wilayah yang paling banyak ditemukan iklan penjualan miras online.
Ia berharap koordinasi yang sudah berjalan ini dapat diperkuat, sehingga upaya menurunkan konten berbahaya, khususnya iklan miras bisa dilakukan lebih cepat dan efektif.
Penindakan ini, lanjutnya, merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif promosi minuman beralkohol yang beredar bebas di dunia maya.
"Kami minta kabupaten/kota juga melakukan hal yang sama, paling banyak dari Sleman memang,” ungkapnya.
Secara terpisah Wakil Komisi C DPRD DIY Fraksi PKS Amir Syarifuddin menyatakan pemasaran miras secara online tanpa filter ini tidak hanya meresahkan masyarakat.
Namun juga secara langsung meracuni ruang siber yang mudah diakses oleh anak-anak dan remaja, serta berpotensi menjadi pemicu tindak kriminalitas.
"Karenanya kami mendesak pihak-pihak yang berwenang untuk tidak membiarkan ruang digital menjadi zona bebas bagi peredaran miras," tandasnya.
Menurut politisi PKS tersebut, landasan hukum untuk menindak tegas fenomena penjualan miras secara online sudah ada.
Di antaranya Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Baca Juga: Terungkap! Sopir Jazz Maut di Bugisan Pesta Miras Sebelum Tabrak Motor Hingga Tewas
"Namun, peraturan saja tidak cukup jika tidak diimbangi dengan penindakan yang adaptif terhadap modus operandi baru," ungkapnya.
Amir menambahkan, Pemda diminta melakukan identifikasi dan pelacakan akun-akun media sosial, marketplace, dan situs web yang mempromosikan miras secara ilegal.
Kemudian dilakukan tindakan tegas mata rantai digital ke fisik.
Penindakan tidak boleh berhenti pada ranah digital.
Harus ada penelusuran dari promosi digital hingga ke produsen, distributor, dan penjual fisiknya.
Dengan demikian mata rantai dari hulu ke hilir bisa diputuskan untuk memberikan efek jera maksimal.
Peran aktif masyarakat juga dibutuhkan untuk melaporkan konten promosi miras secara daring.
Berita Terkait
-
Terungkap! Sopir Jazz Maut di Bugisan Pesta Miras Sebelum Tabrak Motor Hingga Tewas
-
COD Depan Kuburan, Modus Penjual Miras Online di Sleman Bikin Geleng-Geleng Kepala
-
Update Kasus Mbah Tupon: Polda DIY Serahkan 6 Tersangka Mafia Tanah ke Kejaksaan Tinggi
-
Mortir Jumbo Diledakkan di Sleman, Bagaimana Dampaknya ke Gunung Merapi?
-
Yogyakarta Siaga Kemarau Basah! Waspada Hujan Es dan Angin Kencang
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
DIY Terbitkan Pergub Larangan Sekolah Jual Seragam, Antisipasi Pungutan dan Titipan Vendor
-
Eks Lurah Condongcatur Ditahan Akibat Korupsi Tanah Kas Desa, Polisi Ungkap Modus Penyewaan Ilegal
-
Program MBG Libur, Harga Daging di Pasar Jogja Turun Drastis, Pembeli Bisa Menikmati Ayam Murah Lagi
-
Konflik Timur Tengah Mereda, tapi Harga BBM Belum Tentu Turun di Indonesia, Ini Penjelasan Ekonom
-
Dugaan Malpraktik Balita di RSUD Prambanan: Polda DIY Periksa 14 Orang!