Salah satunya dengan Kabupaten Sleman. Sebab dari berbagai laporan yang diterimanya, Sleman jadi salah satu wilayah yang paling banyak ditemukan iklan penjualan miras online.
Ia berharap koordinasi yang sudah berjalan ini dapat diperkuat, sehingga upaya menurunkan konten berbahaya, khususnya iklan miras bisa dilakukan lebih cepat dan efektif.
Penindakan ini, lanjutnya, merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif promosi minuman beralkohol yang beredar bebas di dunia maya.
"Kami minta kabupaten/kota juga melakukan hal yang sama, paling banyak dari Sleman memang,” ungkapnya.
Secara terpisah Wakil Komisi C DPRD DIY Fraksi PKS Amir Syarifuddin menyatakan pemasaran miras secara online tanpa filter ini tidak hanya meresahkan masyarakat.
Namun juga secara langsung meracuni ruang siber yang mudah diakses oleh anak-anak dan remaja, serta berpotensi menjadi pemicu tindak kriminalitas.
"Karenanya kami mendesak pihak-pihak yang berwenang untuk tidak membiarkan ruang digital menjadi zona bebas bagi peredaran miras," tandasnya.
Menurut politisi PKS tersebut, landasan hukum untuk menindak tegas fenomena penjualan miras secara online sudah ada.
Di antaranya Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Baca Juga: Terungkap! Sopir Jazz Maut di Bugisan Pesta Miras Sebelum Tabrak Motor Hingga Tewas
"Namun, peraturan saja tidak cukup jika tidak diimbangi dengan penindakan yang adaptif terhadap modus operandi baru," ungkapnya.
Amir menambahkan, Pemda diminta melakukan identifikasi dan pelacakan akun-akun media sosial, marketplace, dan situs web yang mempromosikan miras secara ilegal.
Kemudian dilakukan tindakan tegas mata rantai digital ke fisik.
Penindakan tidak boleh berhenti pada ranah digital.
Harus ada penelusuran dari promosi digital hingga ke produsen, distributor, dan penjual fisiknya.
Dengan demikian mata rantai dari hulu ke hilir bisa diputuskan untuk memberikan efek jera maksimal.
Peran aktif masyarakat juga dibutuhkan untuk melaporkan konten promosi miras secara daring.
Berita Terkait
-
Terungkap! Sopir Jazz Maut di Bugisan Pesta Miras Sebelum Tabrak Motor Hingga Tewas
-
COD Depan Kuburan, Modus Penjual Miras Online di Sleman Bikin Geleng-Geleng Kepala
-
Update Kasus Mbah Tupon: Polda DIY Serahkan 6 Tersangka Mafia Tanah ke Kejaksaan Tinggi
-
Mortir Jumbo Diledakkan di Sleman, Bagaimana Dampaknya ke Gunung Merapi?
-
Yogyakarta Siaga Kemarau Basah! Waspada Hujan Es dan Angin Kencang
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Meski Naik dari Hari Biasa, Orderan Rental Motor Jogja Tetap Tak Seramai Tahun Lalu
-
Anak-anak Terdampak Banjir di Sumatera Gembira Dapat Trauma Healing dari BRI
-
5 Pasar Tradisional Estetik di Jogja yang Cocok Dikunjungi Saat Liburan Akhir Tahun
-
Selamat Tinggal, Rafinha Resmi Tinggalkan PSIM Yogyakarta dan Gabung PSIS Semarang
-
Empati Bencana Sumatera, Pemkab Sleman Imbau Warga Rayakan Tahun Baru Tanpa Kembang Api