Salah satunya dengan Kabupaten Sleman. Sebab dari berbagai laporan yang diterimanya, Sleman jadi salah satu wilayah yang paling banyak ditemukan iklan penjualan miras online.
Ia berharap koordinasi yang sudah berjalan ini dapat diperkuat, sehingga upaya menurunkan konten berbahaya, khususnya iklan miras bisa dilakukan lebih cepat dan efektif.
Penindakan ini, lanjutnya, merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif promosi minuman beralkohol yang beredar bebas di dunia maya.
"Kami minta kabupaten/kota juga melakukan hal yang sama, paling banyak dari Sleman memang,” ungkapnya.
Secara terpisah Wakil Komisi C DPRD DIY Fraksi PKS Amir Syarifuddin menyatakan pemasaran miras secara online tanpa filter ini tidak hanya meresahkan masyarakat.
Namun juga secara langsung meracuni ruang siber yang mudah diakses oleh anak-anak dan remaja, serta berpotensi menjadi pemicu tindak kriminalitas.
"Karenanya kami mendesak pihak-pihak yang berwenang untuk tidak membiarkan ruang digital menjadi zona bebas bagi peredaran miras," tandasnya.
Menurut politisi PKS tersebut, landasan hukum untuk menindak tegas fenomena penjualan miras secara online sudah ada.
Di antaranya Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Baca Juga: Terungkap! Sopir Jazz Maut di Bugisan Pesta Miras Sebelum Tabrak Motor Hingga Tewas
"Namun, peraturan saja tidak cukup jika tidak diimbangi dengan penindakan yang adaptif terhadap modus operandi baru," ungkapnya.
Amir menambahkan, Pemda diminta melakukan identifikasi dan pelacakan akun-akun media sosial, marketplace, dan situs web yang mempromosikan miras secara ilegal.
Kemudian dilakukan tindakan tegas mata rantai digital ke fisik.
Penindakan tidak boleh berhenti pada ranah digital.
Harus ada penelusuran dari promosi digital hingga ke produsen, distributor, dan penjual fisiknya.
Dengan demikian mata rantai dari hulu ke hilir bisa diputuskan untuk memberikan efek jera maksimal.
Peran aktif masyarakat juga dibutuhkan untuk melaporkan konten promosi miras secara daring.
Berita Terkait
-
Terungkap! Sopir Jazz Maut di Bugisan Pesta Miras Sebelum Tabrak Motor Hingga Tewas
-
COD Depan Kuburan, Modus Penjual Miras Online di Sleman Bikin Geleng-Geleng Kepala
-
Update Kasus Mbah Tupon: Polda DIY Serahkan 6 Tersangka Mafia Tanah ke Kejaksaan Tinggi
-
Mortir Jumbo Diledakkan di Sleman, Bagaimana Dampaknya ke Gunung Merapi?
-
Yogyakarta Siaga Kemarau Basah! Waspada Hujan Es dan Angin Kencang
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Imigrasi Yogyakarta Kembali Gagalkan Keberangkatan 3 Pria Diduga Jemaah Haji Non-Prosedural
-
Jangan Asal Perluas! Pemda DIY Tuntut Sistem MBG Dibenahi Total Sebelum Masuk Kampus
-
Usulan Pahlawan Nasional Sultan HB II Menanti Persetujuan Keraton Yogyakarta hingga Presiden Prabowo
-
Harga TV Changhong dan Kelebihan yang Perlu Diketahui, Cek Sekarang di Blibli