SuaraJogja.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau pihak hotel dan penyelenggara acara (Event Organizer) untuk mematuhi ketentuan pembayaran royalti musik.
Kebijakan itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa penggunaan karya musik dalam acara komersial seperti event di hotel, baik dalam bentuk pertunjukan langsung (live music) maupun rekaman, wajib mendapatkan izin dan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Ia mengimbau pihak hotel atau EO dapat mengidentifikasi daftar lagu atau musik yang akan diputar atau dipertunjukkan selama acara berlangsung.
Tak lupa Agung menyarankan agar pihak penyelenggara segera berkoordinasi dengan LMKN.
Terkhusus untuk mendapatkan informasi terkait penentuan tarif sesuai skala acara.
"Tarif royalti ditentukan secara transparan berdasarkan regulasi yang berlaku, sehingga baik hotel maupun Event Organizer dapat memasukkan komponen royalti dalam perencanaan anggaran acara," kata Agung melalui keterangan tertulisnya, dikutip, Jumat (15/8/2025).
Disampaikan Agung, tarif royalti ditetapkan secara transparan.
Melalui pertimbangan jenis acara, jumlah tamu, durasi, dan skala pertunjukan.
Baca Juga: Renovasi Mandala Krida, Pemda DIY Pasrah Menunggu Lampu Hijau KPK, Kapan Selesainya?
"Pembayaran royalti dilakukan melalui mekanisme resmi LMKN, dan bukti pembayaran dapat digunakan sebagai dokumen pendukung legalitas acara," ucapnya.
Sistem daring LMKN juga telah dirancang untuk mempermudah proses pembayaran sekaligus memastikan transparansi administrasi.
Agung menegaskan bahwa royalti musik bukanlah bagian dari penerimaan negara.
Melainkan bentuk perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta lagu, komposer, dan pemilik hak terkait.
Distribusi royalti itu sepenuhnya ditujukan kepada pemilik karya sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi yang bersangkutan dalam industri musik.
Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem usaha yang adil dan mendukung industri kreatif nasional, Kanwil Kemenkum DIY membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pihak hotel dan EO.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana
-
Dampak Konflik Geopolitik: Shamsi Ali Ungkap Bahaya Retorika Trump bagi Komunitas Muslim di Amerika
-
Leo Pictures Gelar Gala Premiere Terbesar: 'Jangan Buang Ibu' Bakal Sentuh Hati Penonton Indonesia
-
Rupiah Melemah, Purbaya Yakin Ekonomi Indonesia Tetap Kuat, Kurs Kembali ke Rp15 Ribu