SuaraJogja.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau pihak hotel dan penyelenggara acara (Event Organizer) untuk mematuhi ketentuan pembayaran royalti musik.
Kebijakan itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa penggunaan karya musik dalam acara komersial seperti event di hotel, baik dalam bentuk pertunjukan langsung (live music) maupun rekaman, wajib mendapatkan izin dan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Ia mengimbau pihak hotel atau EO dapat mengidentifikasi daftar lagu atau musik yang akan diputar atau dipertunjukkan selama acara berlangsung.
Tak lupa Agung menyarankan agar pihak penyelenggara segera berkoordinasi dengan LMKN.
Terkhusus untuk mendapatkan informasi terkait penentuan tarif sesuai skala acara.
"Tarif royalti ditentukan secara transparan berdasarkan regulasi yang berlaku, sehingga baik hotel maupun Event Organizer dapat memasukkan komponen royalti dalam perencanaan anggaran acara," kata Agung melalui keterangan tertulisnya, dikutip, Jumat (15/8/2025).
Disampaikan Agung, tarif royalti ditetapkan secara transparan.
Melalui pertimbangan jenis acara, jumlah tamu, durasi, dan skala pertunjukan.
Baca Juga: Renovasi Mandala Krida, Pemda DIY Pasrah Menunggu Lampu Hijau KPK, Kapan Selesainya?
"Pembayaran royalti dilakukan melalui mekanisme resmi LMKN, dan bukti pembayaran dapat digunakan sebagai dokumen pendukung legalitas acara," ucapnya.
Sistem daring LMKN juga telah dirancang untuk mempermudah proses pembayaran sekaligus memastikan transparansi administrasi.
Agung menegaskan bahwa royalti musik bukanlah bagian dari penerimaan negara.
Melainkan bentuk perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta lagu, komposer, dan pemilik hak terkait.
Distribusi royalti itu sepenuhnya ditujukan kepada pemilik karya sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi yang bersangkutan dalam industri musik.
Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem usaha yang adil dan mendukung industri kreatif nasional, Kanwil Kemenkum DIY membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pihak hotel dan EO.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Terkini
-
Promo Kredit Kendaraan Berbunga 1,80% Meriahkan BRI KKB Expo 2026 di 131 Lokasi
-
8.000 Orang Lepas Status WNI dalam Lima Tahun, Indonesia Terancam Kehilangan SDM Berkualitas
-
Akademisi: Publik Berhak Menagih Kinerja jika Gaji Kepala Daerah Naik
-
Mandala Krida Terkendala Status Hukum, Erick Thohir Siap Jembatani Pemda dan KPK
-
Sukses Bikin Merinding, '402: Rumah Sakit Angker Korea' Jadi Kandidat Horor Terseram Tahun Ini