SuaraJogja.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau pihak hotel dan penyelenggara acara (Event Organizer) untuk mematuhi ketentuan pembayaran royalti musik.
Kebijakan itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa penggunaan karya musik dalam acara komersial seperti event di hotel, baik dalam bentuk pertunjukan langsung (live music) maupun rekaman, wajib mendapatkan izin dan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Ia mengimbau pihak hotel atau EO dapat mengidentifikasi daftar lagu atau musik yang akan diputar atau dipertunjukkan selama acara berlangsung.
Tak lupa Agung menyarankan agar pihak penyelenggara segera berkoordinasi dengan LMKN.
Terkhusus untuk mendapatkan informasi terkait penentuan tarif sesuai skala acara.
"Tarif royalti ditentukan secara transparan berdasarkan regulasi yang berlaku, sehingga baik hotel maupun Event Organizer dapat memasukkan komponen royalti dalam perencanaan anggaran acara," kata Agung melalui keterangan tertulisnya, dikutip, Jumat (15/8/2025).
Disampaikan Agung, tarif royalti ditetapkan secara transparan.
Melalui pertimbangan jenis acara, jumlah tamu, durasi, dan skala pertunjukan.
Baca Juga: Renovasi Mandala Krida, Pemda DIY Pasrah Menunggu Lampu Hijau KPK, Kapan Selesainya?
"Pembayaran royalti dilakukan melalui mekanisme resmi LMKN, dan bukti pembayaran dapat digunakan sebagai dokumen pendukung legalitas acara," ucapnya.
Sistem daring LMKN juga telah dirancang untuk mempermudah proses pembayaran sekaligus memastikan transparansi administrasi.
Agung menegaskan bahwa royalti musik bukanlah bagian dari penerimaan negara.
Melainkan bentuk perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta lagu, komposer, dan pemilik hak terkait.
Distribusi royalti itu sepenuhnya ditujukan kepada pemilik karya sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi yang bersangkutan dalam industri musik.
Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem usaha yang adil dan mendukung industri kreatif nasional, Kanwil Kemenkum DIY membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pihak hotel dan EO.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Dinsos DIY Tak Buka Posko Aduan Desil, Cari Formula agar Warga Tak Kehilangan Bantuan
-
Desil Berubah, BPS DIY Akui Data Bisa Melenceng
-
BRI Pertemukan PMI Yuni Lestari dengan Ibu Setelah 10 Tahun Bekerja di Taiwan
-
Siswa Bantul Bawa Pulang Emas dari Kejuaraan Taekwondo Internasional di Korea Selatan
-
Salah Desil Bisa Pengaruhi Bansos, Dinsos Gunungkidul Buka Jalur Koreksi Data