Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 27 Agustus 2025 | 19:15 WIB
Suasana Pintu depan UGM. [Kontributor Suarajogja.id/Putu]
Kesimpulan
  • Dosen UGM yang terlibat praktik stem cell ilegal dilakukan di luar lab kampus
  • UGM sudah memberikan data terkait penanganan kasus tersebut
  • Tersangka YHF hanya mengantongi izin praktik untuk hewan bukan manusia 
[batas-kesimpulan]

SuaraJogja.id - BPOM RI menemukan sarana peredaran produk sekretom ilegal di wilayah Magelang, Jawa Tengah.

Dosen Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) UGM berinisial YHF (56) kini telah ditetapkan tersangka atas praktik layanan sekretom yang ditengarai tidak berizin tersebut.

BPOM RI bahkan menyebut kalau produksi produk sekretom ilegal diduga dilakukan menggunakan fasilitas laboratorium di sebuah universitas di Yogyakarta.

Jubir UGM I Made Andi Arsana memastikan bahwa YHF tidak permah menggunakan fasilitas laboratorium di kampus.

"UGM menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menggunakan fasilitas laboratorium kampus untuk memproduksi sekretom sebagai bahan terapi sel punca," kata Made Andi, Rabu (27/8/2025).

Made Andi bilang bahwa YHF melakukan praktik stem sel ilegal itu di luar sepengetahuan kampus.

"Segala praktik layanan sekretom maupun terapi stem cell yang dilakukan di luar sepengetahuan universitas atau fakultas, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan," tegasnya.

Disampaikan Made Andi, sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum tersebut, UGM telah memberikan informasi dan klarifikasi kepada penyidik terkait riset dan penggunaan fasilitas laboratorium oleh yang bersangkutan selama menjalankan penelitian sebagai staf pengajar.

Ia memastikan bahwa UGM menghormati sepenuhnya proses hukum yangberlangsung dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Baca Juga: Dosen UGM Tersandung Kasus Stem Cell Ilegal: Praktik Terlarang Terbongkar

Sementara itu, terkait status kepegawaian, UGM segera mengambil langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sambil menunggu putusan hukum yang bersifat final dan mengikat.

"Sebagai langkah cepat, YHF telah dinonaktifkan dari kegiatan tridharma perguruan tinggi, agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi kasus hukumnya," tandasnya.

Bongkar Kasus Stem Cell Ilegal

BPOM menemukan sarana peredaran produk sekretom ilegal di wilayah Magelang, Jawa Tengah.

Sekretom merupakan salah satu produk biologi yang juga turunan dari sel punca atau stem cell.

Sekretom didefinisikan sebagai keseluruhan bahan yang dilepaskan oleh sel punca, mencakup mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, zat mirip hormon (hormone-like substances), dan zat imunomodulator.

Sarana peredaran ilegal tersebut berkedok praktik dokter hewan yang berlokasi di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah.

Ketua BPOM, Taruna Ikrar mengatakan, praktik pengobatan itu menggunakan produk sekretom ilegal yang disuntikkan secara intra muscullar seperti pada bagian lengan.

"Sarana ilegal tersebut berada di tengah pemukiman padat penduduk serta melayani terapi atau pengobatan kepada pasien yang sebagian besar merupakan pasien manusia," ungkap Taruna dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Menurutnya, sarana ini dikamuflasekan dengan mencantumkan papan nama berupa Praktik Dokter Hewan.

Dari hasil pengecekan dan pendalaman PPNS BPOM, diketahui sarana hanya memiliki perizinan untuk praktik dokter hewan.

Pemilik sarana berinisial YHF (56) yang berprofesi sebagai dokter hewan, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk memberikan terapi atau pengobatan kepada pasien manusia.

Produk sekretom yang digunakan sebagai terapi bagi pasien dibuat sendiri oleh dokter hewan tersebut dan belum memiliki nomor izin edar (NIE) BPOM.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tim PPNS BPOM menemukan dan mengamankan produk jadi berupa produk sekretom yang sudah dimasukkan ke dalam kemasan tabung eppendorf 1,5 ml.

Cairan berwarna merah muda dan orens ini dalam bentuk siap disuntikkan kepada pasien.

Selain itu, ditemukan 23 botol produk sekretom dalam kemasan botol 5 liter yang tersimpan di dalam kulkas dan produk krim mengandung sekretom untuk pengobatan luka.

Di TKP juga ditemukan peralatan suntik serta termos pendingin yang berstiker identitas dan alamat lengkap pasien.

Load More