- KPKKI melayangkan surat amicus curiae ke MK terkait UU Kesehatan nomor 17 Tahun 2023
- UU tersebut sedikit menjelaskan rumah sakit akan lebih banyak menjadi komersil, dibanding menghadirkan layanan ke rakyat yang lengkap
- RSUP Dr Sardjito yang masuk dalam objek kesehatan di bawah Kemenkes memastikan bahwa pelayanan tetap terjaga
SuaraJogja.id - RSUP Dr Sardjito Yogyakarta menanggapi langkah Komunitas Peduli Kebijakan Kesehatan Indonesia (KPKKI) bersama sejumlah pihak yang melayangkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Adapun Sardjito Yogyakarta merupakan salah satu rumah sakit vertikal di bawah Kementerian Kesehatan (Kemekes).
Manager Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan, menyebut bahwa siapa pun berhak menyampaikan pandangan hukum dalam bentuk sahabat peradilan atau amicus curiae tersebut.
"Setiap warga negara itu ya sah-sah saja untuk melakukan hal-hal tersebut," kata Banu ditemui, Senin (8/9/2025).
Namun pihak rumah sakit menegaskan bahwa mutu layanan kesehatan bakal tetap terjamin melalui mekanisme akreditasi.
Menurutnya, setiap rumah sakit tetap wajib memenuhi standar akreditasi yang telah ditetapkan pemerintah.
"Ketika kita rumah sakit menerapkan standar akreditasi dengan baik artinya kualitas pelayanan kesehatan itu tetap terjaga," ucapnya.
Pihaknya turut menampik anggapan bahwa rumah sakit pemerintah diarahkan ke jalur komersialisasi.
Banu menuturkan, status badan layanan umum (BLU) pada rumah sakit justru memastikan adanya perputaran dana untuk peningkatan layanan kepada masyarakat.
Baca Juga: KPKKI Kirim Amicus Curiae ke MK: Komersialisasi Layanan Kesehatan Mengancam Hak Warga?
"Ketika kita berbicara badan layanan umum, maka rumah sakit itu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kalau memang ada istilahnya selisih, katakanlah itu keuntungan, itu harus dikembalikan lagi kepada layanan masyarakat yang lebih baik," tegasnya.
Menurut Banu, konsep BLU di tingkat pusat maupun BLUD di daerah bertujuan agar rumah sakit memiliki ruang pengelolaan dana secara fleksibel. Namun tetap berorientasi pada peningkatan mutu layanan.
"Itu diputarkan uang itu, diputarkan untuk apa? Untuk membiayai, sifatnya adalah perbaikan layanan lebih baik. Harapannya adalah seperti itu," ucapnya.
Selain itu, Banu memastikan tidak ada diskriminasi atau pembedaan layanan antara pasien BPJS dan non-BPJS.
Ia memastikan standar operasional prosedur tetap berlaku sama untuk semua pasien tanpa membedakan latar belakang pembiayaan.
Ia mencontohkan, layanan visit dokter tetap berjalan meskipun di luar jam kerja, baik bagi pasien BPJS maupun non-BPJS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BRI Perkuat Inklusi Keuangan, BRILink Agen Jangkau 80 Persen Desa Indonesia
-
Tokoh Yogyakarta Silaturahmi dengan Amir Nasional Muslim Ahmadiyah Indonesia
-
Holding UMi Jadi Bukti Komitmen BRI Bangun Ekonomi Rakyat yang Terintegrasi
-
Lewat Musik di Album Terbaru, Grego Julius Dekatkan Umat pada Bunda Maria
-
Teror May Day di Jogja: Mahasiswa Dikeroyok Preman Diduga Ormas, HP Dirampas Saat Rekam Aksi Brutal