Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 09 September 2025 | 13:12 WIB
Ilustrasi pelayanan kesehatan di rumah sakit. [Pixabay/fernandozhiminaicela]
Baca 10 detik
  • KPKKI melayangkan surat amicus curiae ke MK terkait UU Kesehatan nomor 17 Tahun 2023
  • UU tersebut sedikit menjelaskan rumah sakit akan lebih banyak menjadi komersil, dibanding menghadirkan layanan ke rakyat yang lengkap
  • RSUP Dr Sardjito yang masuk dalam objek kesehatan di bawah Kemenkes memastikan bahwa pelayanan tetap terjaga
[batas-kesimpulan]

SuaraJogja.id - RSUP Dr Sardjito Yogyakarta menanggapi langkah Komunitas Peduli Kebijakan Kesehatan Indonesia (KPKKI) bersama sejumlah pihak yang melayangkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Adapun Sardjito Yogyakarta merupakan salah satu rumah sakit vertikal di bawah Kementerian Kesehatan (Kemekes).

Manager Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan, menyebut bahwa siapa pun berhak menyampaikan pandangan hukum dalam bentuk sahabat peradilan atau amicus curiae tersebut.

"Setiap warga negara itu ya sah-sah saja untuk melakukan hal-hal tersebut," kata Banu ditemui, Senin (8/9/2025).

Namun pihak rumah sakit menegaskan bahwa mutu layanan kesehatan bakal tetap terjamin melalui mekanisme akreditasi.

Menurutnya, setiap rumah sakit tetap wajib memenuhi standar akreditasi yang telah ditetapkan pemerintah.

"Ketika kita rumah sakit menerapkan standar akreditasi dengan baik artinya kualitas pelayanan kesehatan itu tetap terjaga," ucapnya.

Pihaknya turut menampik anggapan bahwa rumah sakit pemerintah diarahkan ke jalur komersialisasi.

Banu menuturkan, status badan layanan umum (BLU) pada rumah sakit justru memastikan adanya perputaran dana untuk peningkatan layanan kepada masyarakat.

Baca Juga: KPKKI Kirim Amicus Curiae ke MK: Komersialisasi Layanan Kesehatan Mengancam Hak Warga?

"Ketika kita berbicara badan layanan umum, maka rumah sakit itu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kalau memang ada istilahnya selisih, katakanlah itu keuntungan, itu harus dikembalikan lagi kepada layanan masyarakat yang lebih baik," tegasnya.

Menurut Banu, konsep BLU di tingkat pusat maupun BLUD di daerah bertujuan agar rumah sakit memiliki ruang pengelolaan dana secara fleksibel. Namun tetap berorientasi pada peningkatan mutu layanan.

"Itu diputarkan uang itu, diputarkan untuk apa? Untuk membiayai, sifatnya adalah perbaikan layanan lebih baik. Harapannya adalah seperti itu," ucapnya.

Selain itu, Banu memastikan tidak ada diskriminasi atau pembedaan layanan antara pasien BPJS dan non-BPJS.

Ia memastikan standar operasional prosedur tetap berlaku sama untuk semua pasien tanpa membedakan latar belakang pembiayaan.

Ia mencontohkan, layanan visit dokter tetap berjalan meskipun di luar jam kerja, baik bagi pasien BPJS maupun non-BPJS.

Load More