Dalam kondisi darurat, lanjut Banu, RSUP Dr Sardjito selalu menyiagakan tenaga medis spesialis di instalasi gawat darurat (IGD).
"Dalam kapasitas BPJS, non-BPJS itu standarnya adalah sama," tegasnya.
KPKKI Kirim Amicus Curiae ke MK
Komunitas Peduli Kebijakan Kesehatan Indonesia (KPKKI) melayangkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Mereka menilai beleid tersebut justru membuka ruang komersialisasi layanan kesehatan dan berpotensi melemahkan akses publik terhadap hak konstitusional di bidang kesehatan.
Salah satu sorotan utama adalah rumah sakit vertikal di bawah Kementerian Kesehatan yang dinilai lebih diarahkan pada target pendapatan ketimbang peningkatan mutu pelayanan.
Dengan beban target finansial hingga triliunan rupiah setiap tahun, indikator kinerja tenaga medis dikhawatirkan lebih menekankan aspek revenue dibanding misi kemanusiaan dalam menolong pasien.
KPKKI juga menyoroti pergeseran wewenang kolegium pendidikan kedokteran ke Kementerian Kesehatan, serta program pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit yang dianggap menurunkan kualitas pembelajaran.
Selain itu, kebijakan task shifting atau pengalihan tugas dinilai membahayakan.
Baca Juga: KPKKI Kirim Amicus Curiae ke MK: Komersialisasi Layanan Kesehatan Mengancam Hak Warga?
Sebab misalnya saja dapat memberi kewenangan tindakan operasi kepada dokter umum di daerah minim tenaga spesialis.
Polemik lain mencakup aturan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup tanpa evaluasi hingga potensi masuknya dokter asing dengan biaya tinggi. Menurut KPKKI, rangkaian kebijakan ini menunjukkan adanya inkonsistensi dan semakin menguatkan arah komersialisasi layanan kesehatan di Indonesia.
"Kita melihat bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang sebenarnya adalah salah satu undang-undang yang kita harapkan akan memperbaiki status kesehatan publik di Indonesia ini ternyata banyak kelemahannya," kata Wahyudi, kepad awak media, Senin (8/9/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul