Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 09 September 2025 | 13:12 WIB
Ilustrasi pelayanan kesehatan di rumah sakit. [Pixabay/fernandozhiminaicela]

Dalam kondisi darurat, lanjut Banu, RSUP Dr Sardjito selalu menyiagakan tenaga medis spesialis di instalasi gawat darurat (IGD).

"Dalam kapasitas BPJS, non-BPJS itu standarnya adalah sama," tegasnya.

KPKKI Kirim Amicus Curiae ke MK

Ketua KPKKI, Wahyudi Kumorotomo saat memberikan pernyataan di Jogja, Senin (8/9/2025). [Hiskia/Suarajogja]

Komunitas Peduli Kebijakan Kesehatan Indonesia (KPKKI) melayangkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Mereka menilai beleid tersebut justru membuka ruang komersialisasi layanan kesehatan dan berpotensi melemahkan akses publik terhadap hak konstitusional di bidang kesehatan.

Salah satu sorotan utama adalah rumah sakit vertikal di bawah Kementerian Kesehatan yang dinilai lebih diarahkan pada target pendapatan ketimbang peningkatan mutu pelayanan.

Dengan beban target finansial hingga triliunan rupiah setiap tahun, indikator kinerja tenaga medis dikhawatirkan lebih menekankan aspek revenue dibanding misi kemanusiaan dalam menolong pasien.

KPKKI juga menyoroti pergeseran wewenang kolegium pendidikan kedokteran ke Kementerian Kesehatan, serta program pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit yang dianggap menurunkan kualitas pembelajaran.

Selain itu, kebijakan task shifting atau pengalihan tugas dinilai membahayakan.

Baca Juga: KPKKI Kirim Amicus Curiae ke MK: Komersialisasi Layanan Kesehatan Mengancam Hak Warga?

Sebab misalnya saja dapat memberi kewenangan tindakan operasi kepada dokter umum di daerah minim tenaga spesialis.

Polemik lain mencakup aturan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup tanpa evaluasi hingga potensi masuknya dokter asing dengan biaya tinggi. Menurut KPKKI, rangkaian kebijakan ini menunjukkan adanya inkonsistensi dan semakin menguatkan arah komersialisasi layanan kesehatan di Indonesia.

"Kita melihat bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang sebenarnya adalah salah satu undang-undang yang kita harapkan akan memperbaiki status kesehatan publik di Indonesia ini ternyata banyak kelemahannya," kata Wahyudi, kepad awak media, Senin (8/9/2025).

Load More