- KPKKI melayangkan surat amicus curiae ke MK terkait UU Kesehatan nomor 17 Tahun 2023
- UU tersebut sedikit menjelaskan rumah sakit akan lebih banyak menjadi komersil, dibanding menghadirkan layanan ke rakyat yang lengkap
- RSUP Dr Sardjito yang masuk dalam objek kesehatan di bawah Kemenkes memastikan bahwa pelayanan tetap terjaga
SuaraJogja.id - RSUP Dr Sardjito Yogyakarta menanggapi langkah Komunitas Peduli Kebijakan Kesehatan Indonesia (KPKKI) bersama sejumlah pihak yang melayangkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Adapun Sardjito Yogyakarta merupakan salah satu rumah sakit vertikal di bawah Kementerian Kesehatan (Kemekes).
Manager Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan, menyebut bahwa siapa pun berhak menyampaikan pandangan hukum dalam bentuk sahabat peradilan atau amicus curiae tersebut.
"Setiap warga negara itu ya sah-sah saja untuk melakukan hal-hal tersebut," kata Banu ditemui, Senin (8/9/2025).
Namun pihak rumah sakit menegaskan bahwa mutu layanan kesehatan bakal tetap terjamin melalui mekanisme akreditasi.
Menurutnya, setiap rumah sakit tetap wajib memenuhi standar akreditasi yang telah ditetapkan pemerintah.
"Ketika kita rumah sakit menerapkan standar akreditasi dengan baik artinya kualitas pelayanan kesehatan itu tetap terjaga," ucapnya.
Pihaknya turut menampik anggapan bahwa rumah sakit pemerintah diarahkan ke jalur komersialisasi.
Banu menuturkan, status badan layanan umum (BLU) pada rumah sakit justru memastikan adanya perputaran dana untuk peningkatan layanan kepada masyarakat.
Baca Juga: KPKKI Kirim Amicus Curiae ke MK: Komersialisasi Layanan Kesehatan Mengancam Hak Warga?
"Ketika kita berbicara badan layanan umum, maka rumah sakit itu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kalau memang ada istilahnya selisih, katakanlah itu keuntungan, itu harus dikembalikan lagi kepada layanan masyarakat yang lebih baik," tegasnya.
Menurut Banu, konsep BLU di tingkat pusat maupun BLUD di daerah bertujuan agar rumah sakit memiliki ruang pengelolaan dana secara fleksibel. Namun tetap berorientasi pada peningkatan mutu layanan.
"Itu diputarkan uang itu, diputarkan untuk apa? Untuk membiayai, sifatnya adalah perbaikan layanan lebih baik. Harapannya adalah seperti itu," ucapnya.
Selain itu, Banu memastikan tidak ada diskriminasi atau pembedaan layanan antara pasien BPJS dan non-BPJS.
Ia memastikan standar operasional prosedur tetap berlaku sama untuk semua pasien tanpa membedakan latar belakang pembiayaan.
Ia mencontohkan, layanan visit dokter tetap berjalan meskipun di luar jam kerja, baik bagi pasien BPJS maupun non-BPJS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul