- KPKKI melayangkan surat amicus curiae ke MK terkait UU Kesehatan nomor 17 Tahun 2023
- UU tersebut sedikit menjelaskan rumah sakit akan lebih banyak menjadi komersil, dibanding menghadirkan layanan ke rakyat yang lengkap
- RSUP Dr Sardjito yang masuk dalam objek kesehatan di bawah Kemenkes memastikan bahwa pelayanan tetap terjaga
SuaraJogja.id - RSUP Dr Sardjito Yogyakarta menanggapi langkah Komunitas Peduli Kebijakan Kesehatan Indonesia (KPKKI) bersama sejumlah pihak yang melayangkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Adapun Sardjito Yogyakarta merupakan salah satu rumah sakit vertikal di bawah Kementerian Kesehatan (Kemekes).
Manager Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito, Banu Hermawan, menyebut bahwa siapa pun berhak menyampaikan pandangan hukum dalam bentuk sahabat peradilan atau amicus curiae tersebut.
"Setiap warga negara itu ya sah-sah saja untuk melakukan hal-hal tersebut," kata Banu ditemui, Senin (8/9/2025).
Namun pihak rumah sakit menegaskan bahwa mutu layanan kesehatan bakal tetap terjamin melalui mekanisme akreditasi.
Menurutnya, setiap rumah sakit tetap wajib memenuhi standar akreditasi yang telah ditetapkan pemerintah.
"Ketika kita rumah sakit menerapkan standar akreditasi dengan baik artinya kualitas pelayanan kesehatan itu tetap terjaga," ucapnya.
Pihaknya turut menampik anggapan bahwa rumah sakit pemerintah diarahkan ke jalur komersialisasi.
Banu menuturkan, status badan layanan umum (BLU) pada rumah sakit justru memastikan adanya perputaran dana untuk peningkatan layanan kepada masyarakat.
Baca Juga: KPKKI Kirim Amicus Curiae ke MK: Komersialisasi Layanan Kesehatan Mengancam Hak Warga?
"Ketika kita berbicara badan layanan umum, maka rumah sakit itu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kalau memang ada istilahnya selisih, katakanlah itu keuntungan, itu harus dikembalikan lagi kepada layanan masyarakat yang lebih baik," tegasnya.
Menurut Banu, konsep BLU di tingkat pusat maupun BLUD di daerah bertujuan agar rumah sakit memiliki ruang pengelolaan dana secara fleksibel. Namun tetap berorientasi pada peningkatan mutu layanan.
"Itu diputarkan uang itu, diputarkan untuk apa? Untuk membiayai, sifatnya adalah perbaikan layanan lebih baik. Harapannya adalah seperti itu," ucapnya.
Selain itu, Banu memastikan tidak ada diskriminasi atau pembedaan layanan antara pasien BPJS dan non-BPJS.
Ia memastikan standar operasional prosedur tetap berlaku sama untuk semua pasien tanpa membedakan latar belakang pembiayaan.
Ia mencontohkan, layanan visit dokter tetap berjalan meskipun di luar jam kerja, baik bagi pasien BPJS maupun non-BPJS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor
-
Modus Wisata ke Luar Negeri, Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Tiga Pria Diduga Jemaah Haji Ilegal
-
Kereta Gantung Sepanjang 8 KM Bakal Dibangun di Kawasan Prambanan Sleman, Investasinya Rp200 Miliar