- Lurah Tegaltirto yang juga mantan Dukuh di Sleman ditangkap Kejati DIY
- Pemkab Sleman akan mendampingi tersangka
- Bupati Sleman tetap meminta agar proses hukum berjalan tegas dan sesuai aturan
SuaraJogja.id - Lurah Tegaltirto berinisial S resmi ditahan usai terjerat dalam kasus dugaan korupsi tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Tegaltirto, Berbah, Sleman.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menyebut siap jika memang diminta untuk memberikan pendampingan hukum.
"Pemerintah Kabupaten Sleman tentu bagian hukum siap melakukan pendampingan," kata Bupati Sleman Harda Kiswaya, saat ditemui wartawan, Jumat (12/9/2025).
Harda menambahkan meski kasus itu sepenuhnya ditangani aparat penegak hukum, Pemkab membuka ruang jika kelurahan atau pihak lurah ingin difasilitasi.
"Nanti tentu kalau seperti ini kan ya Kejaksaan tapi kami siap memfasilitasi bagaimana kalau dari pemerintah kelurahan meminta tentunya kan apakah dia akan memanfaatkan itu atau dia akan menggunakan hak pribadinya pakai pendampingan pribadi," ucapnya.
"Yang sesuai dengan aturan hukum yang juga hak dari lurah. Selaku pribadi kan bisa meng-hire siapa pun itu dari penasihat hukum yang diinginkan," tambahnya.
Menurut Harda, langkah ini bagian dari komitmen Pemkab Sleman menjaga prinsip legalitas.
"Tapi secara kelembagaan ya tentu kami siap melakukan bantuan pendampingan melalui institusi negara yang ada. Artinya kalau nanti itu Kejaksaan harus pendampingan ya tentu kami akan matur atau berkolaborasi atau mengkoordinasikan agar ini bisa terwujud," tandasnya.
Dalam kesempatan ini Harda turut menyayangkan kasus tersebut. Ia mengaku prihatin dengan kembali terjeratnya seorang aparatur pemerintah kelurahan di Sleman dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Modus Licik Hilangkan Aset Desa: Mantan Dukuh di Sleman Jadi Tersangka Korupsi Tanah
"Tentu saya ikut prihatin berkaitan dengan peristiwa di Tegaltirto ini. Tapi yang paling penting dari peristiwa ini bagaimana kita ambil hikmahnya, berkaitan dengan pengelolaan tanah kas desa untuk teman-teman yang ada di kelurahan," ujarnya.
Harda menegaskan bahwa pihaknya tetap mendorong aparat penegak hukum untuk mampu memberikan kejelasan soal kasus ini bagi masyarakat.
Termasuk menghukum pelaku yang bersalah sesuai aturan yang berlaku.
"Karena ini peristiwa hukum ya mudah-mudahan nanti pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum betul-betul bisa memotret yang sebenarnya terjadi. Sehingga nanti kaitan keputusan hukum yang diputuskan pun bisa sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tandasnya.
Lurah Tegaltirto Tersangka Korupsi TKD
Kejaksaan Tinggi DIY resmi menahan Lurah Tegaltirto berinisial S atas dugaan korupsi penjualan sebagian Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
Terkini
-
Ngeri! Ular Sanca 3,5 Meter Mendadak Muncul di Bawah Genting Warga Tempel Sleman
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 224 Kurikulum Merdeka
-
Dukung Asta Cita, BRI Fokuskan KUR untuk Perkuat Sektor Riil
-
Gustan Ganda di Sidang Tipikor: Dana Hibah Pariwisata Bukan Strategi Pemenangan Pilkada Sleman 2020
-
UU Keistimewaan DIY Tinggal Cerita Sejarah, GKR Hemas Desak Masuk Pembelajaran Sekolah