- Pemkab Gunungkidul menggabungkan beberapa OPD menjadi satu
- Hal itu telah diatur di Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul
- Penggabungan OPD ini dilakukan pada 2026 mendatang
SuaraJogja.id - Struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul dipastikan mengalami perubahan mulai tahun depan.
Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Kepala Bagian Organisasi Setda Gunungkidul, Ajie Saksono, menjelaskan bahwa Perda tersebut sebenarnya telah resmi disahkan sejak akhir Juli lalu.
Aturan baru ini sekaligus menggantikan Perda Nomor 7 Tahun 2016 yang selama ini menjadi acuan dalam pengaturan OPD di Gunungkidul.
Dalam beleid baru tersebut, sejumlah OPD akan dihapus karena digabung dengan instansi lain.
Misalnya, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan akan dilebur ke dalam Dinas Pertanian dan Pangan.
Hasil peleburan ini akan melahirkan nomenklatur baru dengan nama Dinas Pertanian, Peternakan, dan Pangan.
Tidak hanya itu, Dinas Pemuda dan Olahraga juga akan digabung dengan Dinas Pariwisata.
Hasilnya, OPD baru akan bernama Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga.
Baca Juga: Bupati Gunungkidul Geram! ASN di Luar Jam Kerja? Cek Aturan & Sanksi Lengkap di Sini
Meski regulasi sudah terbit, Ajie menegaskan implementasi struktur anyar tersebut tidak bisa dilakukan secara instan.
"Struktur OPD baru di Pemkab Gunungkidul baru efektif diberlakukan tahun depan," ujar Ajie dikutip dari Harianjogja.com, Minggu (14/9/2025).
Menurutnya, perubahan belum bisa dilaksanakan karena saat ini masih berada di tahun anggaran berjalan.
Semua kegiatan yang sudah disusun harus tetap dijalankan dan diselesaikan sesuai perencanaan hingga akhir tahun.
Lebih jauh, Ajie menambahkan bahwa setelah Perda No.5/2025 disahkan, masih ada aturan turunan yang wajib disiapkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).
Saat ini, fokus utama Pemkab adalah merampungkan penyusunan peraturan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
Program MBG Libur, Harga Daging di Pasar Jogja Turun Drastis, Pembeli Bisa Menikmati Ayam Murah Lagi
-
Konflik Timur Tengah Mereda, tapi Harga BBM Belum Tentu Turun di Indonesia, Ini Penjelasan Ekonom
-
Dugaan Malpraktik Balita di RSUD Prambanan: Polda DIY Periksa 14 Orang!
-
BRI Gelar CSR Pemberdayaan PMI, Cirebon Jadi Wilayah Prioritas
-
Duh! 142 Warga Bantul Kehilangan Pekerjaan, Efisiensi Berdampak PHK