- Pemkab Gunungkidul menggabungkan beberapa OPD menjadi satu
- Hal itu telah diatur di Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul
- Penggabungan OPD ini dilakukan pada 2026 mendatang
SuaraJogja.id - Struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul dipastikan mengalami perubahan mulai tahun depan.
Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Kepala Bagian Organisasi Setda Gunungkidul, Ajie Saksono, menjelaskan bahwa Perda tersebut sebenarnya telah resmi disahkan sejak akhir Juli lalu.
Aturan baru ini sekaligus menggantikan Perda Nomor 7 Tahun 2016 yang selama ini menjadi acuan dalam pengaturan OPD di Gunungkidul.
Dalam beleid baru tersebut, sejumlah OPD akan dihapus karena digabung dengan instansi lain.
Misalnya, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan akan dilebur ke dalam Dinas Pertanian dan Pangan.
Hasil peleburan ini akan melahirkan nomenklatur baru dengan nama Dinas Pertanian, Peternakan, dan Pangan.
Tidak hanya itu, Dinas Pemuda dan Olahraga juga akan digabung dengan Dinas Pariwisata.
Hasilnya, OPD baru akan bernama Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga.
Baca Juga: Bupati Gunungkidul Geram! ASN di Luar Jam Kerja? Cek Aturan & Sanksi Lengkap di Sini
Meski regulasi sudah terbit, Ajie menegaskan implementasi struktur anyar tersebut tidak bisa dilakukan secara instan.
"Struktur OPD baru di Pemkab Gunungkidul baru efektif diberlakukan tahun depan," ujar Ajie dikutip dari Harianjogja.com, Minggu (14/9/2025).
Menurutnya, perubahan belum bisa dilaksanakan karena saat ini masih berada di tahun anggaran berjalan.
Semua kegiatan yang sudah disusun harus tetap dijalankan dan diselesaikan sesuai perencanaan hingga akhir tahun.
Lebih jauh, Ajie menambahkan bahwa setelah Perda No.5/2025 disahkan, masih ada aturan turunan yang wajib disiapkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).
Saat ini, fokus utama Pemkab adalah merampungkan penyusunan peraturan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Momentum Earth Hour, BRI Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Aksi Nyata
-
Kampung Koboi Tugu Selatan, Inovasi Wisata Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN
-
Jeritan Pilu Buruh di Jogja: dari Tiga Bulan Tak Digaji, Terjerat Pinjol, hingga BPJS Mati
-
Rencana Kepulangan Praka Farizal yang Tak Terwujud, Sang Ibunda Akui Sudah Terima Jadwal Penerbangan
-
Deretan Karangan Bunga Pejabat Tinggi Hiasi Kediaman Almarhum Praka Farizal, Ada dari Megawati