- Pemkab Gunungkidul menggabungkan beberapa OPD menjadi satu
- Hal itu telah diatur di Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul
- Penggabungan OPD ini dilakukan pada 2026 mendatang
SuaraJogja.id - Struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul dipastikan mengalami perubahan mulai tahun depan.
Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Kepala Bagian Organisasi Setda Gunungkidul, Ajie Saksono, menjelaskan bahwa Perda tersebut sebenarnya telah resmi disahkan sejak akhir Juli lalu.
Aturan baru ini sekaligus menggantikan Perda Nomor 7 Tahun 2016 yang selama ini menjadi acuan dalam pengaturan OPD di Gunungkidul.
Dalam beleid baru tersebut, sejumlah OPD akan dihapus karena digabung dengan instansi lain.
Misalnya, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan akan dilebur ke dalam Dinas Pertanian dan Pangan.
Hasil peleburan ini akan melahirkan nomenklatur baru dengan nama Dinas Pertanian, Peternakan, dan Pangan.
Tidak hanya itu, Dinas Pemuda dan Olahraga juga akan digabung dengan Dinas Pariwisata.
Hasilnya, OPD baru akan bernama Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga.
Baca Juga: Bupati Gunungkidul Geram! ASN di Luar Jam Kerja? Cek Aturan & Sanksi Lengkap di Sini
Meski regulasi sudah terbit, Ajie menegaskan implementasi struktur anyar tersebut tidak bisa dilakukan secara instan.
"Struktur OPD baru di Pemkab Gunungkidul baru efektif diberlakukan tahun depan," ujar Ajie dikutip dari Harianjogja.com, Minggu (14/9/2025).
Menurutnya, perubahan belum bisa dilaksanakan karena saat ini masih berada di tahun anggaran berjalan.
Semua kegiatan yang sudah disusun harus tetap dijalankan dan diselesaikan sesuai perencanaan hingga akhir tahun.
Lebih jauh, Ajie menambahkan bahwa setelah Perda No.5/2025 disahkan, masih ada aturan turunan yang wajib disiapkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).
Saat ini, fokus utama Pemkab adalah merampungkan penyusunan peraturan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Jargas Digenjot Demi Ketahanan Energi, Antara Manfaat Belum Merata dan Kesiapan yang jadi Tantangan
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Transaksi Melejit Rp4.166 Triliun
-
Bukan Lomba, Ribuan Warga Jogja Bersih-bersih Kali Code Sembari Mural untuk Rayakan HUT RI ke-81
-
Pusat AI Resmi Beroperasi di UGM, Pemerintah Soroti Pentingnya Inovasi Berbasis Masalah Riil
-
Sembilan SPPG di DIY Terancam Ditutup Permanen, Satu SPPG Langganan Keracunan Ditutup