- Achiel Suyanto Penasihat Hukum Terdakwa Christiano angkat bicara terkait eksepsinya yang tak diterima atau ditolak
- Kuasa hukum terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk menentukan langkah hukum ke depan
- Proses hukum terus berjalan untuk memberikan vonis terhadap Christiano Pengarapenta
SuaraJogja.id - Koordinator Tim Penasihat Hukum terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, Achiel Suyanto, menanggapi putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman yang menyatakan eksepsi mereka tidak dapat diterima.
Ia menyebut pihaknya menghormati apapun keputusan pengadilan.
Namun pihaknya menekankan ada perbedaan arti antara putusan 'ditolak' dan 'tidak dapat diterima'. Menurut Achiel, hakim sudah cukup bijak dalam menentukan sikap.
"Jadi begini, kita menghormati apapun putusannya, tapi kita melihat bahwa hakim cukup bijak dengan menyatakan bahwa eksepsi tidak dapat diterima, bukan ditolak," kata Achiel saat ditemui usai sidang di PN Sleman, Selasa (16/9/2025).
Disampaikan Achiel, bahwa tim kuasa hukum kini memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah berikutnya.
Ia bilang akan terlebih dulu berkonsultasi dengan klien sebelum menentukan sikap resmi selanjutnya.
Apakah akan menempuh upaya hukum atau tidak.
"Kami punya waktu 7 hari untuk menentukan sikap. Nah kami akan konsultasi dulu dengan klien kami, nanti satu minggu kami akan menentukan sikap tetapi persidangan tidak terhambat," ucapnya.
Achil menegaskan bahwa meski ada kemungkinan upaya banding, jalannya persidangan tidak akan tertunda.
Baca Juga: Terungkap, Alasan Hakim Tolak Eksepsi Kasus BMW Maut yang Tewaskan Mahasiswa UGM
Menurutnya, apabila banding diajukan, proses tetap berjalan dan perkara pokok tetap diperiksa hingga tuntas.
"Karena biasanya meskipun kami banding itu persidangan tetap jalan terus, yang nanti pada saat berkas perkara misalnya putusan itu tidak kita terima banding dalam perkara pokok maka akan bersama-sama dengan perkara pokok dikirimkan ke pengadilan," terangnya.
Saksi Pertama Jadi Sorotan
Achiel turut menyoroti saksi-saksi yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya.
Sesuai ketentuan KUHAP, saksi pertama seharusnya adalah korban, namun karena korban telah meninggal, maka pihak keluarga seharusnya yang akan memberikan keterangan.
"Saksi yang pertama diperiksa dalam KUHAP adalah saksi korban sedangkan korban ini sudah tidak ada, berarti keluarga korban, berarti sidang pertama itu biasanya harus ibunya atau bapaknya, keluarganya," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Jaringan 7.500 Unit Kerja Jadi Kekuatan BRI Percepat Penyaluran KPR Subsidi
-
Jadwal Lengkap Agenda Wisata Jogja Februari 2026: Dari Tradisi hingga Romansa!
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah