- Achiel Suyanto Penasihat Hukum Terdakwa Christiano angkat bicara terkait eksepsinya yang tak diterima atau ditolak
- Kuasa hukum terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk menentukan langkah hukum ke depan
- Proses hukum terus berjalan untuk memberikan vonis terhadap Christiano Pengarapenta
SuaraJogja.id - Koordinator Tim Penasihat Hukum terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, Achiel Suyanto, menanggapi putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman yang menyatakan eksepsi mereka tidak dapat diterima.
Ia menyebut pihaknya menghormati apapun keputusan pengadilan.
Namun pihaknya menekankan ada perbedaan arti antara putusan 'ditolak' dan 'tidak dapat diterima'. Menurut Achiel, hakim sudah cukup bijak dalam menentukan sikap.
"Jadi begini, kita menghormati apapun putusannya, tapi kita melihat bahwa hakim cukup bijak dengan menyatakan bahwa eksepsi tidak dapat diterima, bukan ditolak," kata Achiel saat ditemui usai sidang di PN Sleman, Selasa (16/9/2025).
Disampaikan Achiel, bahwa tim kuasa hukum kini memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah berikutnya.
Ia bilang akan terlebih dulu berkonsultasi dengan klien sebelum menentukan sikap resmi selanjutnya.
Apakah akan menempuh upaya hukum atau tidak.
"Kami punya waktu 7 hari untuk menentukan sikap. Nah kami akan konsultasi dulu dengan klien kami, nanti satu minggu kami akan menentukan sikap tetapi persidangan tidak terhambat," ucapnya.
Achil menegaskan bahwa meski ada kemungkinan upaya banding, jalannya persidangan tidak akan tertunda.
Baca Juga: Terungkap, Alasan Hakim Tolak Eksepsi Kasus BMW Maut yang Tewaskan Mahasiswa UGM
Menurutnya, apabila banding diajukan, proses tetap berjalan dan perkara pokok tetap diperiksa hingga tuntas.
"Karena biasanya meskipun kami banding itu persidangan tetap jalan terus, yang nanti pada saat berkas perkara misalnya putusan itu tidak kita terima banding dalam perkara pokok maka akan bersama-sama dengan perkara pokok dikirimkan ke pengadilan," terangnya.
Saksi Pertama Jadi Sorotan
Achiel turut menyoroti saksi-saksi yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya.
Sesuai ketentuan KUHAP, saksi pertama seharusnya adalah korban, namun karena korban telah meninggal, maka pihak keluarga seharusnya yang akan memberikan keterangan.
"Saksi yang pertama diperiksa dalam KUHAP adalah saksi korban sedangkan korban ini sudah tidak ada, berarti keluarga korban, berarti sidang pertama itu biasanya harus ibunya atau bapaknya, keluarganya," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun, Perkuat Dukungan pada Program Perumahan Nasional
-
Okupansi Hotel Tak Maksimal saat Libur Lebaran, Wakil Wali Kota Jogja Ungkap Penyebabnya
-
Libur Lebaran Belum Habis, Kunjungan Wisata di Kabupaten Sleman Stabil Tinggi
-
Fuso Berkah Ramadan, Sun Star Motor Sleman Beri Diskon Servis hingga 20 Persen
-
Produksi Sampah Naik 20 Ton per Hari saat Libur Lebaran, DLH Kota Jogja Pastikan Tidak Menumpuk