- Polresta Jogja merilis kasus ganjal ATM yang sempat viral
- Dua pelaku diamankan dan merupakan residivis kasus serupa
- Terdapat pelaku lain yang masih buron hingga saat ini
SuaraJogja.id - Polresta Jogja berhasil mengungkap kasus pembobolan ATM dengan modus ganjal kartu yang terjadi di SPBU Bugisan, Kota Jogja.
Kasus ini terbilang serius karena para pelaku diketahui merupakan residivis spesialis ganjal ATM yang sebelumnya juga beraksi di Cianjur, Jawa Barat, serta Wonogiri, Jawa Tengah.
Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, menyampaikan bahwa dari empat pelaku yang terlibat, dua berhasil ditangkap.
Kedua tersangka tersebut adalah PM (29), warga Bandar Lampung, dan HD (37), warga Kota Bekasi.
Sementara dua pelaku lain berinisial S dan R masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Dua orang berhasil kami amankan, sementara dua lainnya masih buron. Motif mereka didorong faktor ekonomi untuk kebutuhan keluarga. Bahkan, sebagian dari mereka sudah pernah terlibat kasus serupa sebelumnya," ujar Riski dalam konferensi pers di Mapolresta Jogja, seperti dikutip dari Harianjogja.com, Senin (22/9/2025).
Menurut Riski, para pelaku memilih mesin ATM yang sepi dan biasanya berada jauh dari kantor bank.
Setiap orang dalam kelompok tersebut memiliki peran berbeda.
Tersangka PM berpura-pura menjadi nasabah dan masuk ke bilik ATM untuk 'membantu' korban saat kartu tersangkut, dengan tujuan mengetahui PIN korban.
Baca Juga: Dramatis! Pembobolan ATM di Yogyakarta Gagal Total, Polisi Buru 2 Pelaku yang Kabur
Sedangkan HD bertugas mengawasi dari jarak jauh dan memberi kode kepada PM untuk segera beraksi.
Pelaku S, yang kini buron, berperan memasang alat pengganjal sekaligus mengambil kartu korban.
Setelah kartu berhasil dikuasai, S menyerahkannya kepada PM untuk digunakan menarik uang tunai di ATM lain.
Sementara R bertugas membujuk korban agar meninggalkan lokasi dengan alasan melapor ke bank terdekat.
Atas aksinya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Polresta Jogja juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Jargas Digenjot Demi Ketahanan Energi, Antara Manfaat Belum Merata dan Kesiapan yang jadi Tantangan
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Transaksi Melejit Rp4.166 Triliun
-
Bukan Lomba, Ribuan Warga Jogja Bersih-bersih Kali Code Sembari Mural untuk Rayakan HUT RI ke-81
-
Pusat AI Resmi Beroperasi di UGM, Pemerintah Soroti Pentingnya Inovasi Berbasis Masalah Riil
-
Sembilan SPPG di DIY Terancam Ditutup Permanen, Satu SPPG Langganan Keracunan Ditutup