- Polresta Jogja merilis kasus ganjal ATM yang sempat viral
- Dua pelaku diamankan dan merupakan residivis kasus serupa
- Terdapat pelaku lain yang masih buron hingga saat ini
SuaraJogja.id - Polresta Jogja berhasil mengungkap kasus pembobolan ATM dengan modus ganjal kartu yang terjadi di SPBU Bugisan, Kota Jogja.
Kasus ini terbilang serius karena para pelaku diketahui merupakan residivis spesialis ganjal ATM yang sebelumnya juga beraksi di Cianjur, Jawa Barat, serta Wonogiri, Jawa Tengah.
Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, menyampaikan bahwa dari empat pelaku yang terlibat, dua berhasil ditangkap.
Kedua tersangka tersebut adalah PM (29), warga Bandar Lampung, dan HD (37), warga Kota Bekasi.
Sementara dua pelaku lain berinisial S dan R masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Dua orang berhasil kami amankan, sementara dua lainnya masih buron. Motif mereka didorong faktor ekonomi untuk kebutuhan keluarga. Bahkan, sebagian dari mereka sudah pernah terlibat kasus serupa sebelumnya," ujar Riski dalam konferensi pers di Mapolresta Jogja, seperti dikutip dari Harianjogja.com, Senin (22/9/2025).
Menurut Riski, para pelaku memilih mesin ATM yang sepi dan biasanya berada jauh dari kantor bank.
Setiap orang dalam kelompok tersebut memiliki peran berbeda.
Tersangka PM berpura-pura menjadi nasabah dan masuk ke bilik ATM untuk 'membantu' korban saat kartu tersangkut, dengan tujuan mengetahui PIN korban.
Baca Juga: Dramatis! Pembobolan ATM di Yogyakarta Gagal Total, Polisi Buru 2 Pelaku yang Kabur
Sedangkan HD bertugas mengawasi dari jarak jauh dan memberi kode kepada PM untuk segera beraksi.
Pelaku S, yang kini buron, berperan memasang alat pengganjal sekaligus mengambil kartu korban.
Setelah kartu berhasil dikuasai, S menyerahkannya kepada PM untuk digunakan menarik uang tunai di ATM lain.
Sementara R bertugas membujuk korban agar meninggalkan lokasi dengan alasan melapor ke bank terdekat.
Atas aksinya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Polresta Jogja juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR
-
Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
Terkini
-
DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran
-
Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja