Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 23 September 2025 | 14:49 WIB
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo memberikan piagam penghargaan bagi Wajib Pajak di Hotel Kimaya, Selasa (23/9/2025). [Kontributor/Putu]
Baca 10 detik
  • Pemkot Jogja memberikan penghargaan terhadap 48 wajib pajak perusahaan di Kota Gudeg
  • Pembayaran pajak ini mendorong pemerintah untuk terus membangun daerahnya
  • Tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Jogja tinggi

SuaraJogja.id - Pemkot Yogyakarta memberikan piagam penghargaan kepada 48 Wajib Pajak di Hotel Kimaya, Selasa (23/9/2025).

Ke-48 perusahaan tersebut terdiri dari berbagai instansi swasta yang bergerak di berbagai sektor.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo mengungkapkan pembangunan sebuah kota tidak mungkin berjalan tanpa dukungan pembiayaan yang kuat.

Sementara kebutuhan masyarakat akan infrastruktur, layanan dasar, dan ruang publik yang berkualitas terus meningkat.

"Kita semua menyadari, meningkatnya industri pariwisata dan berkembangnya dunia usaha di Yogyakarta memberi dampak positif bagi penerimaan pajak daerah. Kontribusi dari sektor perhotelan, restoran, kesenian dan hiburan, makanan dan minuman, hingga jasa parkir, menambah energi baru bagi perekonomian Kota Jogja," katanya, Selasa.

Karenanya Pemerintah Daerah harus mampu mengelola sumber-sumber pendapatan secara optimal dan berkelanjutan.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak memegang peran yang sangat vital.

Pajak bukan hanya angka dalam neraca keuangan, melainkan sumber daya utama yang menopang pembangunan kota, mulai dari perbaikan jalan, pemeliharaan taman, hingga peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan.

Sebagai informasi, kinerja pajak daerah Kota Yogyakarta menunjukan capaian yang membanggakan.

Baca Juga: DIY Lega, Pemangkasan Dana Keistimewaan Dibatalkan, Target Pembangunan Kembali Realistis

Pada 2024 lalu, realisasi Pendapatan Pajak Daerah Kota Yogyakarta mencapai Rp575.887.653.496 atau 108,25 persen.

Sedangkan realisasi Pendapatan Denda Pajak Daerah mencapai Rp1.773.333.061 atau 253,49 persen.

Sementara itu, hingga September 2025, realisasi Pendapatan Pajak Daerah mencapai Rp507.777.791.718 atau 77,29 persen.

Realisasi Pendapatan Denda Pajak Daerah sebesar Rp1.287.335.392.

Angka-angka tersebut menjadi bukti nyata kepatuhan Wajib Pajak menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan pembangunan kota.

Apalagi penerimaan pajak daerah hanya dapat optimal jika ada sinergi antar pemerintah dan wajib pajak serta kepatuhan dan kesadaran dari wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya.

Load More