- Pemkot Jogja memberikan penghargaan terhadap 48 wajib pajak perusahaan di Kota Gudeg
- Pembayaran pajak ini mendorong pemerintah untuk terus membangun daerahnya
- Tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Jogja tinggi
"Untuk itu, melalui kegiatan hari ini, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," paparnya.
Sementara itu Dedi Budiono, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Yogyakarta mengungkapkan pemberian penghargaan dilakukan Pemkot Yogyakarta melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Ke-48 Wajib Pajak dinilai taat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
"Acara ini diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi agar pengelolaan pajak di Kota Yogyakarta semakin baik," paparnya.
Penghargaan tersebut diberikan kepada pelaku usaha di berbagai sektor, mulai dari jasa kesenian dan hiburan, jasa parkir, perhotelan, hingga makanan dan minuman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pajak daerah, para penerima penghargaan menunjukkan tingkat kepatuhan yang sangat tinggi.
"Kami ingin memberikan apresiasi setinggi-tingginya. Harapannya, 50 wajib pajak yang hadir kali ini dapat menjadi teladan bagi yang lain, sekaligus inspirasi untuk terus berkontribusi pada pembangunan Kota Yogyakarta," ungkapnya.
Ke-48 penerima pajak terdiri dari 6 Wajib Pajak dari sektor jasa kesenian dan hiburan dan 5 Wajib Pajak dari sektor jasa parkir.
Selain itu 22 Wajib Pajak dari sektor perhotelan, dan 17 Wajib Pajak dari sektor makanan dan minuman.
Baca Juga: DIY Lega, Pemangkasan Dana Keistimewaan Dibatalkan, Target Pembangunan Kembali Realistis
"Pajak yang dibayarkan selama ini telah menopang jalannya pembangunan di berbagai sektor. Dengan adanya penghargaan ini, pemerintah berharap kontribusi wajib pajak akan semakin meningkat, yang pada akhirnya berdampak pada pembangunan kota dan kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun, Perkuat Dukungan pada Program Perumahan Nasional
-
Okupansi Hotel Tak Maksimal saat Libur Lebaran, Wakil Wali Kota Jogja Ungkap Penyebabnya
-
Libur Lebaran Belum Habis, Kunjungan Wisata di Kabupaten Sleman Stabil Tinggi
-
Fuso Berkah Ramadan, Sun Star Motor Sleman Beri Diskon Servis hingga 20 Persen
-
Produksi Sampah Naik 20 Ton per Hari saat Libur Lebaran, DLH Kota Jogja Pastikan Tidak Menumpuk