- Pemkot Jogja memberikan penghargaan terhadap 48 wajib pajak perusahaan di Kota Gudeg
- Pembayaran pajak ini mendorong pemerintah untuk terus membangun daerahnya
- Tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Jogja tinggi
"Untuk itu, melalui kegiatan hari ini, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," paparnya.
Sementara itu Dedi Budiono, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Yogyakarta mengungkapkan pemberian penghargaan dilakukan Pemkot Yogyakarta melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Ke-48 Wajib Pajak dinilai taat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
"Acara ini diselenggarakan sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi agar pengelolaan pajak di Kota Yogyakarta semakin baik," paparnya.
Penghargaan tersebut diberikan kepada pelaku usaha di berbagai sektor, mulai dari jasa kesenian dan hiburan, jasa parkir, perhotelan, hingga makanan dan minuman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pajak daerah, para penerima penghargaan menunjukkan tingkat kepatuhan yang sangat tinggi.
"Kami ingin memberikan apresiasi setinggi-tingginya. Harapannya, 50 wajib pajak yang hadir kali ini dapat menjadi teladan bagi yang lain, sekaligus inspirasi untuk terus berkontribusi pada pembangunan Kota Yogyakarta," ungkapnya.
Ke-48 penerima pajak terdiri dari 6 Wajib Pajak dari sektor jasa kesenian dan hiburan dan 5 Wajib Pajak dari sektor jasa parkir.
Selain itu 22 Wajib Pajak dari sektor perhotelan, dan 17 Wajib Pajak dari sektor makanan dan minuman.
Baca Juga: DIY Lega, Pemangkasan Dana Keistimewaan Dibatalkan, Target Pembangunan Kembali Realistis
"Pajak yang dibayarkan selama ini telah menopang jalannya pembangunan di berbagai sektor. Dengan adanya penghargaan ini, pemerintah berharap kontribusi wajib pajak akan semakin meningkat, yang pada akhirnya berdampak pada pembangunan kota dan kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jadwal PSIM Yogyakarta vs PSBS Biak Resmi Alami Perubahan, Maju Satu Hari
-
Pastikan Keamanan Ibadah Natal 2025, Polda DIY Sterilisasi Puluhan Gereja
-
Tak Ada Larangan Kembang Api di Jogja, Masyarakat Diminta Rayakan Tahun Baru dengan Bijak
-
Tren Arus Libur Nataru Meningkat Tajam: 371 Ribu Kendaraan Masuk DIY
-
UMP DIY Diketok Rp2,4 Juta, Gunungkidul Tetap Terendah