Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 25 September 2025 | 14:59 WIB
Sejumlah ojol yang hadir di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Sleman yang melibatkan Takbirdha 'mas-mas pelayaran' dan driver Shopeefood, Kamis (25/9/2025). [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • Sidang penganiayaan driver Shopeefood yang dihajar oleh 'mas-mas pelayaran' dimulai
  • Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan dari JPU kepada terdakwa Takbirdha
  • Kasus penganiayaan ini menjadi potret besar kasus emosi kecil yang justru tersulut panas karena ego

SuaraJogja.id - Sidang perdana kasus penganiayaan terhadap seorang driver ShopeeFood di Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (25/9/2025).

Sejumlah pengemudi ojol ikut hadir untuk mengawal jalannya proses hukum tersebut.

Ketua Forum Ojol Yogyakarta Bergerak (FOYB), Rie Rahmawati, menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan hanya untuk kasus viral yang melibatkan pria yang engaku dari pelayaran tersebut.

Melainkan juga untuk mengawal perkara begal ojol di Kalasan beberapa waktu lalu.

"Kalau kita ke sini memang untuk mengawal jalannya kasusnya, karena di hari ini sebenarnya bukan hanya yang kasus 'pelayaran' saja tapi juga kasus yang begal ojol di Kalasan itu. Jadi kita memang mengawal dua kasus itu," kata Rie saat ditemui di PN Sleman, Kamis (25/9/2025).

Dalam kesempatan ini, para mitra ojol yang mengawal kasus ini berharap agar para terdakwa tetap mendapatkan hukuman yang setimpal.

Adapun tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Takbirdha Tsalasiwi Wartyana alias Birdha, Rony Hanif Warayang, serta Rohmat Teguh Winarno alias Teguh.

"Harapannya ya kita ingin yang tiga tersangka itu tetap dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yang ada di Indonesia, dan tidak ada kata damai atau RJ atau apa itu lah, tetap berlanjut kasus hukumnya karena dari kasus itu kan teman-teman kita yang lain juga ikut kena kasus perusakan itu," tegasnya.

Menurut Rie, kehadiran mereka di PN Sleman hanya sekitar belasan orang.

Baca Juga: Warga Sleman Cemas, Masjid & Pesantren di Tanah Wakaf Terancam Tol, Bagaimana Solusinya?

Hal itu dilakukan dengan pertimbangan agar tidak memicu kesalahpahaman dari pihak lain dan menjaga kondusivitas persidanganan.

"Kami datang sekitar 10-15 [orang] tapi memang kita enggak share di grup untuk kita berkumpul ya untuk menjaga kondusivitas aja sih," ungkapnya

Kendati demikian, pihaknya akan terus mengikuti perkembangan jalannya sidang hingga ada kepastian hukum nanti.

"Nanti hasilnya dan tindaklanjutnya akan selalu follow up terus sama teman-teman yang lain," ungkapnya.

Lebih jauh, Rie menyoroti bagaimana peristiwa penganiayaan dan penyebaran informasi di media sosial sempat memicu reaksi luas di masyarakat.

Ia berharap pengguna ojol maupun masyarakat umum bisa lebih berhati-hati dalam menyikapi informasi.

"Dari kasus ini kita berharap agar masyarakat pengguna ojol dan teman-teman ojol bisa menyikapi hal-hal yang tersebar di medsos dengan bijak," ujarnya.

Persidangan dengan nomor perkara 445/Pid.B/2025/PN Smn tersebut berlangsung di Ruang Sidang 1 Cakra dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB.

Namun hingga pukul 11.11 WIB sidang tak kunjung dimulai.

Bertindak dalam perkara ini sebagai Jaksa Penuntut Umum Rina Wisata.

Adapun untuk agenda sidang perdana ini yakni pembacaan surat dakwaan.

Load More