- Profil Eka Surya Prihantoro menjadi sorotan
- Dalam beberapa prestasinya, Eka sempat ditunjuk oleh mantan Bupat Kustini Sri Purnomo sebagai Pj Sekda Sleman
- Terbaru, Eka ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan internet di Sleman
SuaraJogja.id - Eka Surya Prihantoro adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki rekam jejak panjang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Ia dikenal dengan berbagai posisi strategis, termasuk sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sleman dan sempat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman.
Saat ini, ia menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Karier dan Kinerja sebagai Pelayan Masyarakat
Sepanjang kariernya, Eka Surya Prihantoro banyak berkecimpung di dinas yang mengurus bidang komunikasi dan informatika.
Ia menapaki karier dari Kepala Bidang, kemudian Sekretaris, hingga akhirnya menjadi Kepala Dinas Kominfo Sleman pada periode 2018-2024.
Selama menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo, Eka Suryo Prihantoro terlibat dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik.
Salah satunya adalah dalam kegiatan evaluasi dan penyerahan piagam penghargaan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sleman yang menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan informasi.
Puncak kariernya sementara waktu adalah ketika ia ditunjuk sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Sleman.
Baca Juga: Mantan Kadiskominfo Sleman Jadi Tersangka Korupsi Rp 3 Miliar: Modus ISP Fiktif Terungkap
Penunjukan ini dilakukan pada tanggal 1 Februari 2024, menggantikan Harda Kiswaya yang memasuki masa pensiun.
Sebagai Pj Sekda, Eka Suryo Prihantoro mengemban amanah untuk memastikan seluruh kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sleman dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masa jabatannya sebagai Pj Sekda ditetapkan paling lama tiga bulan.
Tersandung Skandal Korupsi
Perjalanan karier Eka Surya Prihantoro tercoreng oleh dugaan skandal korupsi.
Pada tanggal 25 September 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan layanan bandwidth internet dan sewa Collocation Disaster Recovery Center (DRC) fiktif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Jangan Sampai Menghukum Orang yang Tak Berdosa
-
Wacana WFA ASN untuk Efisiensi BBM Mengemuka, Pemda DIY Pertanyakan Efektivitas Kerja
-
Pledoi Sri Purnomo: Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Persekongkolan dan Keuntungan Pribadi
-
Pameran Kuliner dan Kemasan Skala Internasional Siap Digelar di Jogja, Dorong Standardisasi Mutu
-
Mulai 1992 Hingga Kini, UMKM Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Terus Berjaya Bersama BRI