- Kasus korupsi pengadaan internet terus didalami Kejati DIY
- ESP yang merupakan mantan Kadiskominfo Sleman ditetapkan sebagai tersangka
- Modus fiktif dan suap ia lakukan untuk memperkaya diri
SuaraJogja.id - Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, ESP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (25/9/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, Kamis sore mengungkapkan kasus yang menjerat ESP berkaitan dengan pengadaan layanan bandwidth internet periode 2022–2024 dan sewa collocation Disaster Recovery Center (DRC) periode 2023–2025.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik meyakini adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya, terhadap tersangka ESP dilakukan pemeriksaan kesehatan, hasilnya dinyatakan sehat, dan langsung kami tahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta untuk 20 hari ke depan," jelasnya.
Herwatan menyebut, saat menjabat sebagai Kepala Diskominfo Sleman, ESP telah menganggarkan langganan internet melalui dua penyedia, ISP-1 (PT SIMS) dan ISP-2 (PT GPU).
Laporan bulanan menunjukkan kapasitas kedua penyedia itu sudah mencukupi kebutuhan.
Namun sejak November 2022 hingga 2024, ESP justru menambah satu penyedia baru, ISP-3 (PT MSD). Dia menambah penyedia tanpa didahului kajian kebutuhan.
"Penambahan penyedia ISP-3 ini jelas tidak sesuai kebutuhan. Total anggaran yang dikeluarkan untuk ISP-3 mencapai Rp3,9 miliar, terdiri dari Rp 300 juta untuk November–Desember 2022, Rp1,8 miliar pada 2023, dan Rp1,8 miliar pada 2024," ungkapnya.
Pada 2023 hingga 2025, lanjutnya, Diskominfo Sleman juga menyewa layanan collocation DRC dengan biaya Rp198 juta per tahun melalui penyedia PT MSA.
Baca Juga: Profil Eka Surya Prihantoro yang Berakhir Tragis, Jabat Pj Sekda Sleman hingga Tersangka Korupsi
Pengadaan langsung untuk DRC ini disebut menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi.
Hasil penyidikan mengungkap ESP memanfaatkan penambahan penyedia internet dan pengadaan DRC untuk meminta uang kepada dua rekanan, yakni direktur PT MSD dan PT MSA.
Dari praktik tersebut, ESP diduga menerima uang total Rp901 juta.
"Berdasarkan perhitungan sementara tim penyidik, perbuatan tersangka ESP menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3 miliar," tandasnya.
Atas perbuatannya, ESP disangkakan melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001.
Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001. Atau: Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik
-
Lapor Polisi Sejak 2025, Kasus Dugaan Penipuan BPR Danagung di Polda DIY Jalan di Tempat
-
Gandeng YKAKI, Tilem ing Tentrem Berikan Ruang Jeda Penuh Makna bagi Mereka yang Merawat
-
Full House di Jogja, Film 'Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan' Sukses Sentuh Hati Penonton
-
Pembangunan PSEL DIY Mundur ke 2028, Nasib Pengelolaan Sampah Kabupaten dan Kota Masih Abu-abu