- Kasus korupsi pengadaan internet terus didalami Kejati DIY
- ESP yang merupakan mantan Kadiskominfo Sleman ditetapkan sebagai tersangka
- Modus fiktif dan suap ia lakukan untuk memperkaya diri
SuaraJogja.id - Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, ESP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (25/9/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, Kamis sore mengungkapkan kasus yang menjerat ESP berkaitan dengan pengadaan layanan bandwidth internet periode 2022–2024 dan sewa collocation Disaster Recovery Center (DRC) periode 2023–2025.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik meyakini adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya, terhadap tersangka ESP dilakukan pemeriksaan kesehatan, hasilnya dinyatakan sehat, dan langsung kami tahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta untuk 20 hari ke depan," jelasnya.
Herwatan menyebut, saat menjabat sebagai Kepala Diskominfo Sleman, ESP telah menganggarkan langganan internet melalui dua penyedia, ISP-1 (PT SIMS) dan ISP-2 (PT GPU).
Laporan bulanan menunjukkan kapasitas kedua penyedia itu sudah mencukupi kebutuhan.
Namun sejak November 2022 hingga 2024, ESP justru menambah satu penyedia baru, ISP-3 (PT MSD). Dia menambah penyedia tanpa didahului kajian kebutuhan.
"Penambahan penyedia ISP-3 ini jelas tidak sesuai kebutuhan. Total anggaran yang dikeluarkan untuk ISP-3 mencapai Rp3,9 miliar, terdiri dari Rp 300 juta untuk November–Desember 2022, Rp1,8 miliar pada 2023, dan Rp1,8 miliar pada 2024," ungkapnya.
Pada 2023 hingga 2025, lanjutnya, Diskominfo Sleman juga menyewa layanan collocation DRC dengan biaya Rp198 juta per tahun melalui penyedia PT MSA.
Baca Juga: Profil Eka Surya Prihantoro yang Berakhir Tragis, Jabat Pj Sekda Sleman hingga Tersangka Korupsi
Pengadaan langsung untuk DRC ini disebut menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi.
Hasil penyidikan mengungkap ESP memanfaatkan penambahan penyedia internet dan pengadaan DRC untuk meminta uang kepada dua rekanan, yakni direktur PT MSD dan PT MSA.
Dari praktik tersebut, ESP diduga menerima uang total Rp901 juta.
"Berdasarkan perhitungan sementara tim penyidik, perbuatan tersangka ESP menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3 miliar," tandasnya.
Atas perbuatannya, ESP disangkakan melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001.
Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001. Atau: Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
ODGJ di Sleman Kembali ke Masyarakat: Ini Strategi Dinkes yang Diklaim Berhasil
-
Jangan Sampai Terlambat, Prediabetes Mengintai Anak Muda: Kenali Risikonya & Cara Mengatasinya
-
Prabowo Turun Tangan, Indonesia Kirim Kontingen Terbesar ke SEA Games Berkuda, Target Emas
-
Kasus Bunuh Diri Meningkat Tiga Tahun Terakhir di Sleman, Tekanan Ekonomi Jadi Pemicu Utama
-
DANA Kaget Hari Ini, Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Link Aktif Saldo Gratis untuk Warga Jogja