- Kasus korupsi pengadaan internet terus didalami Kejati DIY
- ESP yang merupakan mantan Kadiskominfo Sleman ditetapkan sebagai tersangka
- Modus fiktif dan suap ia lakukan untuk memperkaya diri
SuaraJogja.id - Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, ESP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (25/9/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, Kamis sore mengungkapkan kasus yang menjerat ESP berkaitan dengan pengadaan layanan bandwidth internet periode 2022–2024 dan sewa collocation Disaster Recovery Center (DRC) periode 2023–2025.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik meyakini adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya, terhadap tersangka ESP dilakukan pemeriksaan kesehatan, hasilnya dinyatakan sehat, dan langsung kami tahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta untuk 20 hari ke depan," jelasnya.
Herwatan menyebut, saat menjabat sebagai Kepala Diskominfo Sleman, ESP telah menganggarkan langganan internet melalui dua penyedia, ISP-1 (PT SIMS) dan ISP-2 (PT GPU).
Laporan bulanan menunjukkan kapasitas kedua penyedia itu sudah mencukupi kebutuhan.
Namun sejak November 2022 hingga 2024, ESP justru menambah satu penyedia baru, ISP-3 (PT MSD). Dia menambah penyedia tanpa didahului kajian kebutuhan.
"Penambahan penyedia ISP-3 ini jelas tidak sesuai kebutuhan. Total anggaran yang dikeluarkan untuk ISP-3 mencapai Rp3,9 miliar, terdiri dari Rp 300 juta untuk November–Desember 2022, Rp1,8 miliar pada 2023, dan Rp1,8 miliar pada 2024," ungkapnya.
Pada 2023 hingga 2025, lanjutnya, Diskominfo Sleman juga menyewa layanan collocation DRC dengan biaya Rp198 juta per tahun melalui penyedia PT MSA.
Baca Juga: Profil Eka Surya Prihantoro yang Berakhir Tragis, Jabat Pj Sekda Sleman hingga Tersangka Korupsi
Pengadaan langsung untuk DRC ini disebut menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi.
Hasil penyidikan mengungkap ESP memanfaatkan penambahan penyedia internet dan pengadaan DRC untuk meminta uang kepada dua rekanan, yakni direktur PT MSD dan PT MSA.
Dari praktik tersebut, ESP diduga menerima uang total Rp901 juta.
"Berdasarkan perhitungan sementara tim penyidik, perbuatan tersangka ESP menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3 miliar," tandasnya.
Atas perbuatannya, ESP disangkakan melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001.
Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001. Atau: Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul