- Kasus keracunan makanan menu MBG belum solutif dan tidak ada pertanggungjawaban dari BGN atau SPPG
- Pakar Hukum UGM mengaku ada sejumlah jalur untuk menempuh jalur hukum
- Selain jalur pidana, korban keracunan juga bisa menempuh mekanisme perdata
SuaraJogja.id - Rentetan kasus keracunan yang diduga akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di sejumlah daerah kian meresahkan.
Lantas sebenarnya apakah masyarakat yang menjadi korban bisa menempuh jalur hukum?
Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menegaskan bahwa ada sejumlah mekanisme hukum yang bisa ditempuh.
"Pertama adalah bagaimana kepatuhan para pelaksanaan MBG ini menjamin kualitas, itu satu. Kemudian apakah dari prosedur penjaminan kualitas itu ada pelanggaran atau tidak," kata Akbar saat dihubungi, Kamis (25/9/2025).
"Kalau misalkan ada kelalaian yang kemudian mengakibatkan sakitnya orang lain itu kan jelas bisa memenuhi KUHP. Kelalaian mengakibatkan sakitnya orang itu satu hal," imbuhnya.
Disampaikan Akbar masyarakat bisa menempuh jalur pidana apabila terbukti ada pelanggaran dalam prosedur penjaminan kualitas makanan MBG.
Menurutnya, KUHP Pasal 360 bisa diterapkan dalam kasus kelalaian yang berdampak pada sakitnya orang lain.
Selain jalur pidana, korban keracunan juga bisa menempuh mekanisme perdata.
"Atau mekanisme hukum lainnya adalah dia mengakibatkan kerugian kepada banyak orang itu, itu bisa juga perbuatan melawan hukum 1365 KUHPerdata juga. Itu tinggal harus dilihat dulu, memang pelanggaran-pelanggaran itu ada atau tidak," tambahnya.
Baca Juga: Tak hanya Tambah ISP Fiktif, Mantan Kadiskominfo Sleman juga Terima Suap Rp901 Juta dari Korupsi
Akbar menekankan, korban memiliki hak melaporkan dugaan keracunan ke kepolisian.
"Ya kalau kita keracunan dan lain sebagainya dalam konteks apapun tidak hanya MBG ya. Ketika itu keracunannya memang terkait sesuatu dan bisa diselidiki lebih lanjut. Apakah itu diakibatkan memang kualitas makanan yang sangat buruk tapi tetap dijual atau tidak," jelasnya.
Namun, ia menilai persoalan utama adalah menentukan pihak yang paling bertanggung jawab atas penjagaan kualitas maupun distribusi makanan MBG.
"Nah itu yang harus dilihat lebih lanjut siapa yang bertanggung jawab terhadap penjagaan kualitas dan distribusi makanan tadi," ungkapnya.
Akbar menambahkan, masyarakat tidak perlu bingung soal teknis laporan.
"Sebenarnya kan cukup dia melakukan pelaporan sebagai korban suatu kejadian peristiwa. Nanti kan baru dilakukan penyelidikan apakah ini peristiwa pidana atau bukan," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
ODGJ di Sleman Kembali ke Masyarakat: Ini Strategi Dinkes yang Diklaim Berhasil
-
Jangan Sampai Terlambat, Prediabetes Mengintai Anak Muda: Kenali Risikonya & Cara Mengatasinya
-
Prabowo Turun Tangan, Indonesia Kirim Kontingen Terbesar ke SEA Games Berkuda, Target Emas
-
Kasus Bunuh Diri Meningkat Tiga Tahun Terakhir di Sleman, Tekanan Ekonomi Jadi Pemicu Utama
-
DANA Kaget Hari Ini, Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Link Aktif Saldo Gratis untuk Warga Jogja