- Kasus keracunan makanan menu MBG belum solutif dan tidak ada pertanggungjawaban dari BGN atau SPPG
- Pakar Hukum UGM mengaku ada sejumlah jalur untuk menempuh jalur hukum
- Selain jalur pidana, korban keracunan juga bisa menempuh mekanisme perdata
SuaraJogja.id - Rentetan kasus keracunan yang diduga akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di sejumlah daerah kian meresahkan.
Lantas sebenarnya apakah masyarakat yang menjadi korban bisa menempuh jalur hukum?
Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menegaskan bahwa ada sejumlah mekanisme hukum yang bisa ditempuh.
"Pertama adalah bagaimana kepatuhan para pelaksanaan MBG ini menjamin kualitas, itu satu. Kemudian apakah dari prosedur penjaminan kualitas itu ada pelanggaran atau tidak," kata Akbar saat dihubungi, Kamis (25/9/2025).
"Kalau misalkan ada kelalaian yang kemudian mengakibatkan sakitnya orang lain itu kan jelas bisa memenuhi KUHP. Kelalaian mengakibatkan sakitnya orang itu satu hal," imbuhnya.
Disampaikan Akbar masyarakat bisa menempuh jalur pidana apabila terbukti ada pelanggaran dalam prosedur penjaminan kualitas makanan MBG.
Menurutnya, KUHP Pasal 360 bisa diterapkan dalam kasus kelalaian yang berdampak pada sakitnya orang lain.
Selain jalur pidana, korban keracunan juga bisa menempuh mekanisme perdata.
"Atau mekanisme hukum lainnya adalah dia mengakibatkan kerugian kepada banyak orang itu, itu bisa juga perbuatan melawan hukum 1365 KUHPerdata juga. Itu tinggal harus dilihat dulu, memang pelanggaran-pelanggaran itu ada atau tidak," tambahnya.
Baca Juga: Tak hanya Tambah ISP Fiktif, Mantan Kadiskominfo Sleman juga Terima Suap Rp901 Juta dari Korupsi
Akbar menekankan, korban memiliki hak melaporkan dugaan keracunan ke kepolisian.
"Ya kalau kita keracunan dan lain sebagainya dalam konteks apapun tidak hanya MBG ya. Ketika itu keracunannya memang terkait sesuatu dan bisa diselidiki lebih lanjut. Apakah itu diakibatkan memang kualitas makanan yang sangat buruk tapi tetap dijual atau tidak," jelasnya.
Namun, ia menilai persoalan utama adalah menentukan pihak yang paling bertanggung jawab atas penjagaan kualitas maupun distribusi makanan MBG.
"Nah itu yang harus dilihat lebih lanjut siapa yang bertanggung jawab terhadap penjagaan kualitas dan distribusi makanan tadi," ungkapnya.
Akbar menambahkan, masyarakat tidak perlu bingung soal teknis laporan.
"Sebenarnya kan cukup dia melakukan pelaporan sebagai korban suatu kejadian peristiwa. Nanti kan baru dilakukan penyelidikan apakah ini peristiwa pidana atau bukan," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Jangan Sampai Menghukum Orang yang Tak Berdosa
-
Wacana WFA ASN untuk Efisiensi BBM Mengemuka, Pemda DIY Pertanyakan Efektivitas Kerja
-
Pledoi Sri Purnomo: Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Persekongkolan dan Keuntungan Pribadi
-
Pameran Kuliner dan Kemasan Skala Internasional Siap Digelar di Jogja, Dorong Standardisasi Mutu
-
Mulai 1992 Hingga Kini, UMKM Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Terus Berjaya Bersama BRI