- Kasus keracunan makanan menu MBG belum solutif dan tidak ada pertanggungjawaban dari BGN atau SPPG
- Pakar Hukum UGM mengaku ada sejumlah jalur untuk menempuh jalur hukum
- Selain jalur pidana, korban keracunan juga bisa menempuh mekanisme perdata
SuaraJogja.id - Rentetan kasus keracunan yang diduga akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di sejumlah daerah kian meresahkan.
Lantas sebenarnya apakah masyarakat yang menjadi korban bisa menempuh jalur hukum?
Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menegaskan bahwa ada sejumlah mekanisme hukum yang bisa ditempuh.
"Pertama adalah bagaimana kepatuhan para pelaksanaan MBG ini menjamin kualitas, itu satu. Kemudian apakah dari prosedur penjaminan kualitas itu ada pelanggaran atau tidak," kata Akbar saat dihubungi, Kamis (25/9/2025).
"Kalau misalkan ada kelalaian yang kemudian mengakibatkan sakitnya orang lain itu kan jelas bisa memenuhi KUHP. Kelalaian mengakibatkan sakitnya orang itu satu hal," imbuhnya.
Disampaikan Akbar masyarakat bisa menempuh jalur pidana apabila terbukti ada pelanggaran dalam prosedur penjaminan kualitas makanan MBG.
Menurutnya, KUHP Pasal 360 bisa diterapkan dalam kasus kelalaian yang berdampak pada sakitnya orang lain.
Selain jalur pidana, korban keracunan juga bisa menempuh mekanisme perdata.
"Atau mekanisme hukum lainnya adalah dia mengakibatkan kerugian kepada banyak orang itu, itu bisa juga perbuatan melawan hukum 1365 KUHPerdata juga. Itu tinggal harus dilihat dulu, memang pelanggaran-pelanggaran itu ada atau tidak," tambahnya.
Baca Juga: Tak hanya Tambah ISP Fiktif, Mantan Kadiskominfo Sleman juga Terima Suap Rp901 Juta dari Korupsi
Akbar menekankan, korban memiliki hak melaporkan dugaan keracunan ke kepolisian.
"Ya kalau kita keracunan dan lain sebagainya dalam konteks apapun tidak hanya MBG ya. Ketika itu keracunannya memang terkait sesuatu dan bisa diselidiki lebih lanjut. Apakah itu diakibatkan memang kualitas makanan yang sangat buruk tapi tetap dijual atau tidak," jelasnya.
Namun, ia menilai persoalan utama adalah menentukan pihak yang paling bertanggung jawab atas penjagaan kualitas maupun distribusi makanan MBG.
"Nah itu yang harus dilihat lebih lanjut siapa yang bertanggung jawab terhadap penjagaan kualitas dan distribusi makanan tadi," ungkapnya.
Akbar menambahkan, masyarakat tidak perlu bingung soal teknis laporan.
"Sebenarnya kan cukup dia melakukan pelaporan sebagai korban suatu kejadian peristiwa. Nanti kan baru dilakukan penyelidikan apakah ini peristiwa pidana atau bukan," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gelombang Pengunduran Diri di Partai Buruh Berlanjut, Seluruh Pengurus DIY Kompak Pamit
-
Viral Debat Mahasiswa dan Rektorat UNY saat Hendak Gelar Aksi, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda