- Harda Kiswaya prihatin terkait terseretnya ESP yang menjadi tersangka kasus korupsi internet di Sleman
- Bupati Sleman ini berjanji akan kembali memberikan pemahaman terkait penggunaan anggaran
- Penguatan spiritual juga akan dilakukan kepada setiap pejabat yang ada di Bumi Sembada
SuaraJogja.id - Bupati Sleman Harda Kiswaya buka suara mengenai perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC (Disaster Recovery Center) tahun anggaran 2023-2025.
Diketahui Kejati DIY telah menetapkan Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman, ESP atau Eka Surya Prihantoro sebagai tersangka atas kasus tersebut.
"Tentu saya selaku Bupati ya prihatin sekali," kata Harda kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).
Harda menilai bahwa pihaknya harus bekerja lebih keras lagi untuk memberikan pemahaman kepada para anak buahnya di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman.
Terkhusus dalam hal ini tentang pengelolaan uang.
"Saya harus kerja keras ini pada hal pengelolaan duit. Bagaimana teman-teman saya harus betul-betul bisa mengerti, memahami aturan-aturan kaitannya pengelolaan duit negara ini," ucapnya.
Disampaikan Harda bahwa peristiwa ini dilihat sebagai suatu pembelajaran yang berarti.
Termasuk untuk lebih menggalakkan pengawasan mengenai tata kelola uang negara di setiap organisasi perangkat daerah.
"Ini pembelajaran bagi saya, saya harus betul-betul lebih baik lagi menggerakkan teman-teman melalui inspektorat, jajaran pengawasan," ujarnya.
Baca Juga: Eks Kadiskominfo Sleman jadi Tersangka Korupsi Internet, Pemkab Pastikan Tak Beri Pendampingan Hukum
Bupati menegaskan perlunya pembekalan kembali kepada seluruh jajaran Pemkab Sleman.
Sehingga seluruh pihak bisa lebih memahami aturan dan menjalankan tugas dengan baik.
"Karena sebetulnya menurut saya ini saja permasalahannya [pemahaman aturan]. Apakah dia itu belum memahami atau sudah memahami tapi ada godaan dan sebagainya," tuturnya.
"Nah ini yang perlu akan saya lakukan sehingga akan saya lakukan mengupgrade teman-teman berkaitan dengan pemahaman aturan," imbuhnya.
Tak hanya dari pemahaman aturan, Harda bilang penguatan spiritual dengan menyentuh aspek beragama pun bakal dilakukan.
"Kemudian dari sisi agama akan saya juga sentuh sehingga komitmen beragama menjadi baik. Sehingga pada setiap langkah dia mempertanggungjabkan kewenangan yang dilakukan betul-betul ingat akhirat. Nah pembelajaran berharga itu," tegasnya.
Kendati demikian, ia memastikan tidak ada pengawasan khusus terkait dengan OPD tertentu misalnya Diskominfo usai penetapan tersangka dugaan korupsi ini.
"Ya enggak [pengawasan khusus]. Saya hanya mengingatkan, hang jadi pimpinan-pimpinan tolong pelajari. Kamu di organisasi ini tugasnya apa? Pelajari semua aturan. Kemudian masalah pertanggungan jawab duit, pelajari semua aturan itu. Kemudian BKAD selaku institusi yang membidangi beri bimbingan," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Yu Beruk Meninggal Dunia, Jogja Kehilangan 'Ratu Panggung'
-
Demi Asta Cita, BRI Group Pangkas Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
7 Spot Romantis Valentine di Jogja AntiMainstream untuk Momen Tak Terlupakan
-
Ide Ngabuburit di Kota Yogyakarta, Festival Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta Bisa Jadi Pilihan
-
Kasus Korupsi Hibah: Saksi Ungkap Fee Rp3 Juta dan Pesan Menangkan Kustini Sri Purnomo