- ESP ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi internet di Sleman
- Instansinya mengaku tak bisa memberikan pendampingan hukum
- Tersangka merugikan negara sekitar Rp3 M
SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menyatakan tidak akan melakukan pendampingan hukum kepada tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC (Disaster Recovery Center) tahun anggaran 2023-2025.
Diketahui Kejati DIY telah menetapkan Eka Surya Prihantoro atau ESP sebagai tersangka atas kasus tersebut.
ESP sendiri merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman 2018-2024.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sleman, Hendra Adi, menuturkan bahwa pihaknya memang tidak bisa bertindak banyak.
"Untuk pendampingan hukum (proses beracara) perkara tipikor, Pemda tidak punya kewenangan melakukan pendampingan hukum bagi tersangka," kata Hendra saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2025).
Disampaikan Hendra, untuk pendampingan hukum yang bersangkutan perlu menunjuk kuasa hukum secara mandiri tanpa campur tangan pemerintah daerah.
"Yang bersangkutan harus menunjuk atau memberi kuasa kepada advokat atau pengacara profesional sebagai penasihat hukum," ucapnya.
Hendra menambahkan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Kejati DIY terkait penetapan ESP sebagai tersangka kasus tersebut.
ESP Ditetapkan Tersangka Korupsi
Baca Juga: Tak hanya Tambah ISP Fiktif, Mantan Kadiskominfo Sleman juga Terima Suap Rp901 Juta dari Korupsi
Kejati DIY menetapkan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022-2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC (Disaster Recovery Center) tahun anggaran 2023-2025.
"Jadi hari ini tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta telah menaikkan status saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan terhadap ESP, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman," kata Kasi Penyidikan Bagus Kurnianto kepada wartawan di Kejati DIY.
Disampaikan Bagus, pada saat itu tersangka ESP menjabat selaku pelaksanaan anggaran untuk melakukan pengadaan bandwidth internet di Sleman tahun 2023-2025.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Termasuk keterangan saksi dan alat bukti surat hingga ahli.
"Kita menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf E Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Buntut Kasus Saling Lapor Gegara Ikan di Pemancingan Ponjong, Polisi Masih Cari Saksi Tambahan
-
Satu Pekan Operasi Progo, Polda DIY Klaim Berhasil Tekan Fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas
-
5 Prompt Poster Tarhib Ramadhan 2026 yang Menarik dan Penuh Makna
-
BRI Pegang 49 Persen Penyaluran KPP Nasional, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah
-
Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK