- ESP atau Eka Surya Prihantoro ditetapkan sebagai tersangka korupsi internet Sleman
- Bupati Harda mengaku kinerja di instansi tak akan mengganggu pelayanan ke masyarakat
- Harda Kiswaya tidak mendelegasikan jabatan yang ditinggalkan Eka ke orang lain
SuaraJogja.id - Kejati DIY telah menetapkan ESP sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Eka Surya Prihantoro (ESP) sendiri diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman.
Adapun ESP juga pernah menjabat sebagai Penjabat Sekda Sleman saat medio 2024 silam.
ESP bahkan saat ditetapkan tersangka masih berstatus ASN aktif Pemkab Sleman.
Jabatan terkini yang diemban oleh ESP yakni Staf Ahli Bupati Sleman Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Bupati Sleman Harda Kiswaya memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap ESP tidak akan mengganggu kinerja.
"Enggak [mengganggu kinerja]," tegas Harda, Jumat (26/9/2025).
Disampaikan Harda, apalagi jabatan staf ahli itu berbeda dengan sebuah organisasi perangkat daerah.
Sehingga ketugasan pun dilakukan dengan pertanggungjawaban pribadi.
Baca Juga: Buntut Korupsi di Sleman: Bupati Harda Kiswaya Singgung Godaan dan Pentingnya Ingat Akhirat
"Staf ahli kan bukan sebuah organisasi, pertanggungjawaban kan pribadi selaku staf ahli, memberikan masukan-masukan kepada bupati. Ya dari Mas Eka [ESP] tidak bisa melaksanakan itu. Itu saja pengaruhnya," paparnya.
Harda memastikan tidak mendelegasikan tugas Staf Ahli Bupati Sleman Bidang Kesejahteraan Rakyat itu ke pihak lain untuk saat ini.
"Sehingga tidak ada delegasi ke siapapun. Karena dia membantu kami dari kajian dia telaahan sesuai dengan bidangnya," ucapnya.
Terkait apakah ESP akan dinonaktifkan dari jabatannya tersebut, Harda masih akan menunggu tindaklanjut dari Kejati DIY.
"Ya pasti kalau nanti itu tinggal aturannya surat menyurat dari Kejati ke kabupaten kecepatan seperti apa. Tentu saya akan menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja
-
Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan
-
Kasus Keracunan MBG Berulang di Jogja, Orang Tua Unjukrasa Desak Proses Hukum SPPG
-
Gandeng Ndarboy dan Happy Asmara, Film Musikal 'Cidro Asmoro' Siap Gebrak Bioskop 2026!