- Kejati DIY menyita barang bukti yang diduga terlibat dalam aksi perkara hukum yang menyeret Eka Surya Prihantoro
- Kasus korupsi internet tersebut mencapai Rp3 miliar
- Satu buah mobil yang berada di Semarang, Jawa Tengah menjadi incaran Kejati DIY
SuaraJogja.id - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah rumah tersangka Eka Surya Prihantoro (ESP), mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, pada Jumat (26/9/2025).
Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka yang beralamat di Jl. Turi I No. 7, Karangasem Gempol, Condongcatur, Depok, Sleman.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan layanan bandwidth internet tahun 2022–2024 serta sewa colocation DRC tahun 2023–2025.
Dalam penggeledahan tersebut, satu unit Toyota Innova warna hitam disita. Selain itu enam buah jam tangan mewah berbagai merek juga ikut diamankan.
"Penyidik melakukan penyisiran di garasi, kamar tidur, dan ruangan lain yang diduga menyimpan barang berharga terkait perkara korupsi ini," papar Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan di Yogyakarta, Jumat Siang.
Proses penggeledahan tersebut, menurut Herwatan dilakukan tim penyidik melalui koordinasi dengan ketua RT setempat serta pihak kelurahan, termasuk lurah dan jagabaya.
Saat tiba di lokasi, tim bertemu dengan istri tersangka dan menunjukkan surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan.
Penyidik juga memperoleh informasi adanya kendaraan lain yang diduga terkait kasus ini.
Kendaraan tersebut saat ini berada di Semarang.
Baca Juga: Mantan Kadiskominfo jadi Tersangka, Bupati Sleman: Rotasi Jabatan Tak Terkait Kasus
"Satu mobil di Semarang informasinya merupakan mobil rental. Tim masih menelusuri keberadaan mobil tersebut," jelasnya.
Herwatan menyebut, barang-barang yang disita diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Namun pihaknya belum mengetahui kisaran harga barang yang saat ini jadi barang bukti tersebut.
"Nilai taksiran barang masih menunggu penilaian resmi dari tim appraisal," jelasnya.
Rugikan Negara Rp3 M
Dari penyidikan sementara, perbuatan ESP diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp3 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
DIY Terbitkan Pergub Larangan Sekolah Jual Seragam, Antisipasi Pungutan dan Titipan Vendor
-
Eks Lurah Condongcatur Ditahan Akibat Korupsi Tanah Kas Desa, Polisi Ungkap Modus Penyewaan Ilegal
-
Program MBG Libur, Harga Daging di Pasar Jogja Turun Drastis, Pembeli Bisa Menikmati Ayam Murah Lagi
-
Konflik Timur Tengah Mereda, tapi Harga BBM Belum Tentu Turun di Indonesia, Ini Penjelasan Ekonom
-
Dugaan Malpraktik Balita di RSUD Prambanan: Polda DIY Periksa 14 Orang!