- Kasus keracunan di DIY tidak boleh terjadi lagi
- DPRD DIY mendesak ada tindakan tegas dari pemerintah terhadap SPPG
- Jumlah korban dari siswa mencapai 800 orang di DIY sejauh MBG beroperasi
SuaraJogja.id - Kasus keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah, termasuk DIY terus berulang.
Pemberian sanksi tegas kepada Satuan Pendidikan Pemberi Gizi (SPPG) yang terbukti lalai dalam penyediaan menu MBG juga didesak oleh masyarakat.
Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu di Yogyakarta, Jumat (26/9/2025) menilai perlunya regulasi tegas dari pemerintah pusat dan daerah untuk memberi sanksi kepada SPPG yang nakal.
Alur distribusi bahan pokok juga harus jelas dan terkontrol.
"Kalau menunya salah, prosesnya salah, dampaknya bisa fatal. Maka harus ada regulasi dari pusat, dan daerah menurunkan dalam bentuk perda," ungkapnya.
Menurutnya, pelibatan lintas dinas menjadi kunci agar rantai pasok pangan aman dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
Contohnya jikalau distribusi diserahkan ke Dinas Pendidikan lalu dibagikan di sekolah, maka alurnya harus jelas melalui kerja sama dengan dinas-dinas lain.
"Dinas Kelautan punya ikan, Dinas Pertanian punya sayur dan telur, Dinas Perdagangan bisa atur tata niaganya. Jadi terlihat apa yang bisa dipenuhi dari DIY, apa yang harus diambil dari luar. Jangan sampai DIY sebenarnya mampu, tapi malah ambil dari luar karena tidak ada kontrol,” kata Dwi Wahyu.
Dwi menyebut, regulasi pusat dan daerah harus selaras, terutama terkait sanksi kepada SPPG yang lalai.
Apalagi selama MBG dilaksanakan belum ada aturan yang jelas.
Baca Juga: Petinggi BGN Tak Ada Ahli Gizi? Latar Belakang Ini jadi Sorotan di Kasus Keracunan Massal
Padahal saat ini sudah ada ribuan anak yang keracunan MBG karena masakan yang tidak higienis dari SPPG.
Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan DIY, kasus keracunan akibat makanan program MBG tercatat mencapai 393 orang.
Sedangkan kasus keracunan MBG di Kulon Progo mencapai 497 siswa. Di Gunungkidul, 19 siswa dilaporkan keracunan MBG.
"Sanksi tegas untuk SPPG yang mengakibatkan keracunan itu wajib. Apakah sampai proses hukum, kita belum tahu, karena regulasi dari pusat belum ada. Nah, inilah yang harus kita dorong," tandasnya.
Sementara itu, Sekda DIY, Ni Made Dwipanti, menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap SPPG.
Salah satunya melalui sertifikasi higienitas yang harus segera dibereskan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Naik!
-
IHSG Berpeluang Menguat Hari Ini, Harga Saham INET dan BUVA Kembali Naik?
Terkini
-
Bantul Bakal Sulap 123 Hektar Lahan Jadi Kebun Raya Baru: Ini Lokasi dan Komoditas Eksotisnya
-
Jangan Sampai Jadi Korban Selanjutnya, OJK DIY Ungkap 5 Modus Penipuan Paling Marak Tahun Ini
-
Gerebek Lokasi Rawan Narkoba: BNNP DIY Bekuk Pengedar Sabu Jelang Operasi Nasional Serentak
-
Buron Setahun, Glempo Pelaku Penganiayaan Mahasiswa di Sarkem Akhirnya Tertangkap Polisi
-
Wali Murid SD Nglarang Tolak Relokasi Sebelum Ada Gedung Baru, Pihak Tol Jelaskan Kendala Lahan