- Kasus keracunan di DIY tidak boleh terjadi lagi
- DPRD DIY mendesak ada tindakan tegas dari pemerintah terhadap SPPG
- Jumlah korban dari siswa mencapai 800 orang di DIY sejauh MBG beroperasi
SuaraJogja.id - Kasus keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah, termasuk DIY terus berulang.
Pemberian sanksi tegas kepada Satuan Pendidikan Pemberi Gizi (SPPG) yang terbukti lalai dalam penyediaan menu MBG juga didesak oleh masyarakat.
Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu di Yogyakarta, Jumat (26/9/2025) menilai perlunya regulasi tegas dari pemerintah pusat dan daerah untuk memberi sanksi kepada SPPG yang nakal.
Alur distribusi bahan pokok juga harus jelas dan terkontrol.
"Kalau menunya salah, prosesnya salah, dampaknya bisa fatal. Maka harus ada regulasi dari pusat, dan daerah menurunkan dalam bentuk perda," ungkapnya.
Menurutnya, pelibatan lintas dinas menjadi kunci agar rantai pasok pangan aman dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
Contohnya jikalau distribusi diserahkan ke Dinas Pendidikan lalu dibagikan di sekolah, maka alurnya harus jelas melalui kerja sama dengan dinas-dinas lain.
"Dinas Kelautan punya ikan, Dinas Pertanian punya sayur dan telur, Dinas Perdagangan bisa atur tata niaganya. Jadi terlihat apa yang bisa dipenuhi dari DIY, apa yang harus diambil dari luar. Jangan sampai DIY sebenarnya mampu, tapi malah ambil dari luar karena tidak ada kontrol,” kata Dwi Wahyu.
Dwi menyebut, regulasi pusat dan daerah harus selaras, terutama terkait sanksi kepada SPPG yang lalai.
Apalagi selama MBG dilaksanakan belum ada aturan yang jelas.
Baca Juga: Petinggi BGN Tak Ada Ahli Gizi? Latar Belakang Ini jadi Sorotan di Kasus Keracunan Massal
Padahal saat ini sudah ada ribuan anak yang keracunan MBG karena masakan yang tidak higienis dari SPPG.
Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan DIY, kasus keracunan akibat makanan program MBG tercatat mencapai 393 orang.
Sedangkan kasus keracunan MBG di Kulon Progo mencapai 497 siswa. Di Gunungkidul, 19 siswa dilaporkan keracunan MBG.
"Sanksi tegas untuk SPPG yang mengakibatkan keracunan itu wajib. Apakah sampai proses hukum, kita belum tahu, karena regulasi dari pusat belum ada. Nah, inilah yang harus kita dorong," tandasnya.
Sementara itu, Sekda DIY, Ni Made Dwipanti, menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap SPPG.
Salah satunya melalui sertifikasi higienitas yang harus segera dibereskan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja
-
Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan
-
Kasus Keracunan MBG Berulang di Jogja, Orang Tua Unjukrasa Desak Proses Hukum SPPG
-
Gandeng Ndarboy dan Happy Asmara, Film Musikal 'Cidro Asmoro' Siap Gebrak Bioskop 2026!