- Aksi penangkapan oleh aparat polisi semakin banyak saat ini
- Dugaan keterlibatan aktivis sebagai penghasut atas kerusuhan besar saat Demo DPR di beberapa kota
- Metode Jakarta pun kembali mengemuka saat ini bagaimana aparat menangkap tanpa prosedur yang jelas
SuaraJogja.id - Gelombang penangkapan aktivis sosial dan mahasiswa oleh aparat kepolisian akhir-akhir ini memicu kekhawatiran serius terhadap kondisi demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.
Kasus-kasus seperti penangkapan Muhammad Fakhrurrozi (Paul) dari Social Movement Institute (SMI), Delpedro Marhaen dari Lokataru, hingga staf Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNY, Perdana Arie Veriasa, menyoroti dugaan praktik penangkapan tanpa prosedur yang jelas dan kurangnya transparansi dari pihak berwenang.
Fenomena ini, yang kian mencuat pasca demonstrasi DPR pada 27-31 Agustus 2025, mengundang perbandingan dengan metode represi di masa lalu dan menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas aparat di era modern.
Gelombang Penangkapan Aktivis dan Mahasiswa: Pembungkaman Demokrasi di Era Digital
Penangkapan aktivis Paul di Yogyakarta pada Sabtu, 27 September 2025, menjadi salah satu sorotan utama.
Menurut Divisi Advokasi LBH Yogyakarta, Dhanil Alghifary, Paul ditangkap di kediamannya pada pukul 14.35 WIB oleh puluhan orang dengan sepeda motor dan dua mobil, beberapa di antaranya mengenakan baju gelap dan ada pula yang berseragam Satpol PP.
Paul dipaksa masuk ke dalam mobil tanpa surat keterangan penangkapan dan langsung dibawa ke Polda Jawa Timur, sehingga LBH Yogyakarta tidak mendapatkan surat resmi penangkapan.
Keluarga dan kuasa hukum Paul tidak mendapatkan pemberitahuan yang jelas mengenai penangkapannya.
Tak kalah mengkhawatirkan adalah kasus Perdana Arie Veriasa, mahasiswa dan staf BEM UNY, yang ditangkap oleh Polda DIY pada Rabu, 24 September 2025.
Baca Juga: Mahasiswa UNY Ditangkap Terkait Demo, Keluarga dan Pengacara Keluhkan Kurangnya Transparansi Polisi
Penangkapan ini diduga terkait dengan rangkaian aksi demonstrasi di Polda DIY akhir Agustus lalu, dengan Arie disangkakan tuduhan pengerusakan fasilitas umum di bawah Pasal 170, 187, atau 406 KUHP.
Tim hukum Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL) menyoroti adanya dugaan tindakan kekerasan atau ketidaksesuaian prosedur saat penangkapan, serta kurangnya transparansi kepada keluarga dan kuasa hukum.
Pemberitahuan kepada keluarga terlambat, baru disampaikan setelah penangkapan berlangsung.
Kasus Direktur Lokataru Foundatiom, Delpedro Marhaen, disebutkan sebagai bagian dari pola penangkapan aktivis tanpa prosedur yang jelas.
Pihak aparat diyakini menuding akun-akun media sosial yang digunakan atau dimiliki para aktivis ini sebagai sumber dan penghasut massa yang melakukan pengrusakan di sejumlah kota saat Demo DPR.
Tuduhan ini mengindikasikan adanya dugaan keterikatan aktivis terhadap kelompok tertentu, dan upaya untuk membungkam narasi yang menyampaikan kebenaran atas kemunduran demokrasi di Indonesia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Jargas Digenjot Demi Ketahanan Energi, Antara Manfaat Belum Merata dan Kesiapan yang jadi Tantangan
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Transaksi Melejit Rp4.166 Triliun
-
Bukan Lomba, Ribuan Warga Jogja Bersih-bersih Kali Code Sembari Mural untuk Rayakan HUT RI ke-81
-
Pusat AI Resmi Beroperasi di UGM, Pemerintah Soroti Pentingnya Inovasi Berbasis Masalah Riil
-
Sembilan SPPG di DIY Terancam Ditutup Permanen, Satu SPPG Langganan Keracunan Ditutup