- Aksi penangkapan oleh aparat polisi semakin banyak saat ini
- Dugaan keterlibatan aktivis sebagai penghasut atas kerusuhan besar saat Demo DPR di beberapa kota
- Metode Jakarta pun kembali mengemuka saat ini bagaimana aparat menangkap tanpa prosedur yang jelas
Bayang-bayang Metode Jakarta: Represi dari 1965 ke 2025
Pola penangkapan yang mengedepankan asosiasi sosial daripada bukti tindakan nyata ini mengingatkan pada "Metode Jakarta" yang diterapkan pada tahun 1965.
Istilah yang dipopulerkan oleh Vincent Bevins ini merujuk pada kekerasan massal di Indonesia pada tahun 1965, di mana jutaan orang dicurigai komunis dan dihukum tanpa bukti pidana, hanya berdasarkan asosiasi mereka.
Pada masa Orde Baru, daftar nama disusun oleh aparat lokal, laporan RT, arsip organisasi, hingga kartu anggota koperasi, menjadi dasar untuk penangkapan massal, penghilangan, dan penyingkiran individu.
Logika 'bersalah karena asosiasi' (guilty by association) ini menutup ruang bagi warga untuk membela diri, mengubah identitas, bacaan, dan pergaulan menjadi pasal pidana.
Di era modern, "Metode Jakarta" ini menemukan bentuk barunya melalui kriminalisasi yang lebih rapi, terutama dengan memanfaatkan teknologi dan media sosial.
Tindakan sederhana seperti mengikuti (follow), membagikan ulang (repost), berkomentar, atau sekadar kedekatan sosial di dunia maya, bisa menjadi alasan penangkapan.
Jejak digital dikompilasi menjadi semacam basis data terselubung yang digunakan aparat untuk bergerak cepat, seringkali tanpa bukti pidana yang nyata.
Efek jangka panjang dari metode ini sangat merusak.
Baca Juga: Mahasiswa UNY Ditangkap Terkait Demo, Keluarga dan Pengacara Keluhkan Kurangnya Transparansi Polisi
Kepercayaan antarwarga terkikis, membuat orang ragu untuk berteman, membaca buku kritis, atau bergabung dalam lingkaran diskusi politik.
Solidaritas yang seharusnya menjadi fondasi masyarakat demokratis justru diubah menjadi risiko.
Aparat juga kerap melakukan "teater barang bukti," di mana buku, zine, atau poster politik dipamerkan sejajar dengan benda tumpul seperti batu atau botol, seolah-olah memiliki daya ledak yang sama.
Hal ini menciptakan narasi publik yang menghubungkan asosiasi visual dengan ancaman, padahal belum tentu mengarah pada tindakan kriminal.
Fenomena anonimitas massal dalam penangkapan juga kembali terulang. Dengan hampir 4000 orang ditangkap dan 959 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, mayoritas tidak dikenal publik, mempersulit upaya membangun solidaritas dan tekanan politik.
Mencermati Kembali Sejarah: Kekejaman PKI dan Konteks Represi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Gandeng Ndarboy dan Happy Asmara, Film Musikal 'Cidro Asmoro' Siap Gebrak Bioskop 2026!
-
Persiapan ke Luar Negeri Lebih Praktis dengan BRI Money Changer di Lokasi Strategis
-
Nandhur Srawung di Jogja: Ajang Jambore Nasional Pemilik Xpander se-Nusantara
-
Dapat Sepeda dari BRI Peduli, Mahesa Semangat ke Sekolah: Tak Lagi Mesti Jalan Kaki Saat Banjir Rob
-
Dapur Warmindo di Sleman Meledak, Tiga Pegawai Terpental Keluar Warung