- Aksi penangkapan oleh aparat polisi semakin banyak saat ini
- Dugaan keterlibatan aktivis sebagai penghasut atas kerusuhan besar saat Demo DPR di beberapa kota
- Metode Jakarta pun kembali mengemuka saat ini bagaimana aparat menangkap tanpa prosedur yang jelas
SuaraJogja.id - Gelombang penangkapan aktivis sosial dan mahasiswa oleh aparat kepolisian akhir-akhir ini memicu kekhawatiran serius terhadap kondisi demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.
Kasus-kasus seperti penangkapan Muhammad Fakhrurrozi (Paul) dari Social Movement Institute (SMI), Delpedro Marhaen dari Lokataru, hingga staf Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNY, Perdana Arie Veriasa, menyoroti dugaan praktik penangkapan tanpa prosedur yang jelas dan kurangnya transparansi dari pihak berwenang.
Fenomena ini, yang kian mencuat pasca demonstrasi DPR pada 27-31 Agustus 2025, mengundang perbandingan dengan metode represi di masa lalu dan menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas aparat di era modern.
Gelombang Penangkapan Aktivis dan Mahasiswa: Pembungkaman Demokrasi di Era Digital
Penangkapan aktivis Paul di Yogyakarta pada Sabtu, 27 September 2025, menjadi salah satu sorotan utama.
Menurut Divisi Advokasi LBH Yogyakarta, Dhanil Alghifary, Paul ditangkap di kediamannya pada pukul 14.35 WIB oleh puluhan orang dengan sepeda motor dan dua mobil, beberapa di antaranya mengenakan baju gelap dan ada pula yang berseragam Satpol PP.
Paul dipaksa masuk ke dalam mobil tanpa surat keterangan penangkapan dan langsung dibawa ke Polda Jawa Timur, sehingga LBH Yogyakarta tidak mendapatkan surat resmi penangkapan.
Keluarga dan kuasa hukum Paul tidak mendapatkan pemberitahuan yang jelas mengenai penangkapannya.
Tak kalah mengkhawatirkan adalah kasus Perdana Arie Veriasa, mahasiswa dan staf BEM UNY, yang ditangkap oleh Polda DIY pada Rabu, 24 September 2025.
Baca Juga: Mahasiswa UNY Ditangkap Terkait Demo, Keluarga dan Pengacara Keluhkan Kurangnya Transparansi Polisi
Penangkapan ini diduga terkait dengan rangkaian aksi demonstrasi di Polda DIY akhir Agustus lalu, dengan Arie disangkakan tuduhan pengerusakan fasilitas umum di bawah Pasal 170, 187, atau 406 KUHP.
Tim hukum Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL) menyoroti adanya dugaan tindakan kekerasan atau ketidaksesuaian prosedur saat penangkapan, serta kurangnya transparansi kepada keluarga dan kuasa hukum.
Pemberitahuan kepada keluarga terlambat, baru disampaikan setelah penangkapan berlangsung.
Kasus Direktur Lokataru Foundatiom, Delpedro Marhaen, disebutkan sebagai bagian dari pola penangkapan aktivis tanpa prosedur yang jelas.
Pihak aparat diyakini menuding akun-akun media sosial yang digunakan atau dimiliki para aktivis ini sebagai sumber dan penghasut massa yang melakukan pengrusakan di sejumlah kota saat Demo DPR.
Tuduhan ini mengindikasikan adanya dugaan keterikatan aktivis terhadap kelompok tertentu, dan upaya untuk membungkam narasi yang menyampaikan kebenaran atas kemunduran demokrasi di Indonesia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Momentum Earth Hour, BRI Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lewat Aksi Nyata
-
Kampung Koboi Tugu Selatan, Inovasi Wisata Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN
-
Jeritan Pilu Buruh di Jogja: dari Tiga Bulan Tak Digaji, Terjerat Pinjol, hingga BPJS Mati
-
Rencana Kepulangan Praka Farizal yang Tak Terwujud, Sang Ibunda Akui Sudah Terima Jadwal Penerbangan
-
Deretan Karangan Bunga Pejabat Tinggi Hiasi Kediaman Almarhum Praka Farizal, Ada dari Megawati