- Aksi penangkapan oleh aparat polisi semakin banyak saat ini
- Dugaan keterlibatan aktivis sebagai penghasut atas kerusuhan besar saat Demo DPR di beberapa kota
- Metode Jakarta pun kembali mengemuka saat ini bagaimana aparat menangkap tanpa prosedur yang jelas
SuaraJogja.id - Gelombang penangkapan aktivis sosial dan mahasiswa oleh aparat kepolisian akhir-akhir ini memicu kekhawatiran serius terhadap kondisi demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.
Kasus-kasus seperti penangkapan Muhammad Fakhrurrozi (Paul) dari Social Movement Institute (SMI), Delpedro Marhaen dari Lokataru, hingga staf Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNY, Perdana Arie Veriasa, menyoroti dugaan praktik penangkapan tanpa prosedur yang jelas dan kurangnya transparansi dari pihak berwenang.
Fenomena ini, yang kian mencuat pasca demonstrasi DPR pada 27-31 Agustus 2025, mengundang perbandingan dengan metode represi di masa lalu dan menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas aparat di era modern.
Gelombang Penangkapan Aktivis dan Mahasiswa: Pembungkaman Demokrasi di Era Digital
Penangkapan aktivis Paul di Yogyakarta pada Sabtu, 27 September 2025, menjadi salah satu sorotan utama.
Menurut Divisi Advokasi LBH Yogyakarta, Dhanil Alghifary, Paul ditangkap di kediamannya pada pukul 14.35 WIB oleh puluhan orang dengan sepeda motor dan dua mobil, beberapa di antaranya mengenakan baju gelap dan ada pula yang berseragam Satpol PP.
Paul dipaksa masuk ke dalam mobil tanpa surat keterangan penangkapan dan langsung dibawa ke Polda Jawa Timur, sehingga LBH Yogyakarta tidak mendapatkan surat resmi penangkapan.
Keluarga dan kuasa hukum Paul tidak mendapatkan pemberitahuan yang jelas mengenai penangkapannya.
Tak kalah mengkhawatirkan adalah kasus Perdana Arie Veriasa, mahasiswa dan staf BEM UNY, yang ditangkap oleh Polda DIY pada Rabu, 24 September 2025.
Baca Juga: Mahasiswa UNY Ditangkap Terkait Demo, Keluarga dan Pengacara Keluhkan Kurangnya Transparansi Polisi
Penangkapan ini diduga terkait dengan rangkaian aksi demonstrasi di Polda DIY akhir Agustus lalu, dengan Arie disangkakan tuduhan pengerusakan fasilitas umum di bawah Pasal 170, 187, atau 406 KUHP.
Tim hukum Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL) menyoroti adanya dugaan tindakan kekerasan atau ketidaksesuaian prosedur saat penangkapan, serta kurangnya transparansi kepada keluarga dan kuasa hukum.
Pemberitahuan kepada keluarga terlambat, baru disampaikan setelah penangkapan berlangsung.
Kasus Direktur Lokataru Foundatiom, Delpedro Marhaen, disebutkan sebagai bagian dari pola penangkapan aktivis tanpa prosedur yang jelas.
Pihak aparat diyakini menuding akun-akun media sosial yang digunakan atau dimiliki para aktivis ini sebagai sumber dan penghasut massa yang melakukan pengrusakan di sejumlah kota saat Demo DPR.
Tuduhan ini mengindikasikan adanya dugaan keterikatan aktivis terhadap kelompok tertentu, dan upaya untuk membungkam narasi yang menyampaikan kebenaran atas kemunduran demokrasi di Indonesia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
DIY Terbitkan Pergub Larangan Sekolah Jual Seragam, Antisipasi Pungutan dan Titipan Vendor
-
Eks Lurah Condongcatur Ditahan Akibat Korupsi Tanah Kas Desa, Polisi Ungkap Modus Penyewaan Ilegal
-
Program MBG Libur, Harga Daging di Pasar Jogja Turun Drastis, Pembeli Bisa Menikmati Ayam Murah Lagi
-
Konflik Timur Tengah Mereda, tapi Harga BBM Belum Tentu Turun di Indonesia, Ini Penjelasan Ekonom
-
Dugaan Malpraktik Balita di RSUD Prambanan: Polda DIY Periksa 14 Orang!