- Modus korupsi yang dilakukan SP atau Sri Purnomo adalah membuat aturan baru
- Kejari Sleman menemukan hal itu menjadi celah untuk bertindak korupsi
- Perbup tersebut diduga digunakan SP untuk memperluas penerima hibah
SuaraJogja.id - Eks Bupati Sleman Sri Purnomo (SP) resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto mengungkap modus yang digunakan SP dalam kasus itu.
SP disebut memanfaatkan kewenangannya dengan cara menerbitkan aturan baru yang membuka celah penyimpangan.
Dipaparkan Bambang, SP menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata.
Aturan itu diteken pada 27 November 2020, hanya beberapa bulan setelah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengeluarkan keputusan resmi mengenai pedoman hibah.
"Ada pun modus yang digunakan atau dilakukan oleh saudara SP adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati nomor 49 tahun 2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata tanggal 27 November 2020," kata Bambang saat ditemui di kantornya, Selasa (30/9/2025).
Perbup tersebut diduga digunakan SP untuk memperluas penerima hibah.
Bukan hanya desa wisata dan desa rintisan wisata yang diatur pemerintah pusat, melainkan juga kelompok masyarakat pariwisata lain.
Penyidik menilai langkah itu bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Kemenparekraf.
Baca Juga: Profil Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, Dulu Dibanggakan, Kini Tersandung Skandal Korupsi
"[Aturan itu] mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada," tandasnya.
Melalui aturan baru tersebut, SP memiliki ruang untuk menetapkan penerima hibah secara sepihak.
Sebelumnya diketahui sosok Mantan Bupati Sleman periode 2010-2015, Sri Purnomo pada Rabu (11/12/2024) pernah dipanggil sebagai saksi atas kasus tersebut.
Kemudian disusul sang putra Raudi Akmal yang merupakan anggota DPRD Sleman dari fraksi PAN saat itu pada Kamis (12/12/2024) lalu.
Ada pula Bupati Sleman saat ini Harda Kiswaya yang telah diperiksa sebagai saksi pada Senin (14/4/2025) lalu.
Harda diperiksa atas kapasitasnya sebagai Sekda Sleman saat itu dan sekaligus ketua tim pelaksana penyaluran dana hibah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Unjuk Rasa hingga Saling Dorong,Mahasiswa Papua Sebut Kolonialisme Masih Tumbuh
-
Upacara HUT RI ke-81 di Kulon Progo Berlangsung Tanpa Tenda Pejabat, Seluruh Peserta Berdiri Sejajar
-
Ketika Persoalan Bangsa Tak Kunjung Usai, Bendera 25 Meter Mengingatkan Arti Cinta Tanah Air
-
Civitas Akademika Jogja Pilih Sindir MBG, Kopdes hingga Korupsi Lewat Karnaval Kemerdekaan
-
Perubahan Iklim Mulai Menggerus Produktivitas Ternak, Pakar UGM Dorong Strategi Baru