Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 30 September 2025 | 14:55 WIB
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, ditemui, Selasa (30/9/2025). [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
  • Modus korupsi yang dilakukan SP atau Sri Purnomo adalah membuat aturan baru
  • Kejari Sleman menemukan hal itu menjadi celah untuk bertindak korupsi
  • Perbup tersebut diduga digunakan SP untuk memperluas penerima hibah

Meski baru berstatus tersangka, SP dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap SP yaitu melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindah korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian Pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindah korupsi.

Sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Ancamannya minimal 4 tahun ya," imbuhnya.

Adapun saat ini SP belum dilakukan penahanan oleh Kejari Sleman.

"Jadi saat ini, hari ini, baru dilakukan penaikan status dari saksi menjadi tersangka. Saat ini ya," tandasnya.

Baca Juga: Profil Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, Dulu Dibanggakan, Kini Tersandung Skandal Korupsi

Load More