- Sri Purnomo jadi tersangka korupsi, kuasa hukum sebut eks Sekda Sleman punya peran lebih dominan.
- Perbup 49/2020 diklaim bukan keputusan pribadi, tapi hasil kajian kolektif jaksa dan polisi.
- Tudingan kerugian negara Rp10,9 Miliar dianggap prematur dan tak bisa dibebankan penuh pada bupati.
Soepriyadi berargumen, angka tersebut tidak dapat serta-merta dilekatkan sebagai tanggung jawab pribadi Bupati. Sebab, pelaksanaan teknis penyaluran dana sepenuhnya berada di ranah tim pelaksana.
"Membebankan kerugian negara secara penuh kepada Bupati adalah bentuk kesimpulan prematur yang tidak mencerminkan proses hukum objektif," tegasnya.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum bersikukuh bahwa Perbup Nomor 49 Tahun 2020 adalah produk hukum yang sah dan tidak dapat dijadikan dasar tuduhan korupsi yang diarahkan secara pribadi kepada Sri Purnomo.
"Kami menegaskan kembali bahwa harapan terbesar kami adalah agar Kejaksaan Negeri Sleman dapat menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan proporsional, sehingga kebenaran materiil dapat benar-benar terungkap dan rasa keadilan dapat ditegakkan sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Prioritaskan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Sleman Tak Berlakukan WFH Satu Hari Sepekan bagi ASN
-
Terkoneksi di Sleman, Tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen Resmi Tersambung Secara Fisik
-
Paradoks Pariwisata pada Libur Lebaran, Okupansi Anjlok Saat 1,9 Juta Wisatawan Berlibur di Jogja
-
Perkuat Gelar Pahlawan, Peneliti Temukan Sederet Bukti Pelanggaran Hukum terhadap Sultan HB II
-
Patehan: Legasi Budaya Minum Teh Ala Raja di Royal Ambarrukmo Yogyakarta