- Imigrasi Jogja deportasi 36 WNA sepanjang 2025, melampaui 300% dari target tahunan.
- Modus WNA beragam, dari salahgunakan visa turis untuk kuliah hingga praktik investasi fiktif.
- WNA Filipina dominasi pelanggaran, disusul kasus overstay dan investor bodong dari negara lain.
SuaraJogja.id - Di balik pesonanya sebagai kota budaya dan pelajar, Yogyakarta ternyata menyimpan sisi lain yang jarang terungkap.
Berbagai modus dan akal-akalan dilancarkan warga negara asing (WNA) untuk bisa tinggal lebih lama, bahkan mengeruk keuntungan dengan cara ilegal. Namun, sepak terjang mereka kini harus terhenti.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta membongkar praktik lancung tersebut dan melakukan 'bersih-bersih' sepanjang tahun 2025.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 36 WNA dari berbagai negara terpaksa diusir paksa alias dideportasi karena terbukti melanggar aturan keimigrasian.
Angka ini menjadi bukti keseriusan Imigrasi Yogyakarta. Bahkan, jumlah penindakan ini melesat jauh melampaui target yang telah ditetapkan.
"Periode Januari 2025 sampai Oktober 2025, kantor imigrasi Yogyakarta telah melakukan 36 detensi deportasi terhadap warga negara asing," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, saat rilis kasus di Kantor Imigrasi Yogyakarta, Jumat (3/10/2025).
"Di mana targetnya tahun ini 12 tindakan administrasi. Dengan demikian kami sudah mencapai 300 persen dari target yang ditetapkan pada awal tahun," tambahnya.
Lantas, apa saja modus yang mereka gunakan? Sefta membeberkan, pelanggaran paling dominan adalah penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh WNA asal Filipina.
Mereka masuk dengan visa turis, namun kenyataannya dipakai untuk mengikuti kursus singkat di salah satu kampus swasta.
Baca Juga: Staf BEM UNY Ditangkap Atas Tuduhan Bakar Mako Polda, Tim Hukum Ungkap Dugaan Kekerasan Aparat
"Dari 36 itu berasal dari beberapa warga negara asing dengan didominasi oleh Filipina. 12 warga negara Filipina itu penyalahgunaan izin tinggal, menggunakan bebas visa kunjungan tapi di sini mengikuti short course di salah satu universitas swasta yang ada di Yogyakarta," ungkapnya.
Selain modus 'mahasiswa palsu', praktik klasik seperti tinggal melebihi batas waktu izin atau overstay juga masih marak ditemukan.
"Kemudian ada 4 warga negara asing dari Belanda, Rumania, Australia, Malaysia itu overstay lebih dari 60 hari," tutur Sefta.
Yang lebih mencengangkan, Imigrasi juga mengendus adanya praktik investasi bodong. Beberapa WNA berkedok sebagai investor, namun setelah ditelusuri, perusahaan atau investasi yang mereka klaim hanyalah fiktif belaka.
"Untuk khususnya yang bersinggungan dengan masalah investasi fiktif kurang lebih 6 warga negara asing yang kita tindak karena setelah kami dalami ternyata tidak ada wujud investasinya, hanya hitam di atas putih tapi realisasinya tidak ada," ungkapnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menegaskan bahwa seluruh WNA yang terbukti melanggar itu tidak hanya dideportasi, tetapi juga akan dicatat dalam daftar hitam agar tak bisa kembali masuk ke Indonesia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!
-
Pengamat Hukum UII: Perbup Hibah Pariwisata Harusnya Diuji Dulu Lewat Judicial Review, Bukan Pidana