Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 03 Oktober 2025 | 14:02 WIB
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan (kiri) dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi (kanan). [Suara/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Imigrasi Jogja deportasi 36 WNA sepanjang 2025, melampaui 300% dari target tahunan.
  • Modus WNA beragam, dari salahgunakan visa turis untuk kuliah hingga praktik investasi fiktif.
  • WNA Filipina dominasi pelanggaran, disusul kasus overstay dan investor bodong dari negara lain.

"Jadi sepanjang tahun 2025 ini kami telah mendeportasi 36 warga negara asing dan nama warga negara asing tersebut diusulkan untuk dikenakan penangkalan untuk tidak bisa masuk ke Indonesia dalam waktu tertentu," kata Tedy.

Tedy menekankan bahwa pihaknya tidak anti terhadap investor asing. Namun, semua harus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Jadi sini kami imigrasi tidak pernah alergi dengan yang namanya investor tapi silakanlah berinvestasi di Indonesia, di Yogyakarta sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku," tandasnya.

Load More