Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan (kiri) dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi (kanan). [Suara/Hiskia]
Baca 10 detik
- Imigrasi Jogja deportasi 36 WNA sepanjang 2025, melampaui 300% dari target tahunan.
- Modus WNA beragam, dari salahgunakan visa turis untuk kuliah hingga praktik investasi fiktif.
- WNA Filipina dominasi pelanggaran, disusul kasus overstay dan investor bodong dari negara lain.
"Jadi sepanjang tahun 2025 ini kami telah mendeportasi 36 warga negara asing dan nama warga negara asing tersebut diusulkan untuk dikenakan penangkalan untuk tidak bisa masuk ke Indonesia dalam waktu tertentu," kata Tedy.
Tedy menekankan bahwa pihaknya tidak anti terhadap investor asing. Namun, semua harus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Jadi sini kami imigrasi tidak pernah alergi dengan yang namanya investor tapi silakanlah berinvestasi di Indonesia, di Yogyakarta sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Garin Nugroho Singgung Peran Pemerintah: Film Laris, Ekosistemnya Timpang
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai