- Imigrasi Jogja deportasi 36 WNA sepanjang 2025, melampaui 300% dari target tahunan.
- Modus WNA beragam, dari salahgunakan visa turis untuk kuliah hingga praktik investasi fiktif.
- WNA Filipina dominasi pelanggaran, disusul kasus overstay dan investor bodong dari negara lain.
SuaraJogja.id - Di balik pesonanya sebagai kota budaya dan pelajar, Yogyakarta ternyata menyimpan sisi lain yang jarang terungkap.
Berbagai modus dan akal-akalan dilancarkan warga negara asing (WNA) untuk bisa tinggal lebih lama, bahkan mengeruk keuntungan dengan cara ilegal. Namun, sepak terjang mereka kini harus terhenti.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta membongkar praktik lancung tersebut dan melakukan 'bersih-bersih' sepanjang tahun 2025.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 36 WNA dari berbagai negara terpaksa diusir paksa alias dideportasi karena terbukti melanggar aturan keimigrasian.
Angka ini menjadi bukti keseriusan Imigrasi Yogyakarta. Bahkan, jumlah penindakan ini melesat jauh melampaui target yang telah ditetapkan.
"Periode Januari 2025 sampai Oktober 2025, kantor imigrasi Yogyakarta telah melakukan 36 detensi deportasi terhadap warga negara asing," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, saat rilis kasus di Kantor Imigrasi Yogyakarta, Jumat (3/10/2025).
"Di mana targetnya tahun ini 12 tindakan administrasi. Dengan demikian kami sudah mencapai 300 persen dari target yang ditetapkan pada awal tahun," tambahnya.
Lantas, apa saja modus yang mereka gunakan? Sefta membeberkan, pelanggaran paling dominan adalah penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh WNA asal Filipina.
Mereka masuk dengan visa turis, namun kenyataannya dipakai untuk mengikuti kursus singkat di salah satu kampus swasta.
Baca Juga: Staf BEM UNY Ditangkap Atas Tuduhan Bakar Mako Polda, Tim Hukum Ungkap Dugaan Kekerasan Aparat
"Dari 36 itu berasal dari beberapa warga negara asing dengan didominasi oleh Filipina. 12 warga negara Filipina itu penyalahgunaan izin tinggal, menggunakan bebas visa kunjungan tapi di sini mengikuti short course di salah satu universitas swasta yang ada di Yogyakarta," ungkapnya.
Selain modus 'mahasiswa palsu', praktik klasik seperti tinggal melebihi batas waktu izin atau overstay juga masih marak ditemukan.
"Kemudian ada 4 warga negara asing dari Belanda, Rumania, Australia, Malaysia itu overstay lebih dari 60 hari," tutur Sefta.
Yang lebih mencengangkan, Imigrasi juga mengendus adanya praktik investasi bodong. Beberapa WNA berkedok sebagai investor, namun setelah ditelusuri, perusahaan atau investasi yang mereka klaim hanyalah fiktif belaka.
"Untuk khususnya yang bersinggungan dengan masalah investasi fiktif kurang lebih 6 warga negara asing yang kita tindak karena setelah kami dalami ternyata tidak ada wujud investasinya, hanya hitam di atas putih tapi realisasinya tidak ada," ungkapnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menegaskan bahwa seluruh WNA yang terbukti melanggar itu tidak hanya dideportasi, tetapi juga akan dicatat dalam daftar hitam agar tak bisa kembali masuk ke Indonesia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
'Jangan Main-main dengan Hukum!' Sultan HB X Geram Korupsi Seret Dua Mantan Pejabat di Sleman
-
Rektor UII Pasang Badan: Jamin Penangguhan Penahanan Aktivis Paul yang Ditangkap di Yogyakarta
-
Sisi Gelap Kota Pelajar: Imigrasi Jogja Bongkar Akal-akalan Bule, Investor Bodong Menjamur
-
Jejak Licik Investor Fiktif Yordania di Jogja Terbongkar, Berakhir di Meja Hijau
-
Waspada! BPBD Sleman Ingatkan Bahaya Cuaca Ekstrem di Oktober, Joglo Bisa Terangkat Angin