- Imigrasi Jogja deportasi 36 WNA sepanjang 2025, melampaui 300% dari target tahunan.
- Modus WNA beragam, dari salahgunakan visa turis untuk kuliah hingga praktik investasi fiktif.
- WNA Filipina dominasi pelanggaran, disusul kasus overstay dan investor bodong dari negara lain.
SuaraJogja.id - Di balik pesonanya sebagai kota budaya dan pelajar, Yogyakarta ternyata menyimpan sisi lain yang jarang terungkap.
Berbagai modus dan akal-akalan dilancarkan warga negara asing (WNA) untuk bisa tinggal lebih lama, bahkan mengeruk keuntungan dengan cara ilegal. Namun, sepak terjang mereka kini harus terhenti.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta membongkar praktik lancung tersebut dan melakukan 'bersih-bersih' sepanjang tahun 2025.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 36 WNA dari berbagai negara terpaksa diusir paksa alias dideportasi karena terbukti melanggar aturan keimigrasian.
Angka ini menjadi bukti keseriusan Imigrasi Yogyakarta. Bahkan, jumlah penindakan ini melesat jauh melampaui target yang telah ditetapkan.
"Periode Januari 2025 sampai Oktober 2025, kantor imigrasi Yogyakarta telah melakukan 36 detensi deportasi terhadap warga negara asing," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan, saat rilis kasus di Kantor Imigrasi Yogyakarta, Jumat (3/10/2025).
"Di mana targetnya tahun ini 12 tindakan administrasi. Dengan demikian kami sudah mencapai 300 persen dari target yang ditetapkan pada awal tahun," tambahnya.
Lantas, apa saja modus yang mereka gunakan? Sefta membeberkan, pelanggaran paling dominan adalah penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh WNA asal Filipina.
Mereka masuk dengan visa turis, namun kenyataannya dipakai untuk mengikuti kursus singkat di salah satu kampus swasta.
Baca Juga: Staf BEM UNY Ditangkap Atas Tuduhan Bakar Mako Polda, Tim Hukum Ungkap Dugaan Kekerasan Aparat
"Dari 36 itu berasal dari beberapa warga negara asing dengan didominasi oleh Filipina. 12 warga negara Filipina itu penyalahgunaan izin tinggal, menggunakan bebas visa kunjungan tapi di sini mengikuti short course di salah satu universitas swasta yang ada di Yogyakarta," ungkapnya.
Selain modus 'mahasiswa palsu', praktik klasik seperti tinggal melebihi batas waktu izin atau overstay juga masih marak ditemukan.
"Kemudian ada 4 warga negara asing dari Belanda, Rumania, Australia, Malaysia itu overstay lebih dari 60 hari," tutur Sefta.
Yang lebih mencengangkan, Imigrasi juga mengendus adanya praktik investasi bodong. Beberapa WNA berkedok sebagai investor, namun setelah ditelusuri, perusahaan atau investasi yang mereka klaim hanyalah fiktif belaka.
"Untuk khususnya yang bersinggungan dengan masalah investasi fiktif kurang lebih 6 warga negara asing yang kita tindak karena setelah kami dalami ternyata tidak ada wujud investasinya, hanya hitam di atas putih tapi realisasinya tidak ada," ungkapnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menegaskan bahwa seluruh WNA yang terbukti melanggar itu tidak hanya dideportasi, tetapi juga akan dicatat dalam daftar hitam agar tak bisa kembali masuk ke Indonesia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Garin Nugroho Singgung Peran Pemerintah: Film Laris, Ekosistemnya Timpang
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai