- Dua WNA Yordania, MY dan AY, divonis bersalah di PN Sleman karena izin investasi fiktif.
- Kasus terungkap setelah Polres Sleman kesulitan mencari MY terkait laporan dugaan penipuan.
- Setelah membayar denda, keduanya akan ditahan, dideportasi, dan masuk daftar penangkalan.
SuaraJogja.id - Tabir kebohongan dua warga negara asing (WNA) asal Yordania, MY dan AY, akhirnya tersingkap di Yogyakarta. Bersembunyi di balik status investor, keduanya harus bertekuk lutut di hadapan hukum setelah siasat licik mereka terbongkar oleh petugas Imigrasi.
Kisah ini berawal dari sebuah laporan dugaan penipuan yang masuk ke Polres Sleman. Saat itu, polisi kesulitan melacak keberadaan MY yang namanya terseret dalam kasus tersebut. J
ejaknya seolah hilang ditelan bumi, alamat yang terdaftar tak lagi dihuni.
Kecurigaan ini menjadi benang merah yang ditarik oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. Penelusuran mendalam pun dilakukan.
Hasilnya mengejutkan, MY dan rekannya, AY, ternyata tidak hanya lalai melaporkan perubahan alamat tempat tinggal mereka, tetapi juga menggunakan dokumen izin tinggal dengan modus investasi fiktif.
"Kasus ini berawal dari laporan Polres Sleman yang kesulitan menemukan keberadaan MY saat dilaporkan dalam perkara dugaan penipuan," ungkap Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Sefta Adrianus Tarigan.
Dari temuan itulah, perburuan terhadap keduanya dimulai. Operasi penindakan yustisia yang telah vakum sejak 2019 kembali digelar.
Imigrasi Yogyakarta tak mau kecolongan, menunjukkan taringnya dalam menegakkan tertib administrasi keimigrasian.
Puncaknya terjadi di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (1/10/2025). MY dan AY duduk di kursi pesakitan, tak bisa lagi mengelak.
Baca Juga: Bikin Onar hingga Rusak Barang di Gunungkidul, WNA China Dideportasi dari Yogyakarta
Hakim mengetuk palu, menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 116 junto pasal 71 huruf A Undang-undang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, membeberkan vonis yang dijatuhkan.
"Dengan hukuman bagi terdakwa MY dijatuhi pidana denda sebesar Rp5 juta atau kurungan pengganti selama 10 hari. Lalu terdakwa AY dijatuhkan pidana denda sebesar Rp2,5 juta atau kurungan pengganti selama 5 hari," kata Tedy saat rilis kasus di Kantor Imigrasi Yogyakarta, Jumat (3/10/2025).
Namun, drama bagi kedua WNA ini belum berakhir di ruang sidang. Denda yang dijatuhkan hanyalah gerbang menuju konsekuensi yang lebih berat.
Sefta Adrianus Tarigan menegaskan bahwa proses hukum terus berlanjut.
"Alur penindakan setelah ini adalah segera setelah kedua terdakwa mengeksekusi putusan pidana, maka akan dilanjutkan dengan tindakan pendetensian," ujar Sefta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Pakar Soroti Peluang Kerja Luar Negeri, Kabar Gembira atau Cermin Gagalnya Ciptakan Loker?
-
Menko Airlangga Sentil Bandara YIA Masih Lengang: Kapasitas 20 Juta, Baru Terisi 4 Juta
-
Wisatawan Kena Scam Pemandu Wisata Palsu, Keraton Jogja Angkat Bicara
-
Forum Driver Ojol Yogyakarta Bertolak ke Jakarta Ikuti Aksi Nasional 20 November
-
Riset Harus Turun ke Masyarakat: Kolaborasi Indonesia-Australia Genjot Inovasi Hadapi Krisis Iklim