SuaraJogja.id - Seorang pria warga negara asing (WNA) asal China berinisial MX dideportasi dari Yogyakarta. Hal ini dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi mengatakan pelaksanaan deportasi WNA China itu dilakukan pada Rabu (5/2/2025) kemarin.
Proses pendeportasian MX selesai pada pukul 14.00 WIB ditandai dengan lepas landasnya pesawat yang ditumpangi MX untuk keluar wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"Sebelum dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, kami lakukan langkah pendalaman yang komprehensif terhadap laporan yang kami terima," kata Tedy dalam keterangan tertulisnya dikutip, Kamis (6/2/2025).
Adapun MX diketahui telah mengganggu ketertiban umum di sekitar villa kawasan wisata Objek Wisata Watu Paris, Gunungkidul beberapa waktu lalu. Warga China itu mencopot pakaian, merusak meja dan jendela.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Polsek Purwosari langsung bergerak ke villa tempat MX menginap. Kemudian membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Yogyakarta pada Kamis (31/1/2025).
Saat penyerahan MX, petugas Kantor Imigrasi Yogyakarta berusaha melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan. Namun MX enggan diajak berkomunikasi dengan baik dan bahkan menunjukkan sikap menantang.
Dark data yang diperoleh, MX tiba di Indonesia pada 23 Januari 2025 melalui penerbangan CZ3037 (China Southern) dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival).
Tedy menuturkan ada beberapa langkah pendalaman yang dilakukan terkait aduan warga atas WN China itu. Antara lain, pemeriksaan intensif para pihak, penyusunan berita acara, koordinasi dengan aparat terkait serta Ditjen Imigrasi pusat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Yogyakarta, diputuskan bahwa MX dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan masuk ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Sehingga kami memiliki cukup bukti dalam memutuskan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban umum," ujarnya.
Tedy bilang segala biaya yang timbul dari pendeportasian WNA dibebankan kepada WNA itu sendiri. Jika tidak mampu maka akan dibebankan kepada penjamin atau keluarga maupun perwakilan negara WNA tersebut berasal.
Hal itu berlaku pula dengan biaya pendeportasian MX ditanggung oleh yang bersangkutan dan tidak dibebankan kepada Pemerintah Indonesia.
"Kami Kantor Imigrasi Yogyakarta terus memperkuat pengawasan orang asing yang tinggal dan berkunjung di Daerah Istimewa Yogyakarta melalui program Tim Pengawasan Orang Asing," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Dishub Kota Yogyakarta Ingatkan Pasar Ramadan Tetap Prioritaskan Fungsi Jalan
-
Donny Warmerdam Dipastikan Masuk DSP PSIM Yogyakarta saat Hadapi Bali United
-
Warga Jogja War Penukaran Uang Baru, Rela Antre Online demi THR Lebaran
-
Diskresi atau Pidana? Saksi Ahli Buka Fakta Baru di Kasus Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Link Undangan Palsu, APK Berbahaya Curi OTP dan Data