SuaraJogja.id - Badan Kehormatan (BK) DPRD Gunungkidul akhirnya mengeluarkan rekomendasi sanksi terhadap Wakil Ketua DPRD Gunungkidul berinisial HN, yang diduga terlibat dalam kasus video asusila yang beredar di masyarakat. BK memutuskan untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis atas pelanggaran kode etik yang dilakukan HN.
Ketua BK DPRD Gunungkidul, Wahyu Suharjo, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang, mulai dari klarifikasi pelapor, terlapor, hingga koordinasi dengan Polres Gunungkidul.
"Tadi kami rapat BK, surat rekomendasi sudah kami bacakan dan serahkan ke pimpinan DPRD. Selanjutnya, pimpinan akan meneruskan surat ini ke fraksi atau partai tempat HN bernaung," jelas anggota DPRD dari Fraksi PKS ini, Rabu (5/2/2025)
Wahyu menjelaskan bahwa proses penyelidikan berjalan cukup alot karena pihak BK tidak mendapatkan alat bukti langsung dari pelapor maupun terlapor. Dia mengaku semua pelapor dan terlapor tidak memberikan video tersebut kepada BK.
Dari segi hukum, pihaknya kekurangan alat bukti. Namun, dari segi etik, ada beberapa pasal yang jelas dilanggar oleh HN, sehingga kami memutuskan memberikan teguran tertulis..
Meski video asusila tersebut sudah tersebar luas di masyarakat, BK menegaskan bahwa mereka tidak dapat menggunakan bukti yang tidak diperoleh secara resmi. Oleh karena itu, sanksi yang diberikan adalah teguran tertulis.
"Secara hukum, kami tidak memiliki bukti resmi. Tapi secara etik, ini sudah jelas melanggar kode etik DPRD, dan itulah yang menjadi dasar kami untuk memberikan sanksi," tegas Wahyu.
Wahyu juga menegaskan bahwa sanksi ini tidak akan dibawa ke rapat paripurna DPRD. Karena hal ini murni pelanggaran kode etik, jadi tidak perlu diparipurnakan. Pimpinan DPRD akan langsung mengirimkan surat sanksi ke fraksi, ke yang bersangkutan melalui BK, dan ke partai politik tempat HN bernaung.
Meski hanya mendapatkan sanksi teguran tertulis, kasus ini tetap menjadi sorotan masyarakat Gunungkidul. Banyak pihak mempertanyakan mengapa sanksi yang dijatuhkan tergolong ringan, mengingat dampak moral dan reputasi lembaga yang tercoreng akibat kasus ini.
Baca Juga: Pemda DIY Berencana Wajibkan Wisatawan Pakai Pelampung Saat Bermain Air di Pantai
Namun, BK menegaskan bahwa sanksi yang diberikan sudah sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang dimiliki. Selanjutnya, keputusan lebih lanjut terkait nasib HN berada di tangan partai politiknya.
"Kami sudah menjalankan tugas sesuai dengan aturan. Sekarang tinggal bagaimana fraksi atau partai HN menindaklanjuti rekomendasi ini," pungkas Wahyu.
Sementara itu Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini belum bisa dikonfirmasi. Upaya mendatangi ke kantor DPRD audah dilakukan namun yang bersangkutan tidak ada di tempat. Pesan yang dikirim ke nokor pribadinya belum direspon
Berita Terkait
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Dukung Transformasi Hijau, 39 Aparatur OIKN Tuntaskan Pelatihan Khusus Smart Forest City di UGM
-
Panas! Hakim Bakal Konfrontasi Harda Kiswaya dan Saksi-saksi Lain di Sidang Dana Hibah Pariwisata
-
Harda Kiswaya Bantah Bertemu Raudi Akmal Terkait Dana Hibah Pariwisata
-
Jalan Kaki, Sepeda, atau Lari 10 KM: Cara Baru ASN Jogja Ngantor Imbas Kebijakan Bebas Kendaraan
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata