SuaraJogja.id - Badan Kehormatan (BK) DPRD Gunungkidul akhirnya mengeluarkan rekomendasi sanksi terhadap Wakil Ketua DPRD Gunungkidul berinisial HN, yang diduga terlibat dalam kasus video asusila yang beredar di masyarakat. BK memutuskan untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis atas pelanggaran kode etik yang dilakukan HN.
Ketua BK DPRD Gunungkidul, Wahyu Suharjo, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang, mulai dari klarifikasi pelapor, terlapor, hingga koordinasi dengan Polres Gunungkidul.
"Tadi kami rapat BK, surat rekomendasi sudah kami bacakan dan serahkan ke pimpinan DPRD. Selanjutnya, pimpinan akan meneruskan surat ini ke fraksi atau partai tempat HN bernaung," jelas anggota DPRD dari Fraksi PKS ini, Rabu (5/2/2025)
Wahyu menjelaskan bahwa proses penyelidikan berjalan cukup alot karena pihak BK tidak mendapatkan alat bukti langsung dari pelapor maupun terlapor. Dia mengaku semua pelapor dan terlapor tidak memberikan video tersebut kepada BK.
Dari segi hukum, pihaknya kekurangan alat bukti. Namun, dari segi etik, ada beberapa pasal yang jelas dilanggar oleh HN, sehingga kami memutuskan memberikan teguran tertulis..
Meski video asusila tersebut sudah tersebar luas di masyarakat, BK menegaskan bahwa mereka tidak dapat menggunakan bukti yang tidak diperoleh secara resmi. Oleh karena itu, sanksi yang diberikan adalah teguran tertulis.
"Secara hukum, kami tidak memiliki bukti resmi. Tapi secara etik, ini sudah jelas melanggar kode etik DPRD, dan itulah yang menjadi dasar kami untuk memberikan sanksi," tegas Wahyu.
Wahyu juga menegaskan bahwa sanksi ini tidak akan dibawa ke rapat paripurna DPRD. Karena hal ini murni pelanggaran kode etik, jadi tidak perlu diparipurnakan. Pimpinan DPRD akan langsung mengirimkan surat sanksi ke fraksi, ke yang bersangkutan melalui BK, dan ke partai politik tempat HN bernaung.
Meski hanya mendapatkan sanksi teguran tertulis, kasus ini tetap menjadi sorotan masyarakat Gunungkidul. Banyak pihak mempertanyakan mengapa sanksi yang dijatuhkan tergolong ringan, mengingat dampak moral dan reputasi lembaga yang tercoreng akibat kasus ini.
Baca Juga: Pemda DIY Berencana Wajibkan Wisatawan Pakai Pelampung Saat Bermain Air di Pantai
Namun, BK menegaskan bahwa sanksi yang diberikan sudah sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang dimiliki. Selanjutnya, keputusan lebih lanjut terkait nasib HN berada di tangan partai politiknya.
"Kami sudah menjalankan tugas sesuai dengan aturan. Sekarang tinggal bagaimana fraksi atau partai HN menindaklanjuti rekomendasi ini," pungkas Wahyu.
Sementara itu Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini belum bisa dikonfirmasi. Upaya mendatangi ke kantor DPRD audah dilakukan namun yang bersangkutan tidak ada di tempat. Pesan yang dikirim ke nokor pribadinya belum direspon
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Nataru Jadi Target: Pedagang Pasar Godean Nekat Pindah Meski Atap Bocor, Ini Alasannya
-
Sempat Dilema, Pemda DIY Gaspol Rencana PSEL untuk Kelola Sampah 1.000 Ton per Hari
-
Kasus Perusakan Polda DIY: Mahasiswa UNY Ditahan, Restorative Justice Jadi Solusi?
-
Rahasia DANA Kaget di Sini, Klik Linknya, Dapatkan Saldo Gratis Sekarang
-
Nermin Haljeta Menggila, PSIM Hancurkan Dewa United di Kandang Sendiri