SuaraJogja.id - Badan Kehormatan (BK) DPRD Gunungkidul akhirnya mengeluarkan rekomendasi sanksi terhadap Wakil Ketua DPRD Gunungkidul berinisial HN, yang diduga terlibat dalam kasus video asusila yang beredar di masyarakat. BK memutuskan untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis atas pelanggaran kode etik yang dilakukan HN.
Ketua BK DPRD Gunungkidul, Wahyu Suharjo, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang, mulai dari klarifikasi pelapor, terlapor, hingga koordinasi dengan Polres Gunungkidul.
"Tadi kami rapat BK, surat rekomendasi sudah kami bacakan dan serahkan ke pimpinan DPRD. Selanjutnya, pimpinan akan meneruskan surat ini ke fraksi atau partai tempat HN bernaung," jelas anggota DPRD dari Fraksi PKS ini, Rabu (5/2/2025)
Wahyu menjelaskan bahwa proses penyelidikan berjalan cukup alot karena pihak BK tidak mendapatkan alat bukti langsung dari pelapor maupun terlapor. Dia mengaku semua pelapor dan terlapor tidak memberikan video tersebut kepada BK.
Baca Juga: Pemda DIY Berencana Wajibkan Wisatawan Pakai Pelampung Saat Bermain Air di Pantai
Dari segi hukum, pihaknya kekurangan alat bukti. Namun, dari segi etik, ada beberapa pasal yang jelas dilanggar oleh HN, sehingga kami memutuskan memberikan teguran tertulis..
Meski video asusila tersebut sudah tersebar luas di masyarakat, BK menegaskan bahwa mereka tidak dapat menggunakan bukti yang tidak diperoleh secara resmi. Oleh karena itu, sanksi yang diberikan adalah teguran tertulis.
"Secara hukum, kami tidak memiliki bukti resmi. Tapi secara etik, ini sudah jelas melanggar kode etik DPRD, dan itulah yang menjadi dasar kami untuk memberikan sanksi," tegas Wahyu.
Wahyu juga menegaskan bahwa sanksi ini tidak akan dibawa ke rapat paripurna DPRD. Karena hal ini murni pelanggaran kode etik, jadi tidak perlu diparipurnakan. Pimpinan DPRD akan langsung mengirimkan surat sanksi ke fraksi, ke yang bersangkutan melalui BK, dan ke partai politik tempat HN bernaung.
Meski hanya mendapatkan sanksi teguran tertulis, kasus ini tetap menjadi sorotan masyarakat Gunungkidul. Banyak pihak mempertanyakan mengapa sanksi yang dijatuhkan tergolong ringan, mengingat dampak moral dan reputasi lembaga yang tercoreng akibat kasus ini.
Baca Juga: Gelombang 4 Meter, Nelayan Gunungkidul Diminta Tunda Melaut
Namun, BK menegaskan bahwa sanksi yang diberikan sudah sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang dimiliki. Selanjutnya, keputusan lebih lanjut terkait nasib HN berada di tangan partai politiknya.
Berita Terkait
-
Harta Menakjubkan Anggota DPRD Sumut yang Diduga Cekik Pramugari di LHKPN
-
Kekayaan Megawati Zebua Versi LHKPN, Anggota DPRD Sumut Bantah Isu Cekik Pramugari
-
Golkar Bicara Kemungkinan Beri Sanksi ke Anggota DPRD Sumut yang Diduga Cekik Pramugari
-
Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi Kasus Penipuan! Cek Kosong Rp350 Juta Jadi Biang Kerok
-
Menjelajahi Desa Wisata Nglanggeran: Desa Wisata Terbaik Dunia
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu