SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menjatuhkan sanksi tegas kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan perselingkuhan. Kedua ASN tersebut, yakni JS dari Kapanewon Panggang dan S yang menjabat Panewu Anom di Kapanewon Purwosari, keduanya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah terbukti melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, menegaskan bahwa keputusan pemecatan ini diambil sebagai bentuk ketegasan dalam menegakkan disiplin ASN. Meski selalu dia ingatkan namun masih saja ada oknum ASN yang melanggar.
"Selalu saya ingatkan tentang disiplin sejak awal. Namun, masih saja ada oknum yang melakukan pelanggaran. Hari ini, saya melihat tiga ASN yang melakukan tindakan asusila. Dua saya pecat, satu diturunkan pangkatnya selama satu tahun," ujar Sunaryanta, Kamis (6/2/2025).
ASN yang dijatuhi sanksi penurunan pangkat berasal dari Dinas Kesehatan. Dia adalah pegawai berinisial STP. Menurut Sunaryanta, keputusan ini sudah sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Bantul yang melaporkan istrinya, JS, atas dugaan perselingkuhan dengan ASN berinisial S. Laporan tersebut disertai bukti berupa percakapan di ponsel dan foto keduanya saat berada di sebuah hotel pada 14 Agustus 2024.
Panewu Purwosari, Baryono Buang Prasetyo mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap S telah dilakukan sejak awal Januari 2025, sesuai perintah Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD). Dalam pemeriksaan, S mengakui hubungan gelap tersebut sebagai hubungan suka sama suka.
Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar, menjelaskan bahwa keputusan pemecatan berdasarkan pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, yang telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 dan pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Kami bekerja sudah sesuai aturan yang berlaku," tutur dia.
Sekda Gunungkidul, Aris Suharyanta, menegaskan bahwa keputusan ini sudah sesuai dengan prosedur kepegawaian. Pemecatan ini adalah ketetapan pejabat pembina kepegawaian.
Baca Juga: Cerita Menyentuh Nelayan Pantai Drini Selamatkan Siswa SMPN 7 Mojokerto hingga Terima Penghargaan
"Jika ada yang tidak menerima, mereka bisa mengajukan gugatan sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.
Berita Terkait
-
Tutorial Lengkap Cara Aktivasi MFA ASN Digital Tanpa Eror
-
Komisi II DPR Siap-siap Revisi UU ASN, Naskah Akademiknya Kini Sedang Digodok
-
Revisi UU ASN 2025: Poin-poin Penting dan Kontroversi
-
Batas Waktu Pencairan TPG Berapa Hari, Cek Fakta Benarkah Hanya 14 Hari
-
Kisah Norma Risma Versi Amerika, Suami Selingkuh dengan Mertua Hingga Punya 2 Anak
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan