Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:10 WIB
Ilustrasi perselingkuhan. (Unsplash.com/David Dvořáček)

Dengan adanya sanksi tegas ini, Pemkab Gunungkidul berharap kasus serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi ASN lain untuk menjaga etika dan kedisiplinan dalam bertugas.

Seperti diberitakan sebelumnya,
Dugaan perselingkuhan melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gunungkidul mencuat setelah seorang warga Bantul melaporkan istrinya, JS, yang bekerja di Kapanewon Panggang.

JS dituduh telah mendua bersama dengan oknum ASN yang bekerja di Kapanewon Purwosari berinisal S, tak jauh dari Panggang.

Laporan tersebut disertai bukti berupa percakapan di gawai dan foto keduanya saat berada di sebuah hotel. Dua bukti tersebut menjadi bekal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Video Asusila Tersebar, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul HN Hanya Dapat Teguran Tertulis dari Badan Kehormatan

Panewu Purwosari, Baryono Buang Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut. Bahkan pihaknya telah menerima surat perintah dari Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) pada 7 Januari 2025 untuk memeriksa salah satu ASN mereka, yang berinisial S.

"Sebenernya pas pak Bupati tindak [kunjungan] ke sini tahun lalu, Itu sudah disinggung. Dan awal bulan ini kami diperintahkan memeriksanya," kata dia ketika dikonfirmasi.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, S mengakui hubungan gelap tersebut atas dasar suka sama suka.

Kontributor : Julianto

Baca Juga: Cerita Menyentuh Nelayan Pantai Drini Selamatkan Siswa SMPN 7 Mojokerto hingga Terima Penghargaan

Load More