SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menjatuhkan sanksi tegas kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan perselingkuhan. Kedua ASN tersebut, yakni JS dari Kapanewon Panggang dan S yang menjabat Panewu Anom di Kapanewon Purwosari, keduanya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah terbukti melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, menegaskan bahwa keputusan pemecatan ini diambil sebagai bentuk ketegasan dalam menegakkan disiplin ASN. Meski selalu dia ingatkan namun masih saja ada oknum ASN yang melanggar.
"Selalu saya ingatkan tentang disiplin sejak awal. Namun, masih saja ada oknum yang melakukan pelanggaran. Hari ini, saya melihat tiga ASN yang melakukan tindakan asusila. Dua saya pecat, satu diturunkan pangkatnya selama satu tahun," ujar Sunaryanta, Kamis (6/2/2025).
ASN yang dijatuhi sanksi penurunan pangkat berasal dari Dinas Kesehatan. Dia adalah pegawai berinisial STP. Menurut Sunaryanta, keputusan ini sudah sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Bantul yang melaporkan istrinya, JS, atas dugaan perselingkuhan dengan ASN berinisial S. Laporan tersebut disertai bukti berupa percakapan di ponsel dan foto keduanya saat berada di sebuah hotel pada 14 Agustus 2024.
Panewu Purwosari, Baryono Buang Prasetyo mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap S telah dilakukan sejak awal Januari 2025, sesuai perintah Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD). Dalam pemeriksaan, S mengakui hubungan gelap tersebut sebagai hubungan suka sama suka.
Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar, menjelaskan bahwa keputusan pemecatan berdasarkan pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, yang telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 dan pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Kami bekerja sudah sesuai aturan yang berlaku," tutur dia.
Sekda Gunungkidul, Aris Suharyanta, menegaskan bahwa keputusan ini sudah sesuai dengan prosedur kepegawaian. Pemecatan ini adalah ketetapan pejabat pembina kepegawaian.
"Jika ada yang tidak menerima, mereka bisa mengajukan gugatan sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.
Dengan adanya sanksi tegas ini, Pemkab Gunungkidul berharap kasus serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi ASN lain untuk menjaga etika dan kedisiplinan dalam bertugas.
Seperti diberitakan sebelumnya,
Dugaan perselingkuhan melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gunungkidul mencuat setelah seorang warga Bantul melaporkan istrinya, JS, yang bekerja di Kapanewon Panggang.
JS dituduh telah mendua bersama dengan oknum ASN yang bekerja di Kapanewon Purwosari berinisal S, tak jauh dari Panggang.
Laporan tersebut disertai bukti berupa percakapan di gawai dan foto keduanya saat berada di sebuah hotel. Dua bukti tersebut menjadi bekal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melakukan pemeriksaan.
Panewu Purwosari, Baryono Buang Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut. Bahkan pihaknya telah menerima surat perintah dari Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) pada 7 Januari 2025 untuk memeriksa salah satu ASN mereka, yang berinisial S.
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- 7 Sneakers Lokal dengan Rating Bintang 5 di Shopee yang Nyaman dan Modis
Pilihan
-
Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
Terkini
-
Copot Kapolres Sukoharjo Tak Cukup, Penggeledahan Ponpes Disebut JPW Efek Mutasi Awur-awuran
-
Generasi Muda Mulai Apatis terhadap Tuhan, Muhammadiyah Jawab Fenomena Agnostisisme dengan ChatHPT
-
RANS Carnival Kena Cancel Culture, Pakar Komunikasi Sebut Ini Bukan Sekadar Retorika
-
Dominasi Lapangan, SMK Nusantara dan MAN 1 Kabupaten Sukabumi Jadi Juara AXIS Nation Cup 2026
-
Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat