- Sri Sultan HB X angkat bicar terhadap mantan bupati Sleman dan juga pejabat penting yang terseret kasus korupsi
- Para pejabat saat ini diberi peringatan keras agar tak mengelabui aturan yang berakibat dengan tindakan hukum
- Sri Sultan juga menegaskan adanya kasus korupsi justru menyurutkan kepercayaan publik terhadap pemerintah
SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X buka suara terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat dua mantan pejabat di Sleman, yakni mantan Bupati Sleman Sri Purnomo dalam kasus hibah pariwisata dan mantan Kepala Dinas Kominfo Sleman Eka Surya Prihantoro yang terjerat kasus pengadaan layanan bandwidth internet.
Sultan memberi peringatan keras agar pejabat di DIY tidak bermain-main dengan hukum.
"Kalau memang ada hal-hal yang tidak pas [korupsi], ya berproses saja. Proses hukum harus jalan terus [meskipun itu mantan bupati]," papar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (3/10/2025).
Sultan menegaskan, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu meskipun melibatkan mantan pejabat tinggi di daerah.
Kasus tersebut juga menjadi pengingat penting bagi semua pejabat di Yogyakarta untuk tidak melakukan hal serupa.
Sebab kasus korupsi bisa merusak kepercayaan publik. Bahkan bisa menghambat agenda reformasi birokrasi yang sedang digencarkan.
"Harapan saya, hati-hati [pada para pejabat di DIY]. Jangan melanggar hukum. Pegang aturan main, itu saja. Jangan sampai terulang lagi," tandasnya.
Hal itu penting mengingat saat ini Pemda tengah melakukan evaluasi tahunan sistem kinerja pemerintahan bersama Kementerian Pan RB.
Apalagi tahun ini menandai 15 tahun sejak program reformasi birokrasi yang mulai gencar dilakukan pada 2010.
Baca Juga: Harus Sediakan 1.000 Ton per Hari, Pengolahan Sampah jadi Energi Listrik di Jogja masih Dilematis
Sultan juga menekankan bila reformasi birokrasi di DIY harus berorientasi pada hasil yang nyata, bukan sekadar laporan di atas kertas.
Sebab propinsi ini memiliki tantangan tersendiri terkait jadwal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Jika provinsi lain sudah menuntaskan RPJMD pada 2025 dan mulai menjalankan program baru di 2026, maka DIY baru menyelesaikan RPJMD pada 2027.
Kasus korupsi di Sleman pun jadi contoh tata kelola pemerintahan tidak hanya soal administrasi dan perencanaan, tetapi juga integritas pejabatnya.
"Kalau kita baru jalan 2028, sementara provinsi lain sudah mulai 2026, kita terlambat tiga tahun. Jadi 2026 kita juga harus bisa memasukkan program Pan RB supaya tidak ketinggalan," imbuhnya.
Sebelumnya dari hasil penyidikan, Sri Purnomo diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menyalurkan dana hibah kepada kelompok masyarakat pariwisata yang tidak sesuai dengan aturan dan keputusan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Yogyakarta Darurat Parkir Liar: Wisatawan Jadi Korban, Pemda DIY Diminta Bertindak Tegas!
-
Pemulihan Aceh Pascabencana Dipercepat, BRI Terlibat Aktif Bangun Rumah Huntara
-
Optimisme BRI Hadapi 2026: Transformasi dan Strategi Jangka Panjang Kian Matang
-
Tanpa Kembang Api, Ribuan Orang Rayakan Tahun Baru dengan Doa Bersama di Candi Prambanan
-
Gudeg Tiga Porsi Seharga Rp85 Ribu di Malioboro Viral, Ini Kata Pemkot Jogja