Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 03 Oktober 2025 | 18:58 WIB
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X memberikan komentar terkait kasus korupsi di Yogyakarta, Jumat (3/10/2025). [Kontri/Putu]
Baca 10 detik
  • Sri Sultan HB X angkat bicar terhadap mantan bupati Sleman dan juga pejabat penting yang terseret kasus korupsi
  • Para pejabat saat ini diberi peringatan keras agar tak mengelabui aturan yang berakibat dengan tindakan hukum
  • Sri Sultan juga menegaskan adanya kasus korupsi justru menyurutkan kepercayaan publik terhadap pemerintah

SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X buka suara terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat dua mantan pejabat di Sleman, yakni mantan Bupati Sleman Sri Purnomo dalam kasus hibah pariwisata dan mantan Kepala Dinas Kominfo Sleman Eka Surya Prihantoro yang terjerat kasus pengadaan layanan bandwidth internet.

Sultan memberi peringatan keras agar pejabat di DIY tidak bermain-main dengan hukum.

"Kalau memang ada hal-hal yang tidak pas [korupsi], ya berproses saja. Proses hukum harus jalan terus [meskipun itu mantan bupati]," papar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (3/10/2025).

Sultan menegaskan, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu meskipun melibatkan mantan pejabat tinggi di daerah.

Kasus tersebut juga menjadi pengingat penting bagi semua pejabat di Yogyakarta untuk tidak melakukan hal serupa.

Sebab kasus korupsi bisa merusak kepercayaan publik. Bahkan bisa menghambat agenda reformasi birokrasi yang sedang digencarkan.

"Harapan saya, hati-hati [pada para pejabat di DIY]. Jangan melanggar hukum. Pegang aturan main, itu saja. Jangan sampai terulang lagi," tandasnya.

Hal itu penting mengingat saat ini Pemda tengah melakukan evaluasi tahunan sistem kinerja pemerintahan bersama Kementerian Pan RB.

Apalagi tahun ini menandai 15 tahun sejak program reformasi birokrasi yang mulai gencar dilakukan pada 2010.

Baca Juga: Harus Sediakan 1.000 Ton per Hari, Pengolahan Sampah jadi Energi Listrik di Jogja masih Dilematis

Sultan juga menekankan bila reformasi birokrasi di DIY harus berorientasi pada hasil yang nyata, bukan sekadar laporan di atas kertas.

Sebab propinsi ini memiliki tantangan tersendiri terkait jadwal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Mantan Kadis Kominfo Sleman, ESP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (25/9/2025). [Kontri/Putu]

Jika provinsi lain sudah menuntaskan RPJMD pada 2025 dan mulai menjalankan program baru di 2026, maka DIY baru menyelesaikan RPJMD pada 2027.

Kasus korupsi di Sleman pun jadi contoh tata kelola pemerintahan tidak hanya soal administrasi dan perencanaan, tetapi juga integritas pejabatnya.

"Kalau kita baru jalan 2028, sementara provinsi lain sudah mulai 2026, kita terlambat tiga tahun. Jadi 2026 kita juga harus bisa memasukkan program Pan RB supaya tidak ketinggalan," imbuhnya.

Sebelumnya dari hasil penyidikan, Sri Purnomo diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menyalurkan dana hibah kepada kelompok masyarakat pariwisata yang tidak sesuai dengan aturan dan keputusan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Load More