- RKUHAP saat ini dianggap memperkuat aparat penegak hukum tanpa batasan yang jelas
- Hal ini akan menyulitkan advokat melakukan pendampingan
- Potensi munculnya konflik akan semakin besar
SuaraJogja.id - Dosen Fakultas Hukum UGM Muhammad Fatahillah Akbar, menyoroti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Ia diketahui tergabung dalam salah satu tim penyusun KUHAP tersebut.
Adapun saat ini RKUHAP itu tengah dibahas intensif oleh DPR melibatkan partisipasi publik maupun akademisi.
Pembahasan revisi RUU KUHAP ini diharapkan bisa menyelaraskan kekurangan yang ada di KUHAP sebelumnya.
Termasuk menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Akbar menilai draft RKUHAP yang ada ini dinilai cenderung menguatkan kewenangan penegak hukum tanpa adanya pembatasan yang jelas.
Terlebih dalam hak pendampingan hukum serta keterbatasan akses advokat saat pemeriksaan awal.
Hal itu bisa memicu munculnya konflik dari berbagai pihak.
"Masih akan dibahas lebih komprehensif dan spesifik sehingga kewenangan antara institusi semakin tegas, jelas, dan juga melindungi Hak Asasi Manusia," kata Akbar, dikutip, Senin (6/10/2025).
Baca Juga: Alasan Kocak Megawati Soekarnoputri Tolak Kuliah di UGM: 'Nanti Saya Kuper'
Akbar bilang dalam menghadapi konflik kewenangan yang terjadi saat ini akan diberikan batasan-batasan yang lebih baik lagi.
Sebagai contoh kewenangan, dalam melakukan penahanan, penangkapan, dan lain sebagainya harus melakukan izin ketua Pengadilan Negeri yang kemudian tetap diuji melalui peradilan.
Menurut Akbar, Hukum Acara Pidana idealnya menjamin adanya keadilan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Oleh sebab itu, keterlibatan partisipasi atau masukan dari berbagai pihak sangat penting untuk diperhatikan dalam penyusunan RKUHAP ini.
Baik dari masyarakat sipil, akademis, hingga pakar hukum.
"Kita ingin menentukan hubungan penyeimbang antara keseluruhan hak-hak tersebut," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta
-
Jogja Laptop Festival 2026: Axioo Suguhkan Hype AMD X1 dan Pongo 535
-
Kejagung Bergerak, Seluruh Titik SPPG DIY Disisir Kejati
-
Kemenpar Dorong Penerbangan Langsung India-YIA, Bidik Kenaikan Wisatawan ke Yogyakarta
-
Anggaran MBG Dipangkas Rp94 Triliun, Bagaimana Nasib Ratusan SPPG di Jogja?