- RKUHAP saat ini dianggap memperkuat aparat penegak hukum tanpa batasan yang jelas
- Hal ini akan menyulitkan advokat melakukan pendampingan
- Potensi munculnya konflik akan semakin besar
SuaraJogja.id - Dosen Fakultas Hukum UGM Muhammad Fatahillah Akbar, menyoroti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Ia diketahui tergabung dalam salah satu tim penyusun KUHAP tersebut.
Adapun saat ini RKUHAP itu tengah dibahas intensif oleh DPR melibatkan partisipasi publik maupun akademisi.
Pembahasan revisi RUU KUHAP ini diharapkan bisa menyelaraskan kekurangan yang ada di KUHAP sebelumnya.
Termasuk menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Akbar menilai draft RKUHAP yang ada ini dinilai cenderung menguatkan kewenangan penegak hukum tanpa adanya pembatasan yang jelas.
Terlebih dalam hak pendampingan hukum serta keterbatasan akses advokat saat pemeriksaan awal.
Hal itu bisa memicu munculnya konflik dari berbagai pihak.
"Masih akan dibahas lebih komprehensif dan spesifik sehingga kewenangan antara institusi semakin tegas, jelas, dan juga melindungi Hak Asasi Manusia," kata Akbar, dikutip, Senin (6/10/2025).
Baca Juga: Alasan Kocak Megawati Soekarnoputri Tolak Kuliah di UGM: 'Nanti Saya Kuper'
Akbar bilang dalam menghadapi konflik kewenangan yang terjadi saat ini akan diberikan batasan-batasan yang lebih baik lagi.
Sebagai contoh kewenangan, dalam melakukan penahanan, penangkapan, dan lain sebagainya harus melakukan izin ketua Pengadilan Negeri yang kemudian tetap diuji melalui peradilan.
Menurut Akbar, Hukum Acara Pidana idealnya menjamin adanya keadilan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Oleh sebab itu, keterlibatan partisipasi atau masukan dari berbagai pihak sangat penting untuk diperhatikan dalam penyusunan RKUHAP ini.
Baik dari masyarakat sipil, akademis, hingga pakar hukum.
"Kita ingin menentukan hubungan penyeimbang antara keseluruhan hak-hak tersebut," tegasnya.
Selain itu, kehadiran RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang direvisi ini memang harus menjamin akuntabilitas penyidik dan perlindungan HAM bagi pihak yang terlibat dalam proses hukum sesuai dengan fungsi masing-masing.
"Jadi jangan sampai orang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang. Sehingga tetap harus dapat diuji," ucapnya.
"Advokat harus diberikan kewenangan yang jauh lebih besar lagi dalam konteks mendampingi proses penegakkan hukum sehingga HAM dapat terjamin," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Dishub Kota Yogyakarta Ingatkan Pasar Ramadan Tetap Prioritaskan Fungsi Jalan
-
Donny Warmerdam Dipastikan Masuk DSP PSIM Yogyakarta saat Hadapi Bali United
-
Warga Jogja War Penukaran Uang Baru, Rela Antre Online demi THR Lebaran
-
Diskresi atau Pidana? Saksi Ahli Buka Fakta Baru di Kasus Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Link Undangan Palsu, APK Berbahaya Curi OTP dan Data