- RKUHAP saat ini dianggap memperkuat aparat penegak hukum tanpa batasan yang jelas
- Hal ini akan menyulitkan advokat melakukan pendampingan
- Potensi munculnya konflik akan semakin besar
SuaraJogja.id - Dosen Fakultas Hukum UGM Muhammad Fatahillah Akbar, menyoroti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Ia diketahui tergabung dalam salah satu tim penyusun KUHAP tersebut.
Adapun saat ini RKUHAP itu tengah dibahas intensif oleh DPR melibatkan partisipasi publik maupun akademisi.
Pembahasan revisi RUU KUHAP ini diharapkan bisa menyelaraskan kekurangan yang ada di KUHAP sebelumnya.
Termasuk menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Akbar menilai draft RKUHAP yang ada ini dinilai cenderung menguatkan kewenangan penegak hukum tanpa adanya pembatasan yang jelas.
Terlebih dalam hak pendampingan hukum serta keterbatasan akses advokat saat pemeriksaan awal.
Hal itu bisa memicu munculnya konflik dari berbagai pihak.
"Masih akan dibahas lebih komprehensif dan spesifik sehingga kewenangan antara institusi semakin tegas, jelas, dan juga melindungi Hak Asasi Manusia," kata Akbar, dikutip, Senin (6/10/2025).
Baca Juga: Alasan Kocak Megawati Soekarnoputri Tolak Kuliah di UGM: 'Nanti Saya Kuper'
Akbar bilang dalam menghadapi konflik kewenangan yang terjadi saat ini akan diberikan batasan-batasan yang lebih baik lagi.
Sebagai contoh kewenangan, dalam melakukan penahanan, penangkapan, dan lain sebagainya harus melakukan izin ketua Pengadilan Negeri yang kemudian tetap diuji melalui peradilan.
Menurut Akbar, Hukum Acara Pidana idealnya menjamin adanya keadilan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Oleh sebab itu, keterlibatan partisipasi atau masukan dari berbagai pihak sangat penting untuk diperhatikan dalam penyusunan RKUHAP ini.
Baik dari masyarakat sipil, akademis, hingga pakar hukum.
"Kita ingin menentukan hubungan penyeimbang antara keseluruhan hak-hak tersebut," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan
-
Raih 333 Medali di SEA Games 2025, Atlet Indonesia Diperkuat Literasi Keuangan
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta