Pelaku penggelapan yang ditangkap di Polsek Gamping, Kamis (9/10/2025). [Hiskia/Suarajogja]
Baca 10 detik
- Seorang Kepala Cabang sebuah perusahaan di Sleman diringkus polisi
- Rp84 juta menjadi bukti penggelapan yang dilakukan tersangka
- Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk judi online
"Sudah lama kecanduan judol," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, perusahaan tempat pelaku sebelumnya bekerja mengalami kerugian sebesar Rp83.954.900.
Adapun pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Lendah, Kulon Progo, pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Kini, ia mendekam di Rutan Polsek Gamping.
Sejumlah barang bukti turut disita oleh polisi, yakni sembilan lembar kwitansi produk plafon PVC dan dua faktur penjualan.
Polisi menjerat RR dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana
-
20 Tahun Gempa Jogja Mulai Terlupakan, Ancaman Megathrust Masih di Depan Mata
-
Berkas Kasus Daycare Little Aresha Rampung Pekan Depan, Rekonstruksi Tertutup Menyusul
-
Efisiensi Anggaran Paksa Seniman Bertahan Mandiri, Pemda DIY Prioritaskan Agenda Pusat