- Seorang residivis berinisial AS (34) kembali ditangkap usai gagal mencuri motor di Gamping, Sleman.
- Aksi pelaku digagalkan oleh teriakan korban yang memergoki motornya sudah dibawa keluar dari ruko.
- Pelaku merupakan penjahat kambuhan yang sudah empat kali dipenjara karena berbagai kasus kejahatan.
SuaraJogja.id - Malam yang tenang di kawasan Nogotirto, Gamping, Sleman, mendadak pecah oleh suara gaduh dari sebuah rumah toko (ruko).
Suara keras itu menjadi awal dari drama menegangkan yang menggagalkan aksi seorang penjahat kambuhan yang seolah tak pernah jera berurusan dengan hukum.
Adalah AS (34), seorang warga Banyuraden, Gamping, yang kembali mencoba peruntungannya di dunia hitam.
Pria ini rupanya belum kapok meski sudah empat kali merasakan dinginnya lantai penjara. Kali ini, sasarannya adalah sebuah sepeda motor Honda Beat yang terparkir aman di dalam ruko.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (24/9/2025) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, dalam rilisnya pada Kamis (9/10/2025), membeberkan kronologi kejadian yang nyaris membuat korban kehilangan kendaraannya.
"Korban sedang berada di dalam ruko mendengar suara keras dari rolling door, lalu segera keluar ruko dan melihat pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol AB 2320 ZF," ungkap Bowo di Mapolsek Gamping.
Naluri korban yang curiga terbukti benar. Saat ia bergegas keluar, ia mendapati AS sudah nangkring di atas motor Honda Beat miliknya, siap tancap gas.
Tanpa pikir panjang, korban melakukan satu-satunya hal yang bisa menghentikan aksi nekat itu.
"Spontan pemilik teriak maling," imbuh Bowo.
Baca Juga: Kondisi Lapangan Palu Bikin Pemain PSS Sleman 'Sesak Napas'? Ini Kata Pelatih
Teriakan itu bagai petir di siang bolong bagi AS. Rencana mulusnya seketika berantakan. Panik dan terkejut, ia langsung melompat dari motor dan memilih kabur, meninggalkan barang bukti di tengah jalan.
Pelariannya diarahkan ke arah selatan, mencoba menghilang ditelan kegelapan malam.
Namun, kecepatan lari AS tak sebanding dengan kecepatan informasi yang diterima pihak kepolisian. Tim dari Polsek Gamping yang menerima laporan langsung bergerak cepat menyisir lokasi kejadian.
Tak butuh waktu lama, persembunyian AS terendus dan ia pun berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.
Dalam pemeriksaan, terungkaplah fakta bahwa AS bukanlah pemain baru. Ia adalah seorang residivis dengan "CV" kriminal yang cukup panjang.
Catatan kejahatannya dimulai dari pencurian laptop pada 2017, berlanjut dengan pencurian burung pada 2019, menjadi penadah barang curian pada 2021, hingga kasus pengeroyokan pada 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang