Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 09 Oktober 2025 | 13:48 WIB
Pelaku curanmor ditangkap di Mapolsek Gamping, Yogyakarta Kamis (9/10/2025).[Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Seorang residivis berinisial AS (34) kembali ditangkap usai gagal mencuri motor di Gamping, Sleman.
  • Aksi pelaku digagalkan oleh teriakan korban yang memergoki motornya sudah dibawa keluar dari ruko.
  • Pelaku merupakan penjahat kambuhan yang sudah empat kali dipenjara karena berbagai kasus kejahatan.

"Pelaku sudah empat kali melakukan perbuatan pidana atau residivis. Pertama pencurian laptop pada 2017, pencurian burung 2019, kemudian menjadi penadah barang hasil kejahatan 2021, dan yang keempat pengeroyokan 2022," papar Bowo.

Sebelum kembali ke jalan kejahatan, AS diketahui bekerja sebagai juru parkir di sebuah pasar. Motifnya kembali mencuri, menurut pengakuannya, klasik: desakan kebutuhan ekonomi.

Modusnya pun terbilang sederhana, yakni berkeliling mencari sepeda motor yang kuncinya masih tergantung.

Kini, AS harus kembali menghuni sel tahanan, tempat yang sudah tak asing baginya. Bersama barang bukti satu unit Honda Beat warna biru hitam, ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawanya pada ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Load More