- PKL di sekitar jalan Persatuan yang ada di sekitar Kampus UGM berencana ditata
- Bukan untuk mematikan usaha banyak warga namun berusaha memberi kesan estetik
- UGM hanya bisa menunggu perda yang dikeluarkan oleh Pemkab Sleman
SuaraJogja.id - Rencana penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Persatuan, kawasan sekitar Gedung Pusat Universitas Gadjah Mada (UGM), masih belum menemukan titik terang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengaku masih menunggu proses penyusunan peraturan daerah (perda) baru tentang penataan dan pemberdayaan PKL yang kini sedang dibahas di DPRD Sleman.
Kepala Seksi Operasional Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Sleman, Didi Setio Nugroho, menuturkan bahwa penataan PKL di Jalan Persatuan sebenarnya sudah diberikan alternatif lokasi.
Namun belum ada kesepakatan terkait
"Kalau [PKL] Jalan Persatuan itu sempat mau dialihkan ke eks pasar Manggung, tapi dari PKL kan tidak mau, karena posisinya juga di pinggir ring road kan otomatis jauh dari mahasiswa kan," kata Didi, saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).
Disampaikan Didi, saat ini pihaknya masih menunggu pembahasan perda penataan dan pemberdayaan PKL yang sedang digodok oleh panitia khusus DPRD Sleman.
Perbaruan regulasi itu nantinya akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menata sekaligus memberikan ruang usaha bagi para PKL.
"Sekarang baru kita proses perda PKL. Salah satunya nanti mengatur yang dibolehkan berjualan di trotoar atau pakai meja, sejauh masih bisa dikendalikan dan untuk pemberdayaan masyarakat," paparnya.
Perda tersebut, ucap Didi, mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2012 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Baca Juga: Pasca Tragedi Ponpes Al-Khoziny, AHY Minta Pemda Perketat Pengawasan Bangunan Pesantren
Nantinya, aturan baru itu akan memuat ketentuan mengenai izin dan lokasi berdagang.
Termasuk kemungkinan pemanfaatan trotoar dengan syarat tertentu.
"Misalkan dengan tetap harus seizin bupati dan sebagainya itu. Nanti diatur di situ [perda]," ucapnya.
Didi berujar bahwa sejauh ini rencana kebijakan Pemkab Sleman untuk mengarahkan PKL ke lokasi-lokasi resmi atau kantong-kantong ekonomi berupa tanah kas desa yang dikelola oleh kalurahan.
Hal itu dianggap sebagai win-win solution baik bagi pemerintah kalurahan yang mendapat kontribusi dari PKL dan PKL yang juga mendapat legalitas.
Namun secara lebih detail hal itu masih akan dibahas di dalam perda tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
Terkini
-
Jatah WFH ASN Jogja Hari Rabu, Pemda DIY Tak Mau Jumat: Biar Nggak Bablas Liburan!
-
Berani Lawan Arus, Komunitas Petani Punk Gunungkidul Siap Manfaatkan AI untuk Sokong Program MBG
-
Holding UMi Tancap Gas: 34,5 Juta Debitur Terjangkau, 1,4 Juta Nasabah Naik Kelas
-
Geger Temuan Mayat dalam Mobil BRV di Sleman, Korban Sempat Hilang Kontak Selama Satu Bulan
-
Estimasi Kuliah Kedokteran UGM 2026 Tembus Ratusan Juta, Setara Harga Mobil SUV?