- PKL di sekitar jalan Persatuan yang ada di sekitar Kampus UGM berencana ditata
- Bukan untuk mematikan usaha banyak warga namun berusaha memberi kesan estetik
- UGM hanya bisa menunggu perda yang dikeluarkan oleh Pemkab Sleman
SuaraJogja.id - Rencana penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Persatuan, kawasan sekitar Gedung Pusat Universitas Gadjah Mada (UGM), masih belum menemukan titik terang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengaku masih menunggu proses penyusunan peraturan daerah (perda) baru tentang penataan dan pemberdayaan PKL yang kini sedang dibahas di DPRD Sleman.
Kepala Seksi Operasional Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Sleman, Didi Setio Nugroho, menuturkan bahwa penataan PKL di Jalan Persatuan sebenarnya sudah diberikan alternatif lokasi.
Namun belum ada kesepakatan terkait
"Kalau [PKL] Jalan Persatuan itu sempat mau dialihkan ke eks pasar Manggung, tapi dari PKL kan tidak mau, karena posisinya juga di pinggir ring road kan otomatis jauh dari mahasiswa kan," kata Didi, saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).
Disampaikan Didi, saat ini pihaknya masih menunggu pembahasan perda penataan dan pemberdayaan PKL yang sedang digodok oleh panitia khusus DPRD Sleman.
Perbaruan regulasi itu nantinya akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menata sekaligus memberikan ruang usaha bagi para PKL.
"Sekarang baru kita proses perda PKL. Salah satunya nanti mengatur yang dibolehkan berjualan di trotoar atau pakai meja, sejauh masih bisa dikendalikan dan untuk pemberdayaan masyarakat," paparnya.
Perda tersebut, ucap Didi, mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2012 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Baca Juga: Pasca Tragedi Ponpes Al-Khoziny, AHY Minta Pemda Perketat Pengawasan Bangunan Pesantren
Nantinya, aturan baru itu akan memuat ketentuan mengenai izin dan lokasi berdagang.
Termasuk kemungkinan pemanfaatan trotoar dengan syarat tertentu.
"Misalkan dengan tetap harus seizin bupati dan sebagainya itu. Nanti diatur di situ [perda]," ucapnya.
Didi berujar bahwa sejauh ini rencana kebijakan Pemkab Sleman untuk mengarahkan PKL ke lokasi-lokasi resmi atau kantong-kantong ekonomi berupa tanah kas desa yang dikelola oleh kalurahan.
Hal itu dianggap sebagai win-win solution baik bagi pemerintah kalurahan yang mendapat kontribusi dari PKL dan PKL yang juga mendapat legalitas.
Namun secara lebih detail hal itu masih akan dibahas di dalam perda tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Tiga Warna, Satu Meja: Hotel Tentrem Yogyakarta Sukses Perkuat Diplomasi Prancis dan Indonesia
-
Penataan PKL di Jalan Persatuan UGM Masih Tersendat, Pemkab Sleman Tunggu Perda Baru
-
'Aksi Kami Kem-Arie': Mahasiswa Ilmu Sejarah UNY Turun Tangan Bela Rekan yang Dikriminalisasi
-
Yogyakarta Darurat Kesehatan Mental: Krisis Depresi dan Gangguan Jiwa Mengintai Generasi Muda
-
Saldo DANA Gratis Menanti, Klaim DANA Kaget Sekarang dengan Link Ini