- PKL di sekitar jalan Persatuan yang ada di sekitar Kampus UGM berencana ditata
- Bukan untuk mematikan usaha banyak warga namun berusaha memberi kesan estetik
- UGM hanya bisa menunggu perda yang dikeluarkan oleh Pemkab Sleman
SuaraJogja.id - Rencana penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Persatuan, kawasan sekitar Gedung Pusat Universitas Gadjah Mada (UGM), masih belum menemukan titik terang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengaku masih menunggu proses penyusunan peraturan daerah (perda) baru tentang penataan dan pemberdayaan PKL yang kini sedang dibahas di DPRD Sleman.
Kepala Seksi Operasional Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Sleman, Didi Setio Nugroho, menuturkan bahwa penataan PKL di Jalan Persatuan sebenarnya sudah diberikan alternatif lokasi.
Namun belum ada kesepakatan terkait
"Kalau [PKL] Jalan Persatuan itu sempat mau dialihkan ke eks pasar Manggung, tapi dari PKL kan tidak mau, karena posisinya juga di pinggir ring road kan otomatis jauh dari mahasiswa kan," kata Didi, saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).
Disampaikan Didi, saat ini pihaknya masih menunggu pembahasan perda penataan dan pemberdayaan PKL yang sedang digodok oleh panitia khusus DPRD Sleman.
Perbaruan regulasi itu nantinya akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menata sekaligus memberikan ruang usaha bagi para PKL.
"Sekarang baru kita proses perda PKL. Salah satunya nanti mengatur yang dibolehkan berjualan di trotoar atau pakai meja, sejauh masih bisa dikendalikan dan untuk pemberdayaan masyarakat," paparnya.
Perda tersebut, ucap Didi, mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2012 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
Baca Juga: Pasca Tragedi Ponpes Al-Khoziny, AHY Minta Pemda Perketat Pengawasan Bangunan Pesantren
Nantinya, aturan baru itu akan memuat ketentuan mengenai izin dan lokasi berdagang.
Termasuk kemungkinan pemanfaatan trotoar dengan syarat tertentu.
"Misalkan dengan tetap harus seizin bupati dan sebagainya itu. Nanti diatur di situ [perda]," ucapnya.
Didi berujar bahwa sejauh ini rencana kebijakan Pemkab Sleman untuk mengarahkan PKL ke lokasi-lokasi resmi atau kantong-kantong ekonomi berupa tanah kas desa yang dikelola oleh kalurahan.
Hal itu dianggap sebagai win-win solution baik bagi pemerintah kalurahan yang mendapat kontribusi dari PKL dan PKL yang juga mendapat legalitas.
Namun secara lebih detail hal itu masih akan dibahas di dalam perda tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais