- Kota Jogja menghasilkan sampah plastik sebanyak 20 persen dari totalan sampah setiap hari
- Pemkot Jogja memberlakukan setiap swalayan dan beberapa retail tak lagi menggunakan plastik sekali pakai
- Sosialisasi digencarkan agar masyarakat mulai menerapkan aturan tersebut
SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mulai mengambil langkah lebih serius dalam menekan laju sampah plastik.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/3479/2025 sebagai tindak lanjut Peraturan Wali (Perwal) Nomor 40 Tahun 2024 tentang pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai.
Kebijakan ini menyasar semua lini, mulai dari kantor pemerintahan, pelaku usaha, hingga rumah tangga.
Melalui SE itu, Pemkot Jogja ingin memastikan aturan pembatasan plastik tidak berhenti di atas kertas.
"Dengan ditetapkannya Perwal Nomor 40 Tahun 2024 tentang pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai, agar pelaksanaannya berjalan secara optimal di lingkungan perkantoran, kegiatan usaha, fasilitas publik, dan permukiman," kata Hasto dikutip, Selasa (14/10/2025).
Disampaikan Hasto, dalam aturan itu, setiap orang dan pelaku usaha diwajibkan tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai.
Melainkan menggantinya dengan kantong belanja ramah lingkungan yang bisa digunakan berulang kali.
Dia menekankan agar masyarakat mulai membawa wadah makanan dan minuman sendiri dari rumah.
Termasuk tidak menggunakan tempat, wadah atau makanan dan minuman botol dan gelas berbahan plastik sekali pakai dalam penyediaan jamuan maupun penjualan makanan dan minuman.
Baca Juga: Jogja Bergerak Lawan Kanker Payudara, 3.000 Perempuan Ikut Skrining, Wali Kota Beri Edukasi
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq, menambahkan bahwa SE ini menjadi penegasan dari regulasi yang sudah ada sekaligus memperkuat gerakan Masyarakat Jogja Olah Sampah (Mas JOS).
Ia menyebut, sekitar 20 persen dari total sampah di Yogyakarta adalah plastik.
Sehingga pembatasan plastik sekali pakai diharapkan bisa memangkas angka itu secara signifikan.
"Surat Edaran Wali Kota ini menguatkan dan memperjelas apa yang harus dilaksanakan karena ini tidak hanya warga masyarakat, tapi juga seluruh pelaku usaha," kata Rajwan.
Guna memperluas penerapan kebijakan ini, DLH telah berkoordinasi dengan berbagai dinas.
Mulai dari Dinas Perdagangan diminta menyosialisasikan aturan kepada pelaku usaha dan pedagang pasar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Duh! Gunungkidul Sampai Ajukan Tambahan Stok BBM, Pemda DIY Lakukan Efisiensi Transportasi
-
Purbaya Dicopot, DPRD DIY Tantang Menkeu Baru Batalkan Seluruh Pemangkasan Anggaran Daerah
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja