- Kota Jogja menghasilkan sampah plastik sebanyak 20 persen dari totalan sampah setiap hari
- Pemkot Jogja memberlakukan setiap swalayan dan beberapa retail tak lagi menggunakan plastik sekali pakai
- Sosialisasi digencarkan agar masyarakat mulai menerapkan aturan tersebut
SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mulai mengambil langkah lebih serius dalam menekan laju sampah plastik.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/3479/2025 sebagai tindak lanjut Peraturan Wali (Perwal) Nomor 40 Tahun 2024 tentang pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai.
Kebijakan ini menyasar semua lini, mulai dari kantor pemerintahan, pelaku usaha, hingga rumah tangga.
Melalui SE itu, Pemkot Jogja ingin memastikan aturan pembatasan plastik tidak berhenti di atas kertas.
"Dengan ditetapkannya Perwal Nomor 40 Tahun 2024 tentang pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai, agar pelaksanaannya berjalan secara optimal di lingkungan perkantoran, kegiatan usaha, fasilitas publik, dan permukiman," kata Hasto dikutip, Selasa (14/10/2025).
Disampaikan Hasto, dalam aturan itu, setiap orang dan pelaku usaha diwajibkan tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai.
Melainkan menggantinya dengan kantong belanja ramah lingkungan yang bisa digunakan berulang kali.
Dia menekankan agar masyarakat mulai membawa wadah makanan dan minuman sendiri dari rumah.
Termasuk tidak menggunakan tempat, wadah atau makanan dan minuman botol dan gelas berbahan plastik sekali pakai dalam penyediaan jamuan maupun penjualan makanan dan minuman.
Baca Juga: Jogja Bergerak Lawan Kanker Payudara, 3.000 Perempuan Ikut Skrining, Wali Kota Beri Edukasi
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Rajwan Taufiq, menambahkan bahwa SE ini menjadi penegasan dari regulasi yang sudah ada sekaligus memperkuat gerakan Masyarakat Jogja Olah Sampah (Mas JOS).
Ia menyebut, sekitar 20 persen dari total sampah di Yogyakarta adalah plastik.
Sehingga pembatasan plastik sekali pakai diharapkan bisa memangkas angka itu secara signifikan.
"Surat Edaran Wali Kota ini menguatkan dan memperjelas apa yang harus dilaksanakan karena ini tidak hanya warga masyarakat, tapi juga seluruh pelaku usaha," kata Rajwan.
Guna memperluas penerapan kebijakan ini, DLH telah berkoordinasi dengan berbagai dinas.
Mulai dari Dinas Perdagangan diminta menyosialisasikan aturan kepada pelaku usaha dan pedagang pasar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
Bikin Geger! Gunung Lawu Dilelang jadi Proyek Geothermal, ESDM: Sudah Kami Keluarkan!
-
Uang MBG Rp100 T Belum Cair, Tapi Sudah Dibalikin!, Menkeu Purbaya Bingung
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Kamera Terbaik Oktober 2025
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Petani Gunungkidul Kaya Raya Panen Bawang Merah & Semangka Raup Untung Gede Berkat Lumbung Mataraman
-
Bantul Perangi Sampah Liar: 2 Warga Kena Tipiring, Efek Jera Mulai Diberlakukan
-
Keterbatasan Bukan Halangan! Ilmuwan UGM Buktikan Bisa Mendunia dengan Inovasi Berkelanjutan
-
Rencana Pembangunan Taman Budaya Sleman Masih Gelap, Anggaran Belum Jelas
-
5 Kesenian Sleman Hampir Punah: Pemerintah Turun Tangan, Tapi Mampukah Menyelamatkan?