- Kelompok buruh di DIY berdemo terhadap kenaikan UMP yang harus jadi perhatian Pemda
- Buruh menuntut kenaikan UMP menjadi Rp3,7 juta
- Perhitungan antara pemerintah dan buruh berbeda, sehingga sulit untuk direalisasikan
Selain itu, upah rendah juga membuat buruh kesulitan menabung untuk masa depan.
Padahal kesulitan untuk menyiapkan hari tua merupakan kenyataan.
"Banyak buruh belum punya tabungan, apalagi jaminan pensiun yang layak," ujarnya.
Irsad menambahkan, seluruh wilayah di DIY memerlukan penyesuaian upah minimum agar pekerja mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
MPBI menilai pemerintah daerah dan pusat tidak boleh lagi menetapkan upah di bawah KHL.
"Upah layak bukan sekadar angka, tapi jaminan hidup bermartabat bagi buruh. Kalau upah di bawah KHL, artinya negara membiarkan rakyatnya tetap miskin,” tandasnya.
Selain menuntut kenaikan upah, para buruh juga mendesak pemerintah untuk hadir dan serius menangani berbagai persoalan ketenagakerjaan.
Sebab, konflik hubungan industrial yang masih sering terjadi di Yogyakarta.
Pekan lalu, MPBI DIY menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta untuk mendukung para buruh dari empat perusahaan yang tengah bersengketa, yakni PT Tarumartani 1918, PT Ide Studio, Hotel Seturan, dan PT Tunas Mekar Jaya Armada.
Baca Juga: DIY Darurat PHK, Apindo: Subsidi Upah Harus Lebih Besar dan Panjang
Kasus yang dihadapi beragam, mulai dari penundaan pembayaran gaji, pelanggaran perjanjian kerja bersama (PKB), hingga belum dipenuhinya hak pensiun.
MPBI menilai pemerintah harus turun tangan agar penegakan hukum ketenagakerjaan tidak hanya berpihak pada pengusaha.
"Negara harus hadir bukan hanya sebagai penengah, tapi sebagai pelindung bagi mereka yang lemah dan rentan terhadap ketidakadilan ekonomi," ungkapnya.
Beda Perhitungan
Sementara Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana, mengungkapkan perhitungan KHL yang menjadi dasar tuntutan buruh berbeda dengan metodologi resmi yang digunakan pemerintah.
Namun pemerintah tidak menutup mata terhadap aspirasi pekerja yang merasa upah saat ini belum memenuhi kebutuhan hidup layak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Ratusan Driver Gojek Yogyakarta Turun ke Jalan, Loyalitas pada Sosok yang Dianggap Mengubah Nasib
-
Purna Tugas sebagai Rektor UII, Fathul Wahid Ditetapkan sebagai Rektor Rakyat
-
Lurah Aktif Condongcatur Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
BEM UGM Berubah Jadi SEMA, Pemilu Mahasiswa Dihapus dan Diganti Meritokrasi