- Kelompok buruh di DIY berdemo terhadap kenaikan UMP yang harus jadi perhatian Pemda
- Buruh menuntut kenaikan UMP menjadi Rp3,7 juta
- Perhitungan antara pemerintah dan buruh berbeda, sehingga sulit untuk direalisasikan
Selain itu, upah rendah juga membuat buruh kesulitan menabung untuk masa depan.
Padahal kesulitan untuk menyiapkan hari tua merupakan kenyataan.
"Banyak buruh belum punya tabungan, apalagi jaminan pensiun yang layak," ujarnya.
Irsad menambahkan, seluruh wilayah di DIY memerlukan penyesuaian upah minimum agar pekerja mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
MPBI menilai pemerintah daerah dan pusat tidak boleh lagi menetapkan upah di bawah KHL.
"Upah layak bukan sekadar angka, tapi jaminan hidup bermartabat bagi buruh. Kalau upah di bawah KHL, artinya negara membiarkan rakyatnya tetap miskin,” tandasnya.
Selain menuntut kenaikan upah, para buruh juga mendesak pemerintah untuk hadir dan serius menangani berbagai persoalan ketenagakerjaan.
Sebab, konflik hubungan industrial yang masih sering terjadi di Yogyakarta.
Pekan lalu, MPBI DIY menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta untuk mendukung para buruh dari empat perusahaan yang tengah bersengketa, yakni PT Tarumartani 1918, PT Ide Studio, Hotel Seturan, dan PT Tunas Mekar Jaya Armada.
Baca Juga: DIY Darurat PHK, Apindo: Subsidi Upah Harus Lebih Besar dan Panjang
Kasus yang dihadapi beragam, mulai dari penundaan pembayaran gaji, pelanggaran perjanjian kerja bersama (PKB), hingga belum dipenuhinya hak pensiun.
MPBI menilai pemerintah harus turun tangan agar penegakan hukum ketenagakerjaan tidak hanya berpihak pada pengusaha.
"Negara harus hadir bukan hanya sebagai penengah, tapi sebagai pelindung bagi mereka yang lemah dan rentan terhadap ketidakadilan ekonomi," ungkapnya.
Beda Perhitungan
Sementara Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana, mengungkapkan perhitungan KHL yang menjadi dasar tuntutan buruh berbeda dengan metodologi resmi yang digunakan pemerintah.
Namun pemerintah tidak menutup mata terhadap aspirasi pekerja yang merasa upah saat ini belum memenuhi kebutuhan hidup layak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya