- Kelompok buruh di DIY berdemo terhadap kenaikan UMP yang harus jadi perhatian Pemda
- Buruh menuntut kenaikan UMP menjadi Rp3,7 juta
- Perhitungan antara pemerintah dan buruh berbeda, sehingga sulit untuk direalisasikan
Selain itu, upah rendah juga membuat buruh kesulitan menabung untuk masa depan.
Padahal kesulitan untuk menyiapkan hari tua merupakan kenyataan.
"Banyak buruh belum punya tabungan, apalagi jaminan pensiun yang layak," ujarnya.
Irsad menambahkan, seluruh wilayah di DIY memerlukan penyesuaian upah minimum agar pekerja mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
MPBI menilai pemerintah daerah dan pusat tidak boleh lagi menetapkan upah di bawah KHL.
"Upah layak bukan sekadar angka, tapi jaminan hidup bermartabat bagi buruh. Kalau upah di bawah KHL, artinya negara membiarkan rakyatnya tetap miskin,” tandasnya.
Selain menuntut kenaikan upah, para buruh juga mendesak pemerintah untuk hadir dan serius menangani berbagai persoalan ketenagakerjaan.
Sebab, konflik hubungan industrial yang masih sering terjadi di Yogyakarta.
Pekan lalu, MPBI DIY menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta untuk mendukung para buruh dari empat perusahaan yang tengah bersengketa, yakni PT Tarumartani 1918, PT Ide Studio, Hotel Seturan, dan PT Tunas Mekar Jaya Armada.
Baca Juga: DIY Darurat PHK, Apindo: Subsidi Upah Harus Lebih Besar dan Panjang
Kasus yang dihadapi beragam, mulai dari penundaan pembayaran gaji, pelanggaran perjanjian kerja bersama (PKB), hingga belum dipenuhinya hak pensiun.
MPBI menilai pemerintah harus turun tangan agar penegakan hukum ketenagakerjaan tidak hanya berpihak pada pengusaha.
"Negara harus hadir bukan hanya sebagai penengah, tapi sebagai pelindung bagi mereka yang lemah dan rentan terhadap ketidakadilan ekonomi," ungkapnya.
Beda Perhitungan
Sementara Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana, mengungkapkan perhitungan KHL yang menjadi dasar tuntutan buruh berbeda dengan metodologi resmi yang digunakan pemerintah.
Namun pemerintah tidak menutup mata terhadap aspirasi pekerja yang merasa upah saat ini belum memenuhi kebutuhan hidup layak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais