- Pemkab Sleman menyediakan beasiswa melalui Sleman Pintar untuk warga melanjutkan sekolah
- Beasiswa ini sebagai cara untuk membantu warga mengubah status ekonomi lebih baik
- Program ini disasarkan ke warga miskin
SuaraJogja.id - Ribuan keluarga miskin dan rentan miskin di Kabupaten Sleman diberi kesempatan untuk memperbaiki status ekonominya.
Salah satunya melalui program unggulan Sleman Pintar.
Melalui program unggulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman ini, anak-anak dari keluarga miskin dan rentan miskin mendapat kesempatan untuk kuliah dan membuka jalan menuju kehidupan yang lebih sejahtera.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Sleman, Sarastomo Ari Saptoto, mengatakan program tersebut menjadi salah satu upaya strategis untuk memutus rantai kemiskinan melalui jalur pendidikan.
Dia bilang program Sleman Pintar tahun 2025 ini sudah bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi, Amikom Yogyakarta, Aisyiyah Yogyakarta, UTY, Polbangtan, dan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STPD).
"2026 akan lebih banyak lagi yang diajak, mungkin sekitar 40-an lebih," kata Ari kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Pemkab Sleman bahkan telah mengalokasikan Rp8,6 miliar untuk program beasiswa Sleman Pintar pada 2025.
Adapun kuota total bagi penerima manfaat ini ada 224 mahasiswa dibagi untuk lima kampus di Sleman.
Program ini menjadi kesempatan bagi anak-anak keluarga miskin dan rentan miskin untuk naik kelas sosial.
Baca Juga: Panewu Dilibatkan, Sleman Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis, Ini Alasannya
Berdasarkan data Dinas Sosial Sleman, jumlah keluarga miskin di Bumi Sembada mencapai 28.678 KK.
Sementara keluarga rentan miskin mencapai 128.259 KK.
"Kalau putra-putri [keluarga miskin dan rentan miskin] termasuk di sini [data itu] ya mereka punya peluang yang sama mengakses program Sleman Pintar ini. Jadi ini kompetisi di antara keluarga miskin dan rentan miskin," ungkapnya.
Ari menjelaskan, kriteria penerima program Sleman Pintar ini di antaranya ber KK/KTP Kabupaten Sleman, anak dari keluarga miskin atau rentan miskin/ penerima manfaat program keluarga harapan (PKH) atau orang tua penyandang disabilitas tidak mampu.
Adapun aturan keluarga miskin atau rentan miskin itu mengacu dalam keputusan Menteri Sosial Nomor 262 Tahun 2022.
Kemudian untuk calon peserta minimal lulusan SMA/SMK/sederajat pada 3 tahun terakhir serta memiliki nilai ijazah minimal 7,00 serta paling penting memiliki motivasi untuk kuliah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Hakim Cecar Raudi Akmal soal Pengaruh Anak Bupati di Kasus Dugaan Korupsi Pariwisata Sleman
-
Raudi Akmal: Informasi Hibah Pariwisata Disampaikan Langsung oleh Sekda
-
Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
-
3 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, Ada Raudi Akmal
-
Inden Sejak Bayi, SD Muhammadiyah Sapen Jadi Sekolah Paling Diincar di Yogyakarta