- Pemkab Sleman menyediakan beasiswa melalui Sleman Pintar untuk warga melanjutkan sekolah
- Beasiswa ini sebagai cara untuk membantu warga mengubah status ekonomi lebih baik
- Program ini disasarkan ke warga miskin
SuaraJogja.id - Ribuan keluarga miskin dan rentan miskin di Kabupaten Sleman diberi kesempatan untuk memperbaiki status ekonominya.
Salah satunya melalui program unggulan Sleman Pintar.
Melalui program unggulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman ini, anak-anak dari keluarga miskin dan rentan miskin mendapat kesempatan untuk kuliah dan membuka jalan menuju kehidupan yang lebih sejahtera.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Sleman, Sarastomo Ari Saptoto, mengatakan program tersebut menjadi salah satu upaya strategis untuk memutus rantai kemiskinan melalui jalur pendidikan.
Dia bilang program Sleman Pintar tahun 2025 ini sudah bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi, Amikom Yogyakarta, Aisyiyah Yogyakarta, UTY, Polbangtan, dan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STPD).
"2026 akan lebih banyak lagi yang diajak, mungkin sekitar 40-an lebih," kata Ari kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Pemkab Sleman bahkan telah mengalokasikan Rp8,6 miliar untuk program beasiswa Sleman Pintar pada 2025.
Adapun kuota total bagi penerima manfaat ini ada 224 mahasiswa dibagi untuk lima kampus di Sleman.
Program ini menjadi kesempatan bagi anak-anak keluarga miskin dan rentan miskin untuk naik kelas sosial.
Baca Juga: Panewu Dilibatkan, Sleman Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis, Ini Alasannya
Berdasarkan data Dinas Sosial Sleman, jumlah keluarga miskin di Bumi Sembada mencapai 28.678 KK.
Sementara keluarga rentan miskin mencapai 128.259 KK.
"Kalau putra-putri [keluarga miskin dan rentan miskin] termasuk di sini [data itu] ya mereka punya peluang yang sama mengakses program Sleman Pintar ini. Jadi ini kompetisi di antara keluarga miskin dan rentan miskin," ungkapnya.
Ari menjelaskan, kriteria penerima program Sleman Pintar ini di antaranya ber KK/KTP Kabupaten Sleman, anak dari keluarga miskin atau rentan miskin/ penerima manfaat program keluarga harapan (PKH) atau orang tua penyandang disabilitas tidak mampu.
Adapun aturan keluarga miskin atau rentan miskin itu mengacu dalam keputusan Menteri Sosial Nomor 262 Tahun 2022.
Kemudian untuk calon peserta minimal lulusan SMA/SMK/sederajat pada 3 tahun terakhir serta memiliki nilai ijazah minimal 7,00 serta paling penting memiliki motivasi untuk kuliah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh