- Pemkab Sleman menyediakan beasiswa melalui Sleman Pintar untuk warga melanjutkan sekolah
- Beasiswa ini sebagai cara untuk membantu warga mengubah status ekonomi lebih baik
- Program ini disasarkan ke warga miskin
SuaraJogja.id - Ribuan keluarga miskin dan rentan miskin di Kabupaten Sleman diberi kesempatan untuk memperbaiki status ekonominya.
Salah satunya melalui program unggulan Sleman Pintar.
Melalui program unggulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman ini, anak-anak dari keluarga miskin dan rentan miskin mendapat kesempatan untuk kuliah dan membuka jalan menuju kehidupan yang lebih sejahtera.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Sleman, Sarastomo Ari Saptoto, mengatakan program tersebut menjadi salah satu upaya strategis untuk memutus rantai kemiskinan melalui jalur pendidikan.
Dia bilang program Sleman Pintar tahun 2025 ini sudah bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi, Amikom Yogyakarta, Aisyiyah Yogyakarta, UTY, Polbangtan, dan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STPD).
"2026 akan lebih banyak lagi yang diajak, mungkin sekitar 40-an lebih," kata Ari kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Pemkab Sleman bahkan telah mengalokasikan Rp8,6 miliar untuk program beasiswa Sleman Pintar pada 2025.
Adapun kuota total bagi penerima manfaat ini ada 224 mahasiswa dibagi untuk lima kampus di Sleman.
Program ini menjadi kesempatan bagi anak-anak keluarga miskin dan rentan miskin untuk naik kelas sosial.
Baca Juga: Panewu Dilibatkan, Sleman Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis, Ini Alasannya
Berdasarkan data Dinas Sosial Sleman, jumlah keluarga miskin di Bumi Sembada mencapai 28.678 KK.
Sementara keluarga rentan miskin mencapai 128.259 KK.
"Kalau putra-putri [keluarga miskin dan rentan miskin] termasuk di sini [data itu] ya mereka punya peluang yang sama mengakses program Sleman Pintar ini. Jadi ini kompetisi di antara keluarga miskin dan rentan miskin," ungkapnya.
Ari menjelaskan, kriteria penerima program Sleman Pintar ini di antaranya ber KK/KTP Kabupaten Sleman, anak dari keluarga miskin atau rentan miskin/ penerima manfaat program keluarga harapan (PKH) atau orang tua penyandang disabilitas tidak mampu.
Adapun aturan keluarga miskin atau rentan miskin itu mengacu dalam keputusan Menteri Sosial Nomor 262 Tahun 2022.
Kemudian untuk calon peserta minimal lulusan SMA/SMK/sederajat pada 3 tahun terakhir serta memiliki nilai ijazah minimal 7,00 serta paling penting memiliki motivasi untuk kuliah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Bidik Peningkatan Kunjungan Wisatawan Mancanegara, Pemkot Jogja Dorong Tambahan Direct Flight
-
Usai Viral Sebut Jokowi Bukan Alumni, Layanan LISA AI UGM Tak Bisa Digunakan
-
Gudeg Legend di Jogja Sediakan Makanan Gratis, Sajikan Menu Nusantara untuk Perantau Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Spesial Jumat Berkah untuk Warga Jogja: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
UGM Buka Peluang Keringanan UKT bagi Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera