- Sidang kecelakaan maut yang menewaskan Argo, Mahasiswa UGM berlanjut dengan pembacaan tuntutan
- JPU menuntut terdakwa, Christiano dengan hukuman penjara 2 tahun
- Ada sejumlah hal yang meringankan kecelakaan tersebut sehingga JPU menuntut 2 tahun penjara
SuaraJogja.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menghukum Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana dua tahun hukuman penjara dan denda Rp12 juta.
Adapun Christiano merupakan terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi di Jalan Palagan pada Mei lalu.
Jaksa menilai, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Christiano secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Usai secara lalai mengemudikan kendaraan bermotor hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau yang sudah ada dalam dakwaan penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda Rp12 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar Hanggarjani saat membacakan amar tuntutan pidana PN Sleman, Selasa (21/10/2025).
Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menilai Christiano lalai saat mengemudikan mobil BMW di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Nganglik, Sleman.
Salah satu bentuk kelalaian yang disorot yakni keputusan Christiano untuk tidak menggunakan kacamata saat berkendara di malam hari.
Padahal, ia diketahui memiliki gangguan penglihatan berupa minus dan silinder yang seharusnya memerlukan alat bantu tersebut.
Baca Juga: Alasan Terdakwa Christiano Tabrak Mahasiswa UGM: 'Keadaan Memaksa, Bukan Kelalaian'
Menurut JPU kondisi itu berpotensi mengganggu konsentrasi serta jarak pandang terdakwa ketika mengemudi di jalan yang minim penerangan. Kelalaian tersebut menjadi salah satu faktor yang diduga kuat menyebabkan kecelakaan maut tersebut terjadi.
Selain persoalan kacamata, JPU juga menilai Christiano mengabaikan batas kecepatan yang berlaku di lokasi kejadian.
Ia disebut melaju dengan kecepatan sekitar 70 kilometer per jam.
Sementara rambu lalu lintas di Jalan Palagan menetapkan batas maksimal hanya 40 kilometer per jam.
Kecepatan tinggi itu membuat kendaraan sulit dikendalikan, apalagi di tengah kondisi malam hari.
Perpaduan antara kecepatan berlebih dan gangguan penglihatan dinilai memperbesar risiko terjadinya kecelakaan fatal tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh