Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 22 Oktober 2025 | 21:15 WIB
Salah satu RDF di Yogyakarta dalam pengolahan sampah. [Kontributor/Putu]
Baca 10 detik
  • Pemda DIY sempat dilema untuk menerima tawaran program pemerintah pusat terkait PSEL
  • Saat ini pihaknya sudah menyiapkan cara agar target pengelolaan sampah 1.000 ton/hari bisa dicapai
  • Nantinya PSEL disiapkan di TPA Piyungan Bantul

Artinya, setiap kabupaten/kota harus mengatur sistem logistik pengiriman sampahnya masing-masing ke Piyungan.

Dalam penerapannya, kabupaten/kota juga harus mengantarkan ke lokasi PSEL. Karenanya akomodasi harus ditanggung masing-masing wilayah.

"Biaya transportasi itu menjadi tanggung jawab masing-masing daerah," tandasnya.

Made menambahkan, PSEL di Piyungan direncanakan berdiri dalam waktu 18 bulan setelah seluruh tahapan persiapan selesai.

Selama masa transisi ini, Pemda DIY juga masih memperhatikan keberlanjutan program pengelolaan sampah yang sudah ada.

Diantaranya pengolahan sampah dengan Refuse Derived Fuel (RDF) yang melibatkan banyak tenaga kerja manual.

"Kita juga sedang melihat sejauh mana proses pengolahan sampah yang selama ini dilakukan Kota. Jangan sampai nanti ketika PSEL berjalan, alat dan sistem yang sudah ada menjadi tidak terpakai," ungkapnya.

Made menyebut, Peraturan Presiden tentang PSEL kini telah terbit.

Hal itu menandai dimulainya tahap eksekusi program nasional tersebut di berbagai daerah, termasuk Yogyakarta.

Baca Juga: Warungboto Jadi Percontohan, Pemkot Jogja Genjot Pengelolaan Sampah Organik di RTH Publik

Bagi Pemda DIY, keberadaan PSEL tidak hanya akan membantu menyelesaikan persoalan sampah.

Namun lebih dari itu juga berkontribusi terhadap ketahanan energi dan pengurangan emisi karbon di wilayah ini.

"Ini program yang sejalan dengan komitmen DIY terhadap pembangunan berkelanjutan. Sampah tidak hanya diolah, tetapi juga memberi nilai tambah dalam bentuk energi listrik yang bermanfaat bagi masyarakat" imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More